Tuban – Sosialisasi mengenai larangan penggunaan setrum tikus di sawah terus gencar dilakukan Polsek Widang, terutama menjelang masa tanam padi.
“Penggunaan arus listrik PLN maupun genset untuk jebakan tikus sangat dilarang karena sering memakan korban jiwa, baik petani itu sendiri maupun orang lain yang kebetulan melintas.
Sengatan arus listrik dapat menyebabkan luka bakar serius, kerusakan organ dalam, henti jantung, hingga kematian.
“Pemasangan jebakan listrik yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat dengan sanksi pidana,” terang Kapolsek Widang AKP Narko pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Polsek Widang melalui Bhabinkamtibmas rutin turun ke area sawah untuk memberikan himbauan langsung kepada petani,” imbuhnya.
Sosialisasi juga dilakukan melalui pertemuan kelompok tani, penyuluhan, pemasangan spanduk, dan penyebaran leaflet maupun saat cangkruk,” sambungnya.
Kami mengimbau petani menggunakan cara-cara yang lebih aman dan efektif, seperti gropyokan, dimana kegiatan pengendalian hama tikus bersama-sama secara serentak di area yang luas.
” Bisa juga menggunakan jebakan tikus konvensional, papan lem, atau alat perangkap tikus lainnya,” pungkasnya.
Kontributor : B2
Published : Humas








1 Komentar
Komentar ditutup.