SUKOHARJO, BIN.COM – Usai terkuak hingga dilaporkan, bendahara desa atau Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, berinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
SW diduga menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta rupiah dan kini berteman nyamuk-nyamuk nakal dalam sel tahanan kemudian dijebloskan dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
SW juga dilaporkan atas dugaan melakukan penyalahgunaan pendapatan dari Dana Transfer Tahun 2022 sebesar Rp 84.349.249. Kemudian penyalahgunaan pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun 2022 sebesar Rp 23.600.000.
Dari penyalahgunaan pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa tahun 2022 sebesar Rp 28.980.182.
Sementara itu, Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu juga mengatakan, SW diduga melakukan penyelewengan dana desa yang dilakukan dalam kurun Januari-Desember 2022 lalu.
Status SW saat ini telah resmi ditetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sukoharjo Nomor: Print- 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.
“Tersangka melakukan menyalahgunakan kewenangan dan penyalahgunaan dana Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 24.215.738. Lalu penyalahgunaan saldo bank Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 32.989.020,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan tim Kejari Sukoharjo, SW diduga mengakibatkan kerugian dana desa sejumlah Rp 194.134.189.
“Modusnya, tersangka melakukan penarikan dana di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan memalsukan tanda tangan Kepala Desa,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan rutan selama 20 hari, sejak tanggal 2-21 Mei di Rutan Kelas IA Surakarta.
Dalam penyidikan Kejari saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan termasuk berupa dokumen-dokumen.
Lalu fakta-fakta yang di dapatkan, tindak pidana korupsi bertindak seorang diri dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Kemudian status SW sendiri sudah diberhentikan sebagai perangkat desa.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
(Awi/Sulartono)









