Terungkap Modus Pembunuh Wanita Terikat Pancing Korban ke Kosan

Terungkap Modus Pembunuh Wanita Terikat Pancing Korban ke Kosan

Jakarta | Wanita inisial KDA (19) tewas usai dibunuh oleh dua orang di Makasar, Jakarta Timur (Jaktim).

Data lain dalam laporan menunjukkan Berdasarkan catatan jasad korban ditemukan pada Kamis (8/10), sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Kemudian keesokan harinya atau pada Jumat (9/10), dua orang yang diduga pelaku pembunuhan KDA ditangkap. Dua pelaku tersebut berinisial KDO (22) dan ATW (27) ditangkap di Jaktim dan Bekasi. Pelaku KDN memanggil atau memancing korban untuk datang ke lokasi kos atau TKP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (11/10/2026). Motifnya ekonomi, kedua pelaku tersebut ingin menguasai ponsel dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban," tutupnya.

Bacaan Lainnya

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Terungkap ternyata korban sempat dipancing oleh salah satu pelaku ke kosan. Polisi lalu mendalami kasus itu kepada kedua pelaku. Lalu terungkap bahwa korban sempat dipancing oleh salah satu pelaku untuk ke kosan. Di situ lah, kemudian, korban dibunuh. Budi menyebut pelaku dan korban tidak memiliki hubungan.

Pelaku dan korban tidak ada hubungan," ujarnya. Budi menyebut motif pembunuhan tersebut adalah ekonomi. Kedua pelaku hendak menguasai ponsel dan uang tunai milik korban. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka. KDO dan ATW dijerat pasal pembunuhan berencana. Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ungkap Abdul, Sabtu (10/10). Berikut ini bunyi pasal-pasal di KUHP baru tersebut: Setiap Orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana lain yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 yang mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan disertai salah satu keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1).

Baca juga: Hoaks Mengenai Pemberian Donat Gratis: Terungkap Fakta di Baliknya

Pos terkait