JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Pembentukan tersebut menjadi langkah awal parlemen dalam memulai pembahasan regulasi yang akan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemilihan umum mendatang. Keputusan itu diambil melalui rapat internal Panja Penyusunan RUU Pemilu yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Rapat pembentukan Panja dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri oleh perwakilan dari delapan fraksi DPR. Kehadiran perwakilan seluruh fraksi tersebut memungkinkan agenda rapat dilanjutkan dan keputusan mengenai struktur kepemimpinan serta mekanisme pembahasan dapat ditetapkan. Forum internal itu menjadi ruang bagi para anggota untuk menyamakan langkah sebelum pembahasan substansi RUU Pemilu dilakukan secara lebih mendalam.
Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Pembukaan rapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 281 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Ketentuan itu menjadi dasar prosedural bagi pimpinan DPR untuk membuka persidangan atau rapat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan. Dalam forum tersebut, Bahtra Banong ditunjuk untuk memimpin pembahasan Panja RUU Pemilu. Penunjukan itu menandai dimulainya proses kerja resmi panitia dalam merumuskan materi, menginventarisasi persoalan, serta menyiapkan pembahasan rancangan undang-undang sesuai tahapan yang berlaku di DPR. Selanjutnya, Panja diharapkan menyusun agenda pembahasan secara terarah dengan mempertimbangkan masukan fraksi dan kebutuhan penyempurnaan aturan pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya, disepakati untuk memimpin Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu. Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan awal pembahasan regulasi yang akan menentukan arah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan pengalaman dan tanggung jawabnya di Komisi II, Bahtra diharapkan mampu mengoordinasikan pembahasan secara terarah, terbuka, serta melibatkan pandangan seluruh anggota panja.
Pengangkatan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu dilakukan secara sah berdasarkan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Ketentuan tersebut menjadi dasar prosedural dalam menetapkan pimpinan panja melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan DPR. Dalam rapat penetapan, seluruh anggota panja yang hadir memberikan persetujuan secara bulat. Kesepakatan tersebut menunjukkan adanya dukungan bersama terhadap kepemimpinan Bahtra dalam menjalankan mandat pembahasan rancangan undang-undang.
Persetujuan bulat itu juga mencerminkan komitmen panja untuk membangun proses legislasi yang mengutamakan musyawarah dan kepentingan publik. Sebagai ketua, Bahtra memiliki tanggung jawab mengatur agenda kerja, memimpin rapat, mengoordinasikan masukan dari berbagai pihak, serta memastikan setiap substansi RUU dibahas secara cermat. Pembahasan tidak hanya perlu memperhatikan aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga prinsip keadilan, kepastian hukum, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak politik warga negara.
Setelah penetapan tersebut, pimpinan dan seluruh anggota Panja RUU Pemilu memperoleh mandat untuk menjalankan fungsi legislasi DPR. Mandat itu mencakup penyusunan kerangka hukum pemilu yang mampu merespons perkembangan politik, perubahan sosial, kemajuan teknologi, serta kebutuhan demokrasi Indonesia. Melalui proses pembahasan yang terukur dan inklusif, panja diharapkan menghasilkan regulasi yang memperkuat integritas pemilu, meningkatkan kualitas representasi, dan memberikan landasan hukum yang relevan bagi penyelenggaraan demokrasi pada masa mendatang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Forum tersebut menyepakati perlunya mekanisme pembahasan khusus agar rancangan regulasi mengenai pemilu dapat dikaji secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. Panja diharapkan menjadi ruang kerja yang mampu menyatukan berbagai pandangan sekaligus menjaga pembahasan tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.
Menurut Dasco, pembentukan panja ditujukan untuk memperlancar penyusunan rancangan undang-undang. Setiap materi muatan perlu dibahas secara cermat, baik dari sisi substansi maupun dampaknya terhadap penyelenggaraan demokrasi. Karena itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada penyempurnaan norma, tetapi juga mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta kebutuhan untuk membangun sistem pemilu yang dapat diterapkan secara konsisten.
Dalam proses tersebut, Komisi II perlu memastikan bahwa rancangan aturan tetap berlandaskan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip-prinsip itu menjadi pijakan penting untuk menjaga kualitas pemilu, memberikan kepastian bagi peserta dan pemilih, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses politik. Setiap usulan perubahan juga perlu diuji melalui pembahasan yang terbuka dan berbasis pada kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
Dasco menegaskan komitmen Komisi II untuk menjalankan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 melalui pembahasan yang bertanggung jawab. Ia berharap kerja panja berlangsung inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat lainnya. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, merespons perkembangan demokrasi, dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara proporsional.
Komisi II DPR menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak boleh hanya diarahkan untuk memenuhi target penyelesaian regulasi. Pembahasan harus memberikan perhatian yang seimbang terhadap kualitas substansi, relevansi aturan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu, serta dampaknya terhadap kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap tahapan pembahasan perlu dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengetahuan maupun kepentingan terkait sistem pemilu.
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU Pemilu akan mengikuti agenda dan jadwal kegiatan yang telah disusun. Namun, DPR tetap membuka kemungkinan untuk mengadakan kegiatan tambahan apabila dalam proses pembahasan muncul kebutuhan yang bersifat urgen. Fleksibilitas tersebut diperlukan agar isu penting yang berkembang di tengah masyarakat, masukan dari pemangku kepentingan, maupun persoalan teknis dalam penyusunan norma dapat segera dibahas tanpa mengabaikan kerangka kerja yang telah ditetapkan.
Menurut Rifqinizamy, kualitas substansi harus menjadi perhatian utama sehingga pembahasan tidak sekadar mengejar target penyelesaian. Pendekatan itu mencakup pengujian terhadap setiap rumusan, penilaian atas konsekuensi penerapannya, dan penyerapan pandangan publik secara proporsional. Meaningful participation atau partisipasi bermakna perlu dibuka pada setiap tahap, bukan hanya melalui kehadiran formal dalam forum, melainkan dengan memastikan masukan dipertimbangkan dalam proses legislasi. Ia berkomitmen memastikan panitia kerja bekerja dengan baik, menyelesaikan tugas pada waktu yang tepat, tetap berfokus pada substansi, serta menyediakan ruang yang memadai bagi berbagai masukan selama pembahasan berlangsung.









