Jakarta | PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan terhadap BYD Motor Company, sejumlah perusahaan BYD yang beroperasi di Indonesia, serta jaringan dealer terkait penggunaan nama Denza. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2026. Dalam administrasi pengadilan, gugatan tercatat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Pencatatan itu menunjukkan bahwa sengketa telah masuk ke jalur peradilan niaga, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana majelis hakim akan menilai pokok perkaranya.
Inti gugatan berkaitan dengan penggunaan nama Denza dan persoalan merek yang melibatkan para pihak. Penggugat menempatkan BYD Motor Company, perusahaan-perusahaan BYD di Indonesia, serta dealer dalam perkara yang sama. Dengan demikian, cakupan pihak yang digugat tidak terbatas pada satu badan usaha, melainkan mencakup sejumlah entitas yang disebut memiliki kaitan dengan penggunaan nama tersebut. Rincian tuntutan, dasar hukum yang diajukan, dan tanggapan masing-masing tergugat perlu merujuk pada dokumen perkara atau keterangan resmi para pihak.
Nomor perkara dan tanggal pendaftaran menjadi informasi penting untuk mengidentifikasi proses hukum yang sedang berjalan. Penyebutan perkara sebagai gugatan merek juga perlu dibedakan dari putusan pengadilan: pada tahap ini, informasi yang tersedia hanya menerangkan adanya pengajuan perkara. Belum tepat untuk menyatakan bahwa salah satu pihak telah dinyatakan menang, bahwa penggunaan nama Denza telah dinilai melanggar hak, ataupun bahwa pengadilan telah memerintahkan tindakan tertentu. Penilaian atas klaim para pihak berada dalam proses pemeriksaan dan bergantung pada bukti serta argumentasi yang diajukan.
Karena perkara menyangkut nama yang digunakan dalam kegiatan bisnis, perkembangan berikutnya dapat menarik perhatian pelaku industri otomotif dan konsumen. Namun, status hukum penggunaan nama tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya gugatan. Informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini adalah bahwa PT Raden Reza Adi menggugat BYD Motor Company beserta sejumlah perusahaan BYD di Indonesia dan jaringan dealernya, dengan perkara terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2026. Proses persidangan dan dokumen resmi akan menjadi rujukan untuk mengetahui kelanjutan sengketa.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Hak yang dimaksud merujuk pada pendaftaran dengan nomor IDM001176306, yang tercatat untuk kelas barang 12. Kelas ini mencakup kategori kendaraan serta berbagai komponen yang berkaitan dengan kendaraan. Permohonan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum yang dikemukakan penggugat dalam sengketa nama Denza yang melibatkan BYD dan pihak lain sebagai tergugat.
Penggugat menilai para tergugat telah menggunakan merek Denza tanpa hak atau izin yang semestinya. Menurut dalil dalam gugatan, penggunaan itu bukan hanya menyangkut pencantuman nama pada produk atau kegiatan komersial, tetapi juga pemanfaatan daya tarik serta nilai ekonomi yang melekat pada merek tersebut. PT Raden Reza Adi berpendapat bahwa pemakaian oleh pihak lain dapat mengambil manfaat dari reputasi dan pengenalan merek, sementara hak eksklusif atas pendaftaran itu, menurut penggugat, berada pada perusahaannya. Penilaian ini merupakan posisi yang diajukan penggugat dan belum menjadi temuan hakim.
Atas dasar itu, penggugat mengategorikan tindakan yang dituduhkan sebagai pelanggaran merek sekaligus perbuatan melawan hukum. Dalam perkara tersebut, penggugat meminta pengadilan mengakui kepemilikannya dan menilai penggunaan Denza oleh para tergugat berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Namun, uraian mengenai kepemilikan, penggunaan tanpa hak, dan eksploitasi nilai komersial masih berupa klaim dalam gugatan. Status pendaftaran yang dijadikan rujukan, konteks penggunaan nama, serta tanggapan para tergugat merupakan hal yang dapat diuji selama proses persidangan. Karena belum ada putusan, klaim tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keterangan para pihak dan bukti yang diajukan sebelum menentukan apakah tuntutan penggugat beralasan menurut hukum.
Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000, atau sekitar Rp9,5 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu pokok tuntutan dalam sengketa nama Denza yang diajukan terhadap BYD dan pihak-pihak lain sebagai tergugat. Penggugat meminta agar seluruh tergugat dihukum membayar ganti rugi tersebut secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika. Dengan demikian, permintaan itu menempatkan tanggung jawab pembayaran pada para tergugat secara bersama-sama, bukan semata-mata pada salah satu pihak. Besaran dan dasar kerugian tersebut masih merupakan bagian dari gugatan yang akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.
Selain tuntutan pembayaran, penggugat meminta kegiatan terkait kendaraan bermerek Denza dihentikan. Permintaan itu mencakup impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi produk. Cakupan tuntutan tersebut berarti penggugat tidak hanya mempersoalkan penggunaan nama dalam pemasaran, tetapi juga berbagai tahapan yang memungkinkan kendaraan dengan merek Denza masuk ke pasar Indonesia dan beredar kepada konsumen. Penghentian yang diminta berlaku terhadap kegiatan para tergugat sebagaimana dirumuskan dalam petitum. Apabila dikabulkan, pelaksanaannya akan mengikuti batasan dan amar yang ditetapkan pengadilan, sehingga tidak dapat dianggap telah berlaku sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan.
Penggugat juga meminta penarikan produk Denza yang menurut gugatan dihasilkan dari pelanggaran merek dan telah beredar di Indonesia. Permintaan penarikan itu berkaitan dengan kendaraan yang telah masuk dalam jalur distribusi maupun yang telah tersedia bagi konsumen, sebagaimana lingkup yang diajukan dalam perkara. Dalam petitum, penggugat turut memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila terdapat pertimbangan lain. Permohonan tersebut memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum sebelum menentukan bentuk penyelesaian yang tepat. Karena tuntutan-tuntutan itu masih harus diperiksa, nilai ganti rugi, penghentian kegiatan, serta penarikan produk belum merupakan keputusan final pengadilan.
Para tergugat dalam perkara sengketa nama Denza dijadwalkan dipanggil pada 23 Februari 2027. Jadwal tersebut menjadi tahapan berikutnya dalam proses hukum yang berkaitan dengan gugatan terhadap BYD di Jakarta Pusat. Pemanggilan itu ditujukan kepada para pihak yang tercantum sebagai tergugat, agar proses perkara dapat berlanjut sesuai tahapan yang berlaku. Informasi mengenai tanggal pemanggilan memberi gambaran tentang agenda hukum yang akan datang, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil atau arah putusan perkara.
Perkara ini berlangsung ketika identitas merek yang dikenal sebagai Denza di Indonesia mengalami perubahan. BYD baru-baru ini mengganti nama Denza menjadi Danza untuk digunakan sebagai identitas baru merek tersebut di pasar Indonesia. Dengan demikian, pemberitaan mengenai gugatan dan perubahan nama sama-sama berkaitan dengan penggunaan identitas merek itu di pasar lokal. Namun, kedua hal tersebut perlu disampaikan sebagai informasi terpisah: perubahan nama merupakan perkembangan identitas merek, sedangkan jadwal pemanggilan merupakan bagian dari proses perkara.
Nama Danza kini menjadi identitas baru yang digunakan untuk merek tersebut di Indonesia. Informasi perubahan ini menjadi konteks penting bagi pembaca yang mengikuti perkembangan perkara, terutama karena gugatan yang diberitakan menyebut nama Denza. Meski demikian, perubahan penyebutan merek tidak mengubah fakta mengenai agenda pemanggilan para tergugat pada 23 Februari 2027. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses yang dijalankan dalam perkara dan informasi resmi yang tersedia dari para pihak terkait.
Pihak BYD Motor Indonesia telah dihubungi untuk dimintai.
Baca juga: Lowongan Kerja Menjanjikan di Jakarta Pusat: Ikuti Job Connect 2026 | Keberhasilan Tim Sekolah Dasar dalam MLSC Jakarta Raya | Dua Pria Ditangkap dengan 62,5 Kg Ganja di Jakarta Barat









