Jakarta | Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan upaya penyelundupan kokain dengan berat total 4.594,5 gram, atau sekitar 4,59 kilogram. Pengungkapan tersebut bermula ketika dua warga negara Chile berinisial J dan B menjalani pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, saat keduanya hendak melewati mesin pemindai sinar-X bersama barang bawaan mereka.
Petugas mencermati hasil pemindaian terhadap barang bawaan kedua penumpang tersebut dan menemukan hal yang dianggap mencurigakan. Temuan pada layar mesin pemindai itu mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap penumpang yang tiba melalui terminal internasional, sekaligus memastikan barang yang dibawa sesuai dengan ketentuan. Dalam proses tersebut, petugas Bea Cukai bekerja bersama BNNP Bali untuk menindaklanjuti kecurigaan yang muncul dari hasil pemindaian.
Pengungkapan ini menunjukkan peran pemeriksaan awal di area kedatangan dalam mendeteksi kemungkinan peredaran narkotika lintas negara. Mesin pemindai sinar-X membantu petugas mengidentifikasi barang bawaan yang memerlukan pemeriksaan lanjutan, sementara koordinasi antarinstansi mendukung penanganan temuan secara terarah. Kokain yang berhasil diamankan memiliki berat 4.594,5 gram, setara kurang lebih 4,59 kilogram. Jumlah tersebut menjadi inti perkara yang diungkap dalam pemeriksaan terhadap J dan B di bandara. Rincian mengenai bentuk atau lokasi penyimpanan kokain, serta langkah lanjutan terhadap kedua warga negara Chile, tidak dijelaskan dalam informasi peristiwa ini. Karena itu, keterangan yang dapat dipastikan pada tahap awal adalah bahwa petugas menemukan indikasi mencurigakan melalui pemindaian, kemudian menindaklanjutinya dalam pemeriksaan bersama. Pengawasan di terminal kedatangan menjadi bagian penting dari upaya mencegah narkotika masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur penerbangan internasional. Kerja bersama Bea Cukai dan BNNP Bali dalam kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaannya, lalu mengarah pada pengungkapan kokain dengan berat hampir 4,6 kilogram.
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Bali, Kombes Stevy Fritts Pattiasina, menyampaikan temuan awal kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan tersebut, citra X-ray memperlihatkan empat plastik berwarna hitam yang berisi serbuk putih. Informasi itu menjadi gambaran awal mengenai barang yang terindikasi mencurigakan dalam perkara dugaan penyelundupan kokain di Bandara Ngurah Rai.
Temuan melalui citra X-ray perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan. Pemindaian tersebut menunjukkan adanya empat kemasan berwarna hitam dengan isi berupa serbuk putih, tetapi keterangan awal itu sendiri tidak menjelaskan seluruh proses pemeriksaan setelahnya. Karena itu, uraian mengenai jenis barang maupun langkah lanjutan tidak perlu ditambahkan tanpa keterangan yang dapat memastikan detail tersebut.
Dalam pemberitaan kasus ini, angka 4,59 kilogram merujuk pada jumlah kokain yang disebut dalam informasi mengenai penyelundupan yang berhasil digagalkan. Sementara itu, penjelasan Pattiasina mengenai hasil citra X-ray secara khusus menyebut empat plastik hitam dan serbuk putih. Kedua keterangan tersebut dapat disajikan berdampingan tanpa menyimpulkan rincian lain yang belum disampaikan dalam keterangan awal.
Pemisahan hasil pemindaian dan informasi tentang barang sitaan membantu menjaga ketepatan laporan. Citra X-ray menjadi dasar temuan awal sebagaimana diterangkan pejabat BNNP Bali, bukan alasan untuk menambahkan deskripsi yang tidak tersedia, misalnya bentuk pemeriksaan lanjutan atau lokasi pasti barang ditemukan. Dengan demikian, informasi yang dapat ditegaskan pada tahap ini terbatas pada empat plastik hitam berisi serbuk putih yang terlihat pada citra X-ray, serta waktu penyampaian keterangan tersebut, yakni Kamis, 15 Oktober 2026. Keterangan itu memberikan titik awal bagi pembaca untuk memahami bagaimana dugaan penyelundupan terungkap, sekaligus mempertahankan batas yang jelas fakta yang telah disampaikan dan detail yang tidak disebutkan. Uraian yang cermat penting agar laporan tidak mengubah temuan visual awal menjadi klaim lebih rinci daripada informasi yang tersedia. Pembaca pun memperoleh gambaran yang lugas tanpa menganggap adanya keterangan tambahan yang belum diumumkan.Menurut keterangan Stevy, perjalanan kedua penumpang menuju Denpasar dimulai dari Santiago. Dari kota tersebut, mereka berangkat menggunakan pesawat LATAM Airlines dengan nomor penerbangan LA805. Informasi ini menjelaskan titik awal perjalanan sekaligus maskapai dan nomor penerbangan yang digunakan pada tahap pertama. Setelah penerbangan dari Santiago, rute yang disebutkan berlanjut melalui Melbourne, Australia. Keterangan mengenai rute ini menjadi bagian penting untuk menggambarkan perjalanan yang ditempuh sebelum kedua penumpang tiba di Bali. Uraian perjalanan mengikuti informasi yang disampaikan Stevy, tanpa menambahkan jadwal atau rincian lain yang tidak disebutkan.
Setelah berangkat dari Santiago dengan LATAM Airlines LA805, kedua penumpang melanjutkan perjalanan dengan penerbangan Jetstar bernomor JQ43. Penerbangan tersebut disebut berangkat dari Melbourne, Australia, dengan tujuan Denpasar. Dengan demikian, perjalanan mereka mencakup penerbangan awal dari Santiago dan penerbangan lanjutan dari Melbourne menuju Denpasar. Penyebutan kedua penerbangan itu memperlihatkan urutan rute sebagaimana diterangkan Stevy: Santiago, kemudian Melbourne, lalu Denpasar. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi yang tersedia mengenai waktu keberangkatan, lama perjalanan, atau keadaan selama penerbangan. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari uraian rute ini.
Rute tersebut memberikan gambaran terbatas namun jelas tentang perjalanan kedua penumpang sebelum tiba di Bandara Ngurah Rai. Titik keberangkatan yang disebut adalah Santiago, dengan LATAM Airlines LA805 sebagai penerbangan pertama. Selanjutnya, Jetstar JQ43 membawa mereka dari Melbourne, Australia, menuju Denpasar. Uraian ini hanya mencatat kota, maskapai, nomor penerbangan, serta arah perjalanan yang disampaikan Stevy. Informasi itu tidak menjelaskan rincian transit, waktu perjalanan, atau urutan kejadian lain, sehingga tidak tepat untuk menarik keterangan tambahan di luar rute yang tersedia. Dengan menjaga uraian pada fakta tersebut, perjalanan menuju Denpasar dapat dipahami tanpa mencampurkan dugaan dengan informasi yang telah disebutkan.
Pengungkapan penyelundupan kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menegaskan peran Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam menggagalkan upaya membawa narkotika tersebut. Dalam pengungkapan ini, jumlah kokain yang terungkap mencapai 4,59 kilogram. Informasi tersebut menjadi pokok utama dari kasus yang melibatkan dua warga negara Chile.
Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan BNNP Bali disebut sebagai pihak yang berperan dalam menggagalkan upaya penyelundupan. Kedua institusi tersebut tercatat dalam pengungkapan kokain dengan berat total 4,59 kilogram. Penyebutan peran mereka penting untuk menjelaskan siapa pihak yang terlibat dalam keberhasilan mengungkap upaya tersebut, tanpa menambahkan rincian yang tidak tersedia mengenai bagaimana pemeriksaan atau koordinasi dilakukan.
Fakta yang dapat disampaikan mengenai keterlibatan warga negara asing dalam kasus ini terbatas pada jumlah orang dan kewarganegaraannya, yaitu dua warga negara Chile. Informasi ini tidak menjelaskan motif, tujuan akhir kokain, ataupun rincian lain terkait kedua orang tersebut. Karena itu, uraian mengenai pengungkapan ini tetap berfokus pada hal yang diketahui: Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan BNNP Bali menggagalkan upaya penyelundupan, dengan barang bukti kokain sebanyak 4,59 kilogram.
Jumlah tersebut menjadi ukuran konkret dari narkotika yang berhasil diungkap dalam peristiwa di Bandara Ngurah Rai. Sementara itu, peran kedua institusi menunjukkan keterlibatan aparat kepabeanan dan badan narkotika daerah dalam pengungkapan ini. Dengan menempatkan kedua fakta tersebut secara jelas, informasi tentang kasus dapat disampaikan tanpa menarik kesimpulan di luar keterangan yang tersedia.
Baca juga: Kembali Normal, Tiga Bandara Beroperasi Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau










