OJK Siapkan Empat Tingkatan Pindar Berdasarkan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

OJK Siapkan Empat Tingkatan Pindar Berdasarkan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan untuk membagi penyelenggara pinjaman daring atau pindar ke dalam empat tingkatan. Rencana tersebut tercantum dalam rancangan perubahan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Pengelompokan ini diarahkan untuk membedakan kapasitas dan kualitas masing-masing penyelenggara berdasarkan indikator kesehatan usaha, kinerja operasional, serta penerapan tata kelola dan perlindungan konsumen.

Melalui skema empat tier, OJK dapat menerapkan pengawasan yang lebih proporsional sesuai profil risiko dan kemampuan penyelenggara. Penilaian tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan bisnis atau besarnya penyaluran pendanaan, tetapi juga mencakup kondisi keuangan, kualitas manajemen risiko, kepatuhan terhadap ketentuan, pengelolaan data, serta mekanisme penanganan pengaduan. Aspek perlindungan konsumen menjadi bagian penting karena penyelenggara berhubungan langsung dengan pemberi dana dan penerima dana dalam ekosistem layanan digital.

Bacaan Lainnya

Rancangan tersebut juga diharapkan membantu OJK memetakan penyelenggara yang memiliki tingkat kesehatan dan tata kelola berbeda. Penyelenggara pada tingkatan tertentu dapat memperoleh ruang pengembangan yang disesuaikan dengan kapasitasnya, sedangkan entitas dengan indikator risiko lebih tinggi berpotensi mendapatkan perhatian pengawasan yang lebih intensif. Dengan pendekatan ini, klasifikasi tidak semata-mata menjadi label, melainkan dapat digunakan sebagai dasar untuk memperkuat disiplin industri dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun, pembagian ke dalam empat tier tersebut masih mengacu pada draf perubahan peraturan dan belum menjadi ketentuan final. OJK masih perlu menetapkan rincian indikator, metode penilaian, ambang batas setiap tingkatan, serta konsekuensi pengawasan yang menyertainya. Ketentuan teknis mengenai penerapan pengelompokan akan diatur lebih lanjut oleh OJK setelah perubahan regulasi ditetapkan. Karena itu, penyelenggara pindar perlu mengikuti perkembangan resmi dan mempersiapkan penguatan tata kelola, kesehatan keuangan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen sesuai arah kebijakan baru tersebut.

Penetapan empat tingkatan penyelenggara pinjaman daring (pindar) akan didasarkan pada tiga indikator utama. Kerangka ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kualitas dan tanggung jawab setiap penyelenggara, bukan hanya berdasarkan besarnya penyaluran pendanaan. Melalui indikator tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membedakan perusahaan yang memiliki kondisi kuat dan tata kelola baik dari perusahaan yang masih perlu melakukan perbaikan.

Indikator pertama adalah tingkat kesehatan penyelenggara. Aspek ini mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menjaga kondisi keuangan, memenuhi kewajiban, mengelola kegiatan operasional, serta mempertahankan keberlanjutan usaha. Penilaian kesehatan juga berkaitan dengan kecukupan pengelolaan risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Semakin sehat kondisi perusahaan, semakin besar peluangnya untuk masuk dalam tingkatan yang lebih tinggi.

Indikator kedua berupa rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Porsi pembiayaan tersebut menjadi ukuran kontribusi pindar terhadap akses pendanaan bagi sektor produktif yang selama ini menghadapi keterbatasan layanan keuangan. Dengan memasukkan rasio UMKM, kebijakan ini mendorong penyelenggara agar tidak hanya mengejar pertumbuhan bisnis, tetapi juga memperluas manfaat ekonomi dan mendukung kebutuhan pelaku usaha di berbagai daerah.

Indikator ketiga adalah rasio penolakan pengaduan konsumen. Ukuran ini digunakan untuk melihat bagaimana penyelenggara menangani keluhan, menilai validitas laporan, serta memberikan penyelesaian yang adil dan transparan. Tingginya penolakan pengaduan dapat menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap mekanisme pelindungan konsumen dan kualitas layanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa rancangan tersebut bertujuan mendorong peningkatan kesehatan perusahaan, tata kelola, dan manajemen risiko. Dalam jawaban tertulis pada Senin, 12 Oktober 2026, ia menjelaskan bahwa skema ini sekaligus memberikan insentif bagi penyelenggara berkinerja baik, dengan tetap mempertahankan pelindungan konsumen sebagai prinsip utama.

Dalam draf perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), penyelenggara yang berada pada tier 2, tier 3, dan tier 4 berpotensi memperoleh pengecualian dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 137. Pengecualian tersebut tidak berlaku secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkatan penyelenggara serta mempertimbangkan kapasitas, kesehatan, dan perlindungan konsumen. Setiap tier memiliki batas nilai pendanaan dan proporsi kontribusi pemberi dana yang berbeda.

Untuk tier 2, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp3 miliar. Dalam tingkatan ini, satu pemberi dana yang bukan merupakan lembaga jasa keuangan dapat menyalurkan dana paling banyak 30% dari total penyaluran pendanaan. Sementara itu, satu pemberi dana yang berasal dari lembaga jasa keuangan dapat berkontribusi hingga 80% dari total penyaluran. Perbedaan batas tersebut menunjukkan adanya pembedaan perlakuan berdasarkan karakteristik dan kapasitas pengawasan pemberi dana.

Pada tier 3, batas maksimum pendanaan meningkat menjadi Rp4 miliar. Namun, peningkatan nilai tersebut tetap diikuti pembatasan konsentrasi sumber dana. Satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dapat menyumbang paling banyak 40% dari total penyaluran pendanaan, sedangkan satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 85%. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan fleksibilitas pendanaan dan pengendalian risiko konsentrasi.

Adapun tier 4 memperoleh batas maksimum pendanaan tertinggi, yaitu Rp5 miliar. Satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dapat menyalurkan paling banyak 50% dari total pendanaan, sementara kontribusi satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dapat mencapai paling banyak 90%. Dengan struktur bertingkat tersebut, semakin tinggi tier penyelenggara, semakin besar ruang pendanaan yang tersedia, meskipun tetap terdapat batas proporsi lender untuk mencegah ketergantungan berlebihan pada satu sumber dana.

Ketentuan teknis mengenai penerapan empat tingkatan penyelenggara pinjaman daring atau pindar masih menunggu penetapan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengelompokan tersebut akan mempertimbangkan aspek kesehatan penyelenggara dan perlindungan konsumen. Namun, bahan yang tersedia belum memuat formula, indikator terperinci, maupun mekanisme penilaian yang digunakan untuk menentukan posisi setiap penyelenggara dalam tier tertentu.

Setiap tier nantinya akan memiliki ketentuan tersendiri terkait batas maksimum pendanaan. Artinya, kapasitas penyaluran yang diperbolehkan dapat dibedakan berdasarkan tingkatan penyelenggara sesuai dengan parameter yang ditetapkan OJK. Pengaturan ini juga akan mencakup persentase kontribusi masing-masing pemberi dana terhadap total penyaluran penyelenggara. Dengan demikian, ketentuan pada setiap tingkatan tidak hanya berkaitan dengan nilai pendanaan, tetapi juga dengan komposisi sumber dana yang digunakan dalam kegiatan penyaluran.

Rincian perhitungan untuk menentukan tiering penyelenggara belum dijabarkan dalam bahan sumber. Belum terdapat penjelasan mengenai bobot setiap indikator, ambang batas untuk masing-masing kategori, atau cara menghubungkan kondisi kesehatan dan perlindungan konsumen dengan batas pendanaan yang berlaku. Karena itu, pembacaan terhadap struktur tier saat ini masih terbatas pada gambaran umum mengenai adanya perbedaan ketentuan di tiap tingkatan.

OJK akan menetapkan lebih lanjut metode pengelompokan, batas maksimum pendanaan, serta persentase kontribusi setiap pemberi dana terhadap total penyaluran. Penetapan tersebut diperlukan agar pelaksanaan tiering memiliki dasar teknis yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten. Sampai rincian resmi diterbitkan, informasi mengenai perhitungan dan kriteria penentuan tier penyelenggara belum dapat dijelaskan lebih jauh berdasarkan bahan yang tersedia.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Tantangan dan Peluang di Sektor Asuransi di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan | Kualitas Udara Jakarta Hari Ini: Ancaman Kesehatan di Tengah Musim Kemarau

Pos terkait