Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menjadi penanda dimulainya tugas Satyawan dalam memimpin lembaga yang menangani pengelolaan gambut dan mangrove di tingkat nasional. Acara berlangsung dalam rangkaian resmi kenegaraan yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Pengangkatan Satyawan dilakukan bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat negara lainnya. Dalam prosesi itu, Presiden memimpin pengucapan sumpah dan janji jabatan. Ia menanyakan kesediaan para pejabat untuk diambil sumpah menurut agama masing-masing. Para pejabat menjawab bahwa mereka bersedia, kemudian mengikuti pengucapan sumpah jabatan sesuai tata cara yang berlaku. Rangkaian tersebut menegaskan komitmen para pejabat untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab dalam jabatan yang diberikan.
Sebelum dipercaya memimpin BPGMN, Satyawan menjabat sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Kementerian Kehutanan. Pengalaman itu menempatkannya dalam lingkup kerja konservasi dan pengelolaan sumber daya alam. Peran tersebut berkaitan dengan isu lingkungan yang juga menjadi bagian penting dari mandat badan yang kini dipimpinnya, terutama dalam pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.
Pelantikan di Istana Negara sekaligus menandai peralihan tugas Satyawan dari jabatan sebelumnya ke kepemimpinan BPGMN. Sebagai kepala badan, ia akan menjalankan tanggung jawab kelembagaan dalam koordinasi pengelolaan gambut dan mangrove. Kedua ekosistem tersebut memiliki fungsi lingkungan yang penting, sehingga kebijakan dan tata kelola yang dijalankan lembaga ini menjadi perhatian dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam. Prosesi pelantikan memberikan dasar formal bagi Satyawan untuk mulai mengemban tugas tersebut, sementara rincian langkah kerja berikutnya berada dalam kewenangan lembaga dan pemerintah.
Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto berangkat dari kebutuhan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Latar tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah mengikuti rapat bersama Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026. Keterangan itu menjelaskan alasan utama hadirnya badan baru sebelum Satyawan Pudyatmoko dilantik untuk memimpinnya.
Menurut Raja Juli, pemerintah menempatkan pencegahan sebagai pendekatan yang lebih penting daripada hanya merespons ketika kebakaran sudah terjadi. Perbedaan itu menyoroti pilihan strategi dalam menghadapi karhutla: mengupayakan agar peristiwa kebakaran tidak terjadi, alih-alih baru bertindak setelah api muncul dan meluas. Dengan demikian, pembentukan BPGMN dikaitkan langsung dengan upaya mengurangi risiko kebakaran melalui penekanan pada langkah pencegahan.
Raja Juli juga menyampaikan bahwa pencegahan dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan tindakan reaktif. Penilaian tersebut menjadi alasan yang dikemukakan pemerintah dalam membentuk badan ini. Langkah reaktif mungkin diperlukan saat kebakaran berlangsung, tetapi keterangan Menteri Kehutanan menempatkan upaya menghindari terjadinya kebakaran sebagai pilihan yang lebih baik. Pertimbangannya bukan hanya efektivitas, melainkan juga efisiensi dalam menghadapi ancaman karhutla.
Penjelasan tersebut memberi konteks bagi pembentukan BPGMN tanpa memperluas mandatnya melampaui keterangan yang disampaikan. Fokus yang disebut Raja Juli adalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dengan pendekatan yang dipandang lebih efektif serta efisien daripada respons setelah kejadian. Karena itu, badan ini hadir dalam kerangka pilihan pemerintah untuk lebih mengutamakan pencegahan. Pernyataan tersebut juga menjadi latar bagi pelantikan Satyawan Pudyatmoko sebagai pemimpin BPGMN, sebagaimana tercermin dalam pengumuman mengenai kepemimpinannya.
Rangkaian informasi dari rapat di Istana hingga pelantikan menunjukkan bahwa pembentukan lembaga dan penunjukan pemimpinnya berlangsung dalam konteks perhatian terhadap karhutla. Namun, alasan yang secara khusus dinyatakan oleh Raja Juli adalah pentingnya mencegah kebakaran, serta penilaian bahwa pencegahan lebih efektif dan efisien dibanding tindakan reaktif. Dengan batas keterangan itu, dasar pembentukan BPGMN dapat dipahami sebagai upaya pemerintah mengutamakan pencegahan karhutla.
Perbedaan utama yang disampaikan dalam pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) terletak pada kedudukan lembaganya. Menurut Raja Juli Antoni, badan baru tersebut akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo. Keterangan itu menandai pengaturan yang berbeda dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya, yang berada di bawah Kementerian Kehutanan sebelum dibubarkan. Karena itu, kedua nama tersebut merujuk pada badan yang berbeda, dengan posisi pemerintahan yang tidak sama sebagaimana dijelaskan oleh Raja Juli.
Penempatan langsung di bawah presiden menjadi pembeda penting dalam memahami BPGMN. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa BPGMN merupakan badan baru, bukan sekadar nama lain untuk BRGM yang telah dibubarkan. Raja Juli menerangkan hubungan kelembagaan BPGMN dengan Presiden Prabowo, sementara uraian tentang BRGM menjelaskan posisinya pada masa sebelumnya. Pembedaan ini perlu dipertahankan agar perubahan susunan badan tidak ditafsirkan sebagai kesinambungan kelembagaan yang sama tanpa dasar keterangan.
Adapun pengaturan BRGM terdahulu juga dijelaskan melalui keterangan mengenai pembagian urusan administrasi dan penyusunan aturan. Sumber menyebutkan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BRGM berada di Kementerian Kehutanan. Sementara itu, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) berada di bawah Kementerian Keuangan. Keterangan tersebut menggambarkan pengaturan BRGM sebelumnya, bukan rincian tambahan mengenai BPGMN. Informasi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan kerja atau susunan internal badan yang baru.
Dengan demikian, perbandingan yang dapat disampaikan secara terbatas adalah bahwa BPGMN menurut Raja Juli akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo, sedangkan BRGM sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan sebelum dibubarkan. Catatan tentang DIPA dan NSPK juga khusus merujuk pada pengaturan terdahulu. Tanpa keterangan lebih lanjut, tidak tepat menyamakan kedua badan ataupun menganggap seluruh ketentuan administrasi BRGM otomatis berlaku bagi BPGMN. Penjelasan ini menjaga perbedaan informasi mengenai badan baru dan sumber yang membahas pengaturan BRGM pada masa lalu.
Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) direncanakan melibatkan ilmuwan serta tenaga profesional yang memiliki keahlian di bidang gambut dan mangrove. Komposisi tersebut diharapkan memberi badan ini bekal pengetahuan dan pengalaman yang relevan dalam menjalankan tugasnya. Selain sumber daya manusia yang sesuai, BPGMN juga direncanakan memperoleh anggaran yang cukup. Menurut Raja Juli, dukungan keahlian dan pembiayaan menjadi bagian dari rancangan pembentukan lembaga, agar upaya pengelolaan gambut dan mangrove dapat ditangani dengan perhatian yang memadai. Pernyataan itu menggambarkan rencana dan kebutuhan kelembagaan, bukan hasil kerja yang telah dicapai.
Salah satu sasaran yang disebutkan dalam konteks pembentukan BPGMN ialah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perhatian terutama diarahkan pada enam provinsi yang memiliki wilayah berbasis gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penyebutan provinsi-provinsi tersebut menunjukkan wilayah yang dipandang perlu mendapat perhatian dalam agenda pencegahan karhutla. Dengan keterlibatan ilmuwan dan profesional, serta dukungan anggaran yang direncanakan cukup, badan ini diharapkan dapat bekerja dengan dasar pengetahuan dan kapasitas yang sesuai untuk menangani isu gambut dan mangrove di wilayah prioritas. Namun, sasaran tersebut merupakan tujuan yang disampaikan, bukan jaminan bahwa kebakaran akan dapat dicegah sepenuhnya.
Raja Juli juga memandang pembentukan BPGMN sebagai inisiatif penting. Ia mengaitkannya dengan keterbukaan Presiden terhadap masukan, evaluasi, dan kritik dari kalangan ilmuwan. Pandangan tersebut menempatkan pembentukan badan tidak hanya sebagai langkah penataan kelembagaan, tetapi juga sebagai ruang untuk memperhatikan pertimbangan berbasis keilmuan dalam menghadapi persoalan lingkungan. Keterbukaan terhadap evaluasi dan kritik menjadi konteks yang ia tekankan dalam menjelaskan inisiatif ini.
Baca juga: Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa | TelkomGroup Berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional untuk Optimalisasi Aset Properti | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional









