HULU SUNGAI TENGAH KALSEL, BIN.COM – Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Minggu, 17/03/2024.
Mereka adalah MN (33 tahun) dan FR (29 tahun), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 Wita, di sebuah rumah yang ditempati oleh MN di Kelurahan/Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. baca selengkapnya
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MN dan FR beserta barang bukti, termasuk 3 paket sabu, satu paket plastik klip, satu unit handphone, satu buah serok dari sedotan plastik, satu dompet kecil, satu tas, dan satu timbangan digital.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amran HH referensi lengkap








