Kemensos Menindak ASN Terindikasi Judi Online, Sanksi Disesuaikan Tingkat Pelanggaran

Kemensos Petakan Sanksi ASN yang Terindikasi Judi Online

Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa Kementerian Sosial menemukan 1.900 pegawai yang terindikasi bermain judi online. Temuan tersebut menjadi dasar bagi Kemensos untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai dan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian. Pemberian sanksi dilakukan dengan menyesuaikan tingkat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh masing-masing pegawai.

Dari total 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen diduga melakukan pelanggaran ringan. Selanjutnya, 561 pegawai atau 29,53 persen terlibat pelanggaran sedang. Sementara itu, sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen diduga melakukan pelanggaran berat. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa sanksi tidak diberikan secara seragam, melainkan mengikuti kategori pelanggaran yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Kategori hukuman ditentukan setelah Kemensos melakukan proses pendalaman dan klarifikasi terhadap pegawai yang terindikasi bermain judi online. Tahapan tersebut menjadi dasar untuk menilai tingkat pelanggaran sebelum sanksi disiplin dijatuhkan. Dengan demikian, tindakan terhadap 1.900 pegawai dilakukan berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, kemudian disesuaikan dengan dugaan pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Kebijakan ini menegaskan langkah Kemensos dalam menindak pegawai yang terindikasi terlibat judi online melalui penerapan sanksi disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing.

Pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Aturan tersebut menjadi dasar dalam memeriksa dugaan pelanggaran, menilai tingkat kesalahan, serta menetapkan hukuman secara proporsional. Dengan demikian, penanganan setiap perkara tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan keadaan dan fakta yang menyertai tindakan masing-masing pegawai.

Gus Ipul menjelaskan bahwa perbedaan hukuman dapat dipengaruhi oleh beberapa aspek. Salah satunya ialah intensitas perjudian online yang dilakukan, termasuk seberapa sering aktivitas tersebut berlangsung. Jumlah uang yang digunakan juga menjadi pertimbangan karena dapat menunjukkan tingkat keterlibatan dan dampak perilaku tersebut. Selain itu, waktu pelaksanaan turut diperhatikan, terutama apakah aktivitas judi online dilakukan pada jam kerja atau di luar waktu kerja. Perbuatan yang mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban kedinasan dapat dinilai berbeda dibandingkan tindakan yang dilakukan di luar waktu kerja.

Dalam proses penentuan hukuman, masih terdapat pertimbangan lain yang digunakan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin yang berlaku. Namun, keputusan tetap harus didasarkan pada informasi serta bukti yang relevan agar sanksi sejalan dengan tingkat pelanggaran. Jenis sanksi juga dibedakan berdasarkan status kepegawaian. Ketentuan dan mekanisme yang diterapkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak selalu sama dengan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaan status tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan oleh Kementerian Sosial.

Sanksi bagi pegawai pemerintah yang terindikasi terlibat judi online diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan status kepegawaiannya. Ketentuan ini membedakan hukuman bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari teguran hingga pemberhentian. Penetapan sanksi tetap dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta tingkat keseriusan pelanggaran.

Bagi PPPK, pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman tersebut menjadi bentuk pembinaan dan peringatan resmi agar pegawai tidak mengulangi perbuatannya. Pilihan sanksi disesuaikan dengan kondisi pelanggaran dan dampaknya terhadap kedisiplinan serta pelaksanaan tugas.

Untuk pelanggaran kategori sedang, PPPK dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut diberlakukan selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan, sesuai keputusan yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Ketentuan bagi PNS juga disusun berdasarkan tiga tingkat pelanggaran. Pada kategori ringan, hukuman yang dapat diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi ini berlaku sebagai tindakan disiplin awal terhadap pelanggaran yang dinilai belum menimbulkan dampak berat.

Pelanggaran sedang bagi PNS dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara itu, pelanggaran berat memiliki konsekuensi lebih serius, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hasil klarifikasi yang dilakukan Kementerian Sosial menunjukkan bahwa satu PNS Kemensos telah dijatuhi hukuman disiplin berat karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses tersebut. Kemensos memastikan keputusan terhadap pegawai yang bersangkutan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Sanksi yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hukuman itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026. Pemberian sanksi tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin internal terhadap aparatur yang tidak mematuhi kewajiban sebagai pegawai pemerintah. Kemensos menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara proporsional, berdasarkan hasil pemeriksaan, dan disesuaikan dengan ketentuan disiplin, kode etik, serta peraturan perundang-undangan.

Menteri Sosial Gus Ipul meminta agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos. Ia mengingatkan setiap pegawai untuk mematuhi kode etik dan tidak menganggap ringan tanggung jawab sebagai PNS maupun PPPK. Kemensos juga akan memperkuat pengawasan di lingkungan kerja, termasuk meningkatkan perhatian terhadap kepatuhan dan perilaku aparatur. Terhadap pegawai yang terbukti melanggar sumpah jabatan, ketentuan yang berlaku, atau kode etik, Kemensos akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai tingkat pelanggaran dan prosedur yang ditetapkan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik.

Pos terkait