Tuban – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di tubuh institusi kepolisian, kali ini terjadi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tuban. Sejumlah pemohon SIM, baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan, mengeluhkan adanya kewajiban yang dinilai tidak wajar saat mengurus dokumen kesehatan.
Menurut pengakuan beberapa warga, meski mereka telah membawa surat keterangan sehat dari puskesmas resmi di wilayah masing-masing, pihak Satpas Polres Tuban tetap meminta agar surat tersebut dilegalisasi atau diberi stempel oleh seorang dokter bernama Dr. Hartono. Anehnya, untuk mendapatkan stempel tersebut, para pemohon harus membayar tambahan biaya sebesar Rp15.000,-.
Tak hanya itu, biaya tes psikologi yang sebelumnya berada di angka Rp100.000,- kini telah naik menjadi Rp125.000,-, tanpa adanya penjelasan transparan kepada masyarakat terkait alasan kenaikan tarif tersebut.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dhony Irawan HW, SH, MHE, angkat bicara.
“Surat keterangan sehat adalah syarat wajib dalam proses pengajuan SIM, namun tidak ada aturan dalam undang-undang yang menyebutkan surat itu harus berasal dari puskesmas atau dokter tertentu. Ini jelas patut dipertanyakan,” ujarnya.
Dhony menyesalkan adanya praktik yang terkesan mempersulit masyarakat dan menambah beban biaya dalam proses pengurusan SIM. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk penyimpangan yang harus segera ditindak.
“Pak Kapolri harus tahu, kalau praktik semacam ini masih terjadi, khususnya di Satpas Polres Tuban. Harus ada pembenahan serius agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tidak semakin merosot,” tegas Dhony.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi atas dugaan praktik pungli tersebut. Masyarakat pun berharap agar ada evaluasi dan pengawasan ketat terhadap prosedur pelayanan di Satpas, agar tidak lagi menjadi ladang pungutan liar yang merugikan rakyat.








1 Komentar
Komentar ditutup.