Usai Pledoi Terdakwa, Keluarga Faradila Tetap Desak Agus Dijatuhi Hukuman Mati

Usai Pledoi Terdakwa, Keluarga Faradila Tetap Desak Agus Dijatuhi Hukuman Mati

MALANG — Pembelaan atau pledoi yang disampaikan para terdakwa dalam perkara meninggalnya almarhumah Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (2/9/2026), belum mengubah sikap keluarga korban.

Keluarga menyatakan tetap menghormati hak setiap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim. Namun, pihak keluarga meminta agar seluruh argumentasi yang disampaikan dalam pledoi tetap diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap.

Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Imam Syafi’i, S.H., M.Hum., Wali Kota LIRA, menegaskan bahwa pledoi merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan penentu akhir perkara.

“Kami menghormati hak terdakwa untuk membela diri. Tetapi pledoi adalah argumentasi pembelaan, bukan putusan. Semua harus diuji dengan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Imam Syafi’i.

Sikap keluarga korban disebut paling tegas terhadap terdakwa Agus Sulaiman. Kuasa hukum menyampaikan bahwa keluarga meminta hukuman mati apabila dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan.

“Untuk Agus, keluarga korban tidak ada ampun. Kami meminta hukuman mati apabila berdasarkan fakta persidangan unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.

Menurut Imam, sejumlah hal yang kemungkinan diajukan sebagai keadaan meringankan, seperti terdakwa belum pernah dihukum, memiliki keluarga, mempunyai anak yang masih kecil, menyesal, maupun bersikap kooperatif, tetap merupakan bagian dari hak terdakwa untuk disampaikan di persidangan.

Namun, keluarga korban meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut secara proporsional dengan melihat fakta perkara secara menyeluruh.

“Terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk membela diri. Faradila tidak mempunyai kesempatan itu. Karena itu, hak korban atas keadilan tidak boleh tenggelam oleh argumentasi pembelaan,” katanya.

Keluarga korban juga menegaskan tidak meminta seluruh terdakwa diperlakukan secara sama. Menurut mereka, pertanggungjawaban masing-masing terdakwa harus ditentukan berdasarkan peran, tindakan, niat, akibat, serta tingkat kesalahan yang terbukti dalam persidangan.

“Kami tidak ingin menghakimi di luar pengadilan. Kami serahkan kepada majelis hakim. Yang kami minta adalah jangan ada satu pun fakta persidangan yang diabaikan,” ujar Imam.

Pihak keluarga menilai proses persidangan harus menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Termasuk di dalamnya keterangan para saksi, surat, visum et repertum, barang bukti, keterangan terdakwa, serta alat bukti lain yang telah diajukan dalam persidangan.

Imam menegaskan, pembacaan pledoi belum mengakhiri proses perkara. Setelah pembelaan terdakwa, masih terdapat tahapan hukum yang harus dilalui hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Kami percaya majelis hakim akan memutus berdasarkan hukum dan fakta, bukan berdasarkan tekanan siapa pun. Tetapi kami juga meminta agar penderitaan korban dan keluarga tidak dilupakan ketika keadaan yang meringankan terdakwa dipertimbangkan,” tegasnya.

Keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut sampai putusan dibacakan.

“Faradila tidak bisa kembali. Tetapi keadilan masih bisa diberikan. Untuk itu kami akan terus mengawal perkara ini sampai putusan akhir,” pungkas Imam Syafi’i.

Pewarta: Tim Redaksi
Narasumber: Imam Syafi’i, S.H., M.Hum., Wali Kota LIRA sekaligus salah satu kuasa hukum keluarga almarhumah Faradila Amalia Najwa.

Pos terkait