KKP Hentikan Layanan Operasional KM Maulana 23, Dugaan Kekerasan terhadap ABK Diselidiki

KKP Hentikan Layanan Operasional KM Maulana 23, Dugaan Kekerasan terhadap ABK Diselidiki

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara layanan operasional KM Maulana 23 setelah menerima informasi mengenai beredarnya video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (ABK). Keputusan tersebut diambil sebagai langkah responsif untuk memastikan informasi yang beredar dapat ditangani secara serius, sekaligus mencegah kegiatan operasional kapal berjalan sebelum proses penanganan dilakukan secara memadai.

Setelah layanan operasionalnya dihentikan, KM Maulana 23 diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kepulauan Aru. Lokasi tersebut menjadi tempat kapal menjalani penanganan lebih lanjut, termasuk proses koordinasi KKP dan aparat penegak hukum. Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan video tersebut serta memastikan pihak-pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

KKP menegaskan bahwa penghentian layanan operasional merupakan bentuk tindak lanjut atas informasi yang diterima, bukan penetapan bahwa dugaan kekerasan tersebut telah terbukti. Materi dalam video dan keadaan yang melatarbelakanginya masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh. Karena itu, status perkara tetap berada dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh instansi terkait.

Penanganan bersama aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta kondisi para ABK. Selama proses berlangsung, setiap informasi perlu disampaikan secara hati-hati dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, perlindungan terhadap awak kapal dan kepastian bahwa kegiatan perikanan berlangsung sesuai aturan menjadi perhatian dalam respons KKP terhadap kasus ini.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah menolak segala bentuk kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP), termasuk tindakan yang berpotensi melanggar hak, keselamatan, dan martabat mereka. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober, menyusul informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Menteri menyampaikan penyesalan atas dugaan tindakan tersebut sekaligus mengecam setiap perlakuan yang tidak manusiawi dalam kegiatan operasional kapal perikanan.

Menurut Trenggono, awak kapal merupakan bagian penting dalam rantai usaha perikanan sehingga perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian utama. Hubungan kerja di atas kapal tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan intimidasi, penganiayaan, atau bentuk pelanggaran lain. Setiap awak kapal berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman, perlakuan yang layak, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap ini menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesejahteraan awak kapal harus berjalan seiring dengan keberlanjutan kegiatan usaha perikanan.

Setelah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, KKP segera berupaya menelusuri keberadaan kapal untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang terjadi. Menteri menyatakan bahwa kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan, berdasarkan hasil penelusuran dan fakta yang ditemukan. KKP juga menegaskan komitmennya untuk memastikan hak awak kapal terpenuhi, termasuk perlindungan dari kekerasan dan kondisi kerja yang membahayakan. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap operasional kapal perikanan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan awak kapal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, menjelaskan bahwa KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT). Berdasarkan hasil penelusuran, kapal tersebut masih tercatat memiliki dokumen perizinan yang aktif. Dalam operasinya, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dan beroperasi di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

Data administrasi menunjukkan kapal itu tercatat memiliki pangkalan di Pelabuhan Perikanan Dobo (PP Dobo) serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. KM Maulana 23 dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Perusahaan tersebut diketahui memiliki alokasi lima unit kapal perikanan. Informasi mengenai identitas kapal, kepemilikan, alat tangkap, dan wilayah operasi menjadi bagian dari penelusuran KKP dalam merespons dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK).

Menurut catatan perjalanan, KM Maulana 23 berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Namun, kapal tersebut tercatat tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Kondisi itu menjadi perhatian dalam pemeriksaan karena pemantauan posisi dan aktivitas kapal merupakan bagian penting dari kepatuhan terhadap ketentuan operasional perikanan.

Sebagai langkah awal, KKP menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui aplikasi e-PIT. Akibat penangguhan tersebut, kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem e-PIT dan tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku. Latif menegaskan bahwa tindakan ini belum merupakan pencabutan izin. Pencabutan baru dapat dipertimbangkan apabila penyidikan dan proses hukum menemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi tersebut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional, termasuk penerapan standar keselamatan, pengawasan kerja, serta perlindungan awak kapal. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut setelah layanan operasional KM Maulana 23 dihentikan sementara terkait dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi kerja dan mekanisme pengawasan yang berlaku di armada perusahaan.

Dalam penanganannya, KKP berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lain yang memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan serta keselamatan pelayaran. Koordinasi tersebut mencakup pengumpulan informasi, pendampingan terhadap awak kapal, dan upaya memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses berlangsung. Seluruh langkah ditempuh bersama aparat penegak hukum dengan mengedepankan keselamatan awak kapal dan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, pemeriksaan administratif maupun proses hukum dapat berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang terverifikasi.

Kasus ini mencuat setelah video yang beredar memperlihatkan seorang laki-laki terduduk di dalam tong berisi air. Dalam rekaman tersebut, seorang pria lain diduga menyiksa awak kapal itu dengan menginjak dan menonjoknya. Polisi menyebut korban dalam perkara tersebut bukan hanya satu orang, melainkan empat orang yang telah teridentifikasi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan salah satu korban terkonfirmasi bernama Ilham Shalahudin. Keterangan itu disampaikan pada Jumat, 2 Oktober, berdasarkan penelusuran garis waktu yang dilakukan penyidik. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta bukti lain untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Pos terkait