Sengketa Tanah di Magetan, Jiwangga Law Office Siap Bela Ahli Waris RM

 

MAGETAN JAWA TIMUR, BIN.COM – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Magetan, melibatkan ahli waris RM (alm) dan pihak keluarga SK (alm). Kasus ini berawal dari penjualan sebidang sawah pada tahun 1980 oleh SK kepada RM dengan bukti Surat Pernyataan Jual Beli yang menyebutkan pembayaran telah lunas. Namun, setelah SK meninggal dunia, konflik muncul ketika ahli waris SK, SG (alm), pada tahun 1997 mengklaim kembali tanah tersebut dengan alasan kebutuhan finansial.

 

Konflik semakin memanas saat anak SG, yaitu SN, bersama YN—saudara SG—mengambil langkah menyertifikatkan sawah itu atas nama mereka sendiri. Lebih jauh, mereka menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga, KS, tanpa persetujuan ahli waris RM. Hal ini membuat ahli waris RM, yakni KRN dan AG, merasa dirugikan sebagai pembeli sah sejak tahun 1980.

 

Menghadapi situasi ini, Jiwangga Law Office di bawah pimpinan Asa Prayoga Jiwangga, S.H., Managing Partner dari kantor hukum tersebut, menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum. Asa Prayoga mengungkapkan keprihatinannya atas persoalan ini dan berkomitmen untuk membantu KRN dan AG mendapatkan hak mereka.

 

“Saya tergerak untuk membantu ahli waris RM dalam memperjuangkan hak atas tanah yang telah dibayar lunas oleh RM semasa hidupnya. Tindakan menyertifikatkan dan menjual tanah itu tanpa persetujuan ahli waris adalah pelanggaran serius yang harus diselesaikan secara hukum,” ujar Asa Prayoga Jiwangga, S.H.

 

Ia juga menegaskan bahwa Jiwangga Law Office bersama tim pengacaranya, yang terdiri dari Fandi Septi Riyanto, S.H., M.H., Jecky Susanto, S.H.I., dan Saiful Rizal, S.H., bertekad untuk mendampingi KRN dan AG dalam proses hukum ini.

 

“Kami berharap pendampingan hukum ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi klien kami, serta mengembalikan hak mereka yang telah dirampas. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambah Asa Prayoga.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aspek-aspek hukum agraria yang kompleks, termasuk hak waris dan sertifikasi tanah. Jiwangga Law Office optimis bahwa proses hukum ini akan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menghormati hak-hak hukum yang telah ditetapkan.

 

Upaya hukum yang dilakukan diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa ini, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak ahli waris yang sah, menghindari konflik serupa di masa mendatang.

Pos terkait