Mensos Minta Pendataan Digital Bansos di Sulsel Dipercepat

Mensos Minta Pendataan Digital Bansos di Sulsel Dipercepat

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendorong percepatan pendataan digital untuk memperkuat perlindungan sosial di Provinsi Sulawesi Selatan. Dorongan tersebut disampaikan karena cakupan digitalisasi data penerima bantuan sosial di wilayah itu masih sangat terbatas, yakni baru mencapai sekitar enam persen. Kondisi ini dinilai perlu segera ditangani agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan. Melalui pendataan berbasis digital, informasi mengenai identitas, kondisi ekonomi, serta perubahan status penerima dapat diperbarui secara lebih teratur. Data yang lebih terstruktur juga membantu mengurangi risiko penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria, sekaligus membuka peluang agar keluarga yang berhak tetapi belum terdata dapat dimasukkan ke dalam sistem.

Bacaan Lainnya

Angka enam persen menunjukkan bahwa sebagian besar proses pendataan di Sulawesi Selatan masih perlu dipercepat. Pemerintah daerah dan unsur terkait diharapkan memperkuat koordinasi dalam menghimpun, memeriksa, serta memadankan data masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar informasi yang digunakan dalam penetapan penerima bantuan tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

Percepatan ini turut berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan program bantuan sosial berjalan secara transparan dan tepat sasaran. Pendataan yang dilakukan secara berkelanjutan memungkinkan pemerintah memantau perubahan jumlah penerima serta menyesuaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan setiap wilayah. Dengan demikian, digitalisasi tidak berhenti pada pemindahan data ke dalam sistem elektronik, melainkan menjadi dasar pengelolaan perlindungan sosial yang lebih akurat, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian Sosial menilai keterlibatan pemerintah daerah, petugas lapangan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai target tersebut. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan memberikan informasi yang benar serta melaporkan perubahan kondisi keluarga. Semakin cepat proses pendataan dilakukan, semakin besar peluang bantuan sosial disalurkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan dorongan agar pendataan digital bantuan sosial di Sulawesi Selatan dipercepat saat melakukan kunjungan kerja di Makassar pada Minggu, 4 Oktober. Arahan tersebut disampaikan dalam konteks penguatan sistem perlindungan sosial, terutama untuk memastikan data penerima bantuan lebih akurat, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar penyaluran program secara tepat sasaran.

Menurut Saifullah Yusuf, percepatan pendataan digital diperlukan karena kondisi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu. Perubahan status ekonomi, perpindahan tempat tinggal, maupun munculnya keluarga yang baru membutuhkan dukungan harus tercatat dalam sistem. Dengan pembaruan data yang lebih cepat, pemerintah dapat mengurangi risiko penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria tetap memperoleh bantuan, sekaligus mencegah warga yang layak terlewat dari pendataan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, ia menekankan pentingnya kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparatur di tingkat desa dan kelurahan. Setiap pihak memiliki peran dalam mengumpulkan, memeriksa, dan memperbarui informasi warga. Proses itu juga perlu dilakukan secara teratur agar data yang tersimpan tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi turut mencerminkan keadaan sosial dan ekonomi masyarakat di lapangan.

Pemanfaatan teknologi digital diharapkan membuat proses pendataan perlindungan sosial lebih transparan dan mudah dipantau. Data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah menentukan kebijakan, menyalurkan bantuan, serta mengevaluasi dampak program dengan lebih efisien. Karena itu, Saifullah Yusuf mendorong Sulawesi Selatan untuk mempercepat pelaksanaan pendataan digital dengan tetap memperhatikan validasi informasi, perlindungan data pribadi, dan keterlibatan masyarakat. Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola bantuan sosial agar pelayanan kepada warga berlangsung lebih cepat, akurat, dan sesuai kebutuhan.

Menteri Sosial meminta pemerintah daerah di Sulawesi Selatan memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pendataan penerima bantuan sosial. Langkah ini dinilai penting karena pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih dekat terhadap kondisi masyarakat, termasuk perubahan status ekonomi, kepindahan domisili, serta kelompok rentan yang belum tercatat dalam sistem perlindungan sosial.

Percepatan pendataan digital bansos memerlukan kerja sama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga aparat di tingkat desa atau kelurahan. Setiap unsur pemerintahan diharapkan berperan dalam melakukan verifikasi, memperbarui informasi keluarga, dan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi lapangan. Keterlibatan berbagai pihak juga dapat membantu mengurangi risiko data ganda, penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria, atau warga yang berhak tetapi belum memperoleh bantuan.

Kolaborasi tersebut perlu didukung dengan pemanfaatan sistem digital yang terintegrasi. Pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas petugas pendata, menyediakan akses terhadap perangkat dan jaringan internet, serta membangun mekanisme pengawasan secara berkala. Dengan proses yang lebih cepat dan akurat, pembaruan data penerima bansos dapat dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika program bantuan akan disalurkan.

Penguatan kerja sama pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu langkah yang didorong untuk meningkatkan cakupan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Data yang lebih lengkap dan mutakhir akan membantu penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah juga diharapkan menyampaikan kendala pelaksanaan secara terbuka agar dapat segera dicarikan solusi bersama.

Penambahan jumlah agen perlindungan sosial (perlinsos) dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempercepat pendataan digital masyarakat penerima bantuan sosial di Sulawesi Selatan. Menteri Sosial mendorong agar jangkauan petugas di lapangan diperluas, sehingga proses verifikasi dan pemutakhiran data tidak hanya bergantung pada kapasitas agen yang sudah tersedia. Ketersediaan personel yang memadai diharapkan mampu menjangkau wilayah dengan karakter geografis serta akses layanan yang beragam.

Agen perlinsos memiliki peran strategis dalam mengumpulkan informasi rumah tangga, memeriksa kesesuaian identitas, dan memastikan kondisi penerima bantuan tercatat secara akurat. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran. Dengan penambahan agen, proses pendataan dapat dilakukan lebih teratur, sementara potensi keterlambatan, data ganda, maupun warga yang belum teridentifikasi dapat ditekan.

Percepatan juga memerlukan pembagian tugas yang jelas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan petugas pendataan. Pemerintah daerah diharapkan membantu menyiapkan dukungan operasional, memberikan akses informasi wilayah, serta mendorong aparatur hingga tingkat desa dan kelurahan untuk berpartisipasi. Kolaborasi ini penting karena agen perlinsos berhadapan langsung dengan masyarakat dan memahami kondisi sosial yang tidak selalu terlihat dalam catatan administratif.

Langkah tersebut disampaikan Mensos untuk mengejar cakupan digitalisasi data yang hingga kini masih berada di angka enam persen. Penambahan agen perlu berjalan beriringan dengan penguatan koordinasi, pelatihan, dan pengawasan agar data yang dihimpun tidak hanya cepat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kolaborasi yang lebih kuat, perluasan pendataan digital di Sulsel diharapkan berlangsung konsisten dan mampu memberikan gambaran penerima bantuan sosial secara lebih menyeluruh.

Pos terkait