KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil sementara investigasi mengenai keberadaan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut disampaikan pada Rabu, 30 September 2026, oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers yang digelar di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam keterangan awalnya, Rudi menyebut tim pemeriksa menemukan adanya fasilitas hunian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan umum mengenai standar kamar dan kehidupan warga binaan. Investigasi itu dilakukan untuk menelusuri bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia, siapa saja yang menggunakannya, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam keberadaannya.
Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada ditemukannya dua warga binaan yang menempati hunian dengan fasilitas berbeda dari kamar pada umumnya. Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena dapat menunjukkan adanya perlakuan khusus di dalam lingkungan pemasyarakatan. Kemenimipas masih mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, dan mencocokkan temuan lapangan dengan prosedur yang berlaku.
Rudi menegaskan bahwa penyelidikan belum selesai. Karena itu, informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut masih berstatus temuan awal dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir. Kementerian masih akan mendalami seluruh rangkaian fakta sebelum menentukan langkah administratif maupun tindakan lain terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Penelusuran ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenimipas memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lapas dan memastikan penerapan aturan berjalan secara adil. Setiap warga binaan semestinya memperoleh perlakuan berdasarkan ketentuan yang sama, sementara dugaan penyimpangan harus diperiksa secara menyeluruh, terbuka, dan berdasarkan bukti. Perkembangan penyelidikan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan asal-usul hunian tersebut serta memastikan pertanggungjawaban pihak terkait.
Investigasi mengenai kondisi hunian di Lapas Cibinong menemukan adanya dua warga binaan yang diduga menempati fasilitas dengan perlengkapan dan kenyamanan yang tidak semestinya tersedia di lingkungan pemasyarakatan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dugaan perbedaan perlakuan atau akses terhadap sarana tertentu di dalam kawasan lapas. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan bentuk fasilitas yang dimaksud secara terperinci maupun bagaimana kedua warga binaan itu dapat diduga menempatinya.
Keberadaan dua warga binaan tersebut menjadi bagian utama dari proses penelusuran yang sedang berlangsung. Investigasi dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan, memeriksa kebenaran laporan, serta mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. Sampai tahap ini, temuan tersebut masih berupa dugaan sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak tertentu.
Rudi Setiawan menyampaikan bahwa keberadaan dua warga binaan yang diduga menghuni fasilitas mewah itu masih diproses atau diselidiki. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan belum selesai dan informasi mengenai kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Karena proses tersebut berjalan, berbagai hal terkait temuan investigasi perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang melampaui fakta yang telah dikonfirmasi.
Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, identitas, status hukum, serta rincian lain mengenai kedua warga binaan tersebut belum tersedia dalam sumber informasi yang digunakan. Fokus sementara berada pada verifikasi keberadaan fasilitas yang diduga mewah dan mekanisme pengawasan di dalam lapas. Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta sebenarnya, sekaligus menentukan langkah yang diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tim investigasi juga menemukan adanya bangunan di dalam area hunian mewah yang diduga tidak memiliki izin. Temuan ini menambah pertanyaan mengenai proses pembangunan dan pengawasan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya oleh pihak tertentu, bukan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan demikian, sumber pembiayaan dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya menjadi hal penting yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Bangunan itu juga disebut tidak terdaftar sebagai aset atau fasilitas milik badan usaha milik negara (BUMN). Status tersebut membuat keberadaan, kepemilikan, serta dasar pemanfaatannya perlu diperiksa melalui dokumen resmi. Tim terkait perlu menelusuri apakah terdapat persetujuan tertulis, izin konstruksi, atau bentuk administrasi lain yang mendasari penggunaan bangunan tersebut. Pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai kewenangan pengelolaan maupun potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di kawasan lembaga pemasyarakatan.
Lokasi bangunan turut menjadi perhatian karena berada di tepi Sungai Ciliwung. Rudi menyatakan bahwa area tersebut tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan, sehingga aspek tata ruang, keselamatan, dan perlindungan sempadan sungai menjadi bagian dari investigasi. Selain bangunan utama, ditemukan pula fasilitas berupa tempat fitness dan simulator golf. Pengadaan kedua fasilitas tersebut masih didalami oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pendalaman mencakup asal pembiayaan, mekanisme pengadaan, pihak yang menyediakan, serta dasar pemanfaatannya bagi warga binaan. Kemenimipas diharapkan dapat menyampaikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung, sehingga publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai legalitas bangunan serta fasilitas yang berada di area tersebut. Klarifikasi juga penting untuk memastikan seluruh sarana telah memenuhi standar keamanan dan tidak mengganggu fungsi utama lembaga pemasyarakatan.
Tindak lanjut atas temuan Ombudsman mengenai hunian mewah di Lapas Cibinong terus dilakukan oleh pihak terkait. Temuan tersebut mencakup foto Jimmy Masrin yang terlihat berada di salah satu area hunian dengan fasilitas tidak lazim bagi warga binaan. Rudi menyatakan bahwa tim telah memperoleh sejumlah informasi awal mengenai pihak yang menempati area tersebut. Informasi itu masih diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan petugas, serta penelusuran terhadap kondisi blok hunian yang bersangkutan.
Selain mengidentifikasi penghuni, penelusuran diarahkan untuk mengetahui pihak yang membiarkan kondisi tersebut berlangsung. Pemeriksaan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga petugas atau pejabat yang memiliki tanggung jawab atas pengawasan, pengelolaan, dan pengendalian fasilitas di dalam lapas. Rudi menegaskan bahwa setiap informasi akan diuji secara objektif agar langkah penindakan didasarkan pada fakta, bukan semata-mata pada kemunculan foto atau dugaan awal. Tim gabungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga melakukan pendalaman untuk memetakan kemungkinan adanya perlakuan khusus serta penyimpangan prosedur.
Hasil sementara pemeriksaan tim gabungan Kemenimipas mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Rudi merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melanggar. Dalam Pasal 8, hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Penerapan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap pihak yang dinilai lalai atau menggunakan kewenangannya secara tidak semestinya.










