Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Terbit, Tiga Kementerian Diminta Perkuat Koordinasi

Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Terbit, Tiga Kementerian Diminta Perkuat Koordinasi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pengumuman tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kehadiran peraturan ini menjadi penanda penting dalam upaya membangun tata kelola transportasi daring yang lebih terarah, sekaligus memberikan dasar hukum bagi hubungan pengemudi, perusahaan platform, pengguna, dan pihak terkait lainnya.

Dalam penyampaian tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hadir bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPR, yakni Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Sari Yuliati. Keterlibatan parlemen menunjukkan adanya perhatian kelembagaan terhadap perkembangan transportasi berbasis platform digital dan kebutuhan perlindungan bagi seluruh unsur yang berada di dalam ekosistemnya.

Bacaan Lainnya

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi ekosistem ojek online yang selama ini menunggu kejelasan regulasi. Sebelum aturan tersebut terbit, berbagai persoalan mengenai perlindungan pengemudi, tata kelola perusahaan aplikasi, kemitraan, serta keberlanjutan layanan telah menjadi bagian dari pembahasan publik. Dengan adanya payung hukum nasional, penyelenggaraan transportasi digital diharapkan memiliki rujukan yang lebih jelas dan konsisten.

Aturan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat memastikan ketentuan yang telah ditetapkan diterjemahkan ke dalam langkah pelaksanaan yang efektif, transparan, dan memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan. Bagi pengemudi, perusahaan platform, serta masyarakat pengguna, terbitnya perpres tersebut menjadi titik awal untuk memperkuat kepastian, perlindungan, dan keseimbangan dalam ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan presiden mengenai perlindungan ekosistem ojek online memerlukan pembagian kewenangan yang jelas antar-kementerian. Pembagian tersebut dibuat agar setiap aspek dalam ekosistem ojol memiliki pengampu yang dapat bekerja secara terarah, sekaligus mencegah tumpang tindih kebijakan. Dalam skema itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan sebagai kementerian pengampu yang mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan secara umum.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan memperoleh ruang pengaturan untuk urusan angkutan orang, termasuk aspek tarif yang berkaitan dengan layanan tersebut. Adapun pengantaran barang dan makanan menjadi bagian yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Pembagian ini menyesuaikan karakteristik masing-masing layanan, karena pengangkutan penumpang memiliki persoalan regulasi yang berbeda dari pengiriman barang maupun makanan melalui platform digital.

Menurut Dasco, pembagian kewenangan itu bukan keputusan yang dibuat secara terpisah, melainkan hasil dari proses sinkronisasi dan harmonisasi berbagai ketentuan. Proses tersebut juga dilakukan untuk menampung aspirasi para pelaku dalam ekosistem ojol, termasuk pengemudi, penyedia aplikasi, konsumen, serta pihak lain yang terkait. Dengan koordinasi yang kuat, aturan diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Dasco menegaskan bahwa dibutuhkan satu aturan yang mampu mengatur pengangkutan ojek online dengan baik. Ketentuan tersebut perlu menjadi rujukan bersama agar penyelenggaraan layanan, perlindungan pelaku usaha, dan pengaturan hubungan antar-pihak dapat berjalan dalam kerangka yang selaras. Karena itu, koordinasi tiga kementerian menjadi unsur penting dalam memastikan perpres tidak berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Pemberlakuan ketentuan tersebut kini memperoleh penguatan melalui peraturan presiden (perpres) yang mengatur perlindungan ekosistem pengemudi ojek online. Dengan demikian, kebijakan biaya platform tidak hanya menjadi ketentuan yang diterapkan dalam praktik, tetapi juga ditempatkan dalam kerangka regulasi yang lebih kuat. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tata kelola layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi berjalan dengan memperhatikan kepentingan para pihak yang terlibat.

Keterangan tersebut disampaikan seiring dengan pembahasan koordinasi lintas kementerian dalam pelaksanaan perpres. Pemerintah memandang pengaturan ekosistem ojol memerlukan keterlibatan sejumlah sektor, termasuk perhubungan serta komunikasi dan digital. Koordinasi diperlukan agar ketentuan yang telah berlaku dapat berjalan searah dengan aturan lain yang akan diterbitkan, khususnya yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa kementeriannya akan menyiapkan peraturan menteri yang mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform untuk layanan tersebut. Aturan ini diarahkan agar proses pembentukan harga dapat dipahami secara lebih terbuka, tanpa menambahkan rincian mekanisme tarif di luar ketentuan yang sedang disiapkan pemerintah. Transparansi tersebut menjadi perhatian dalam penataan hubungan platform, pengemudi, dan pengguna layanan.

Menurut Nezar, pengaturan itu memiliki tujuan utama untuk memperbaiki pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik. Pernyataan tersebut menempatkan peningkatan kesejahteraan pengemudi sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan. Perpres dan peraturan menteri yang akan hadir diharapkan saling memperkuat, sehingga penerapan biaya platform serta pembentukan harga layanan memiliki landasan yang lebih jelas dan mendukung perlindungan ekosistem ojol.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menargetkan seluruh aturan pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab kementerian terkait dapat diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026. Target tersebut menjadi batas waktu penting setelah Peraturan Presiden mengenai perlindungan ekosistem ojek online (ojol) ditetapkan. Aturan turunan diperlukan agar ketentuan dalam perpres tidak berhenti pada tingkat kebijakan, melainkan dapat diterapkan secara seragam oleh lembaga dan pemangku kepentingan yang terlibat.

Peraturan pelaksanaan itu diharapkan memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan, mekanisme perlindungan, serta bentuk dukungan bagi pengemudi dan pihak lain dalam ekosistem ojol. Setiap kementerian perlu menyusun ketentuan sesuai bidang tugasnya, sekaligus memastikan substansinya tidak saling tumpang tindih. Proses tersebut membutuhkan pembahasan lintas sektor agar aturan yang dihasilkan memiliki arah yang sama dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keterlibatan banyak kementerian membuat koordinasi yang tertata menjadi kebutuhan utama dalam penyusunan aturan turunan. Karena itu, disepakati pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Forum tersebut akan menjadi ruang koordinasi bagi kementerian dan lembaga terkait untuk membahas perkembangan penyusunan regulasi, menyelesaikan perbedaan pandangan, serta menjaga konsistensi kebijakan. Pembentukan forum ini ditujukan untuk memastikan proses sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan perpres berjalan baik dan lancar. Dengan koordinasi yang terstruktur, aturan pelaksanaan diharapkan selesai sesuai target akhir 2026 dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem ojol.

Pos terkait