Respons KH Imron Fattah atas Aduan Dugaan Politik Uang dalam Muktamar NU

Respons KH Imron Fattah atas Aduan Dugaan Politik Uang dalam Muktamar NU

Bangkalan | Pengaduan terkait dugaan politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan forum penting dalam tubuh organisasi Nahdlatul Ulama, yang mempertemukan para pengurus dan peserta muktamar.

Pengaduan itu disampaikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat. Langkah tersebut menempatkan isu dugaan politik uang dalam ruang perhatian publik, terutama karena Muktamar NU merupakan agenda organisasi yang memiliki arti penting bagi arah kepemimpinan dan perjalanan kelembagaan Nahdlatul Ulama.

Bacaan Lainnya

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama berlangsung pada akhir Agustus di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Lokasi tersebut menjadi tempat penyelenggaraan muktamar yang kemudian dikaitkan dengan adanya pengaduan kepada KPK oleh PCNU Sekadau.

Dengan demikian, pokok peristiwa dalam berita ini adalah adanya aduan mengenai dugaan politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, bukan kesimpulan atas kebenaran dugaan tersebut. Pengaduan itu disampaikan oleh PCNU Sekadau kepada KPK setelah muktamar berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada akhir Agustus. Peristiwa tersebut menjadi latar bagi munculnya respons dari KH Imron Fattah atas aduan yang berkaitan dengan agenda organisasi tersebut.

Wakil Rais Syuriyah PCNU Bangkalan sekaligus dzurriyah Syaikhona Kholil, KH Imron Fattah, meminta seluruh pihak menghormati hasil Muktamar NU yang menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Pandangan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, dalam menanggapi berbagai perhatian dan aduan yang muncul setelah proses pemilihan berlangsung.

Menurut KH Imron, terpilihnya Gus Kikin merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menilai keputusan tersebut lahir melalui rangkaian proses muktamar yang menjadi forum resmi organisasi. Karena itu, hasil yang telah ditetapkan perlu diterima dan dihormati bersama, terlepas dari adanya perbedaan pilihan maupun pandangan selama tahapan muktamar.

Ia menekankan bahwa setiap dinamika dalam organisasi harus disikapi secara proporsional dan tetap mengedepankan adab, persatuan, serta kepentingan Nahdlatul Ulama. Aduan atau keberatan yang disampaikan oleh pihak tertentu, menurut pandangan tersebut, hendaknya ditempatkan dalam mekanisme yang tersedia tanpa mengabaikan keputusan forum muktamar. Sikap saling menghormati dinilai penting agar proses organisasi tidak berkembang menjadi perpecahan.

KH Imron juga mengingatkan bahwa NU tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang memimpin. Bagi dirinya, NU merupakan amanah keumatan dan wadah pengabdian yang jauh lebih luas daripada pergantian atau pergiliran kepemimpinan. Sosok ketua umum memang memiliki peran penting, tetapi keberlangsungan organisasi tetap ditentukan oleh kerja bersama seluruh unsur, mulai dari ulama, pengurus, hingga warga Nahdliyin.

Dengan demikian, terpilihnya Gus Kikin diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan menjaga marwah organisasi. Semua pihak diminta memberikan ruang bagi kepemimpinan baru untuk menjalankan amanahnya, sembari tetap mengawal perjalanan NU secara kritis, santun, dan sesuai aturan yang berlaku.

KH Imron Fattah menyatakan penghargaan terhadap langkah PCNU Sekadau yang menyampaikan aduan mengenai dugaan politik uang dalam Muktamar NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pengaduan merupakan bagian dari upaya warga organisasi untuk menyampaikan perhatian atas persoalan yang dinilai penting. Setiap langkah semacam itu perlu ditempatkan dalam koridor tanggung jawab, keterbukaan, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum dan organisasi.

Namun, KH Imron juga mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk mengedepankan sikap rendah hati atau tawadhu dalam menjalankan kehidupan berorganisasi. Sikap tersebut diperlukan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi perselisihan yang mengganggu persaudaraan. Bagi dirinya, NU tidak semestinya dipahami sebagai arena perebutan jabatan, pengaruh, atau posisi tertentu. Organisasi ini seharusnya menjadi wadah pengabdian, tempat setiap kader memberikan kontribusi dan menghadirkan manfaat bagi umat.

Ia menegaskan bahwa NU merupakan jam’iyah diniyah ijtimaiyah, yakni organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, bukan kendaraan politik praktis. Karena itu, orientasi utama dalam setiap proses organisasi perlu dikembalikan kepada khidmah, penguatan nilai keagamaan, dan kepedulian sosial. Jabatan dalam NU, apabila dipercayakan kepada seseorang, semestinya dipandang sebagai amanah untuk melayani, bukan sebagai tujuan pribadi atau sarana memperoleh keuntungan tertentu.

Dalam konteks tersebut, KH Imron mengajak seluruh pihak menjaga soliditas dan merawat NU sebagai rumah besar warga Nahdliyin. Perbedaan pendapat perlu dikelola dengan kedewasaan, sementara komunikasi antarpihak harus terus dibangun agar organisasi tetap berkembang tanpa kehilangan jati dirinya. Ia berharap NU tetap teguh pada tujuan pendiriannya, yaitu menghadirkan manfaat bagi agama, bangsa, dan masyarakat. Dengan semangat pengabdian, kerendahan hati, dan persaudaraan, berbagai persoalan dapat dihadapi tanpa mengorbankan keutuhan organisasi.

PCNU Kabupaten Sekadau menyampaikan laporan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas organisasi menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, menyatakan bahwa pengaduan itu tidak semata-mata berkaitan dengan dinamika pemilihan dalam forum organisasi, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap tata kelola NU yang bersih dan bertanggung jawab.

Menurut Bagus, langkah pelaporan dilakukan karena PCNU Kabupaten Sekadau ingin turut memastikan proses Muktamar berlangsung sesuai dengan nilai-nilai organisasi dan prinsip yang telah dijunjung NU. Ia menyebut pengaduan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas organisasi, sekaligus mendorong upaya membersihkan NU dari praktik suap dan korupsi. Sikap itu dinilai penting agar setiap proses pengambilan keputusan dalam organisasi dapat berjalan secara terbuka, bermartabat, dan tidak dipengaruhi kepentingan transaksional.

Bagus juga menegaskan bahwa penyampaian laporan merupakan mekanisme untuk menyampaikan dugaan yang dianggap perlu mendapat perhatian. Dengan demikian, laporan tersebut ditempatkan sebagai bentuk partisipasi organisasi dalam menjaga kredibilitas NU, bukan sebagai kesimpulan bahwa dugaan yang disampaikan telah terbukti. Penilaian mengenai kebenaran materi aduan tetap memerlukan proses pemeriksaan berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Konfirmasi tersebut memastikan bahwa informasi mengenai laporan itu telah disampaikan kepada lembaga antirasuah. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atas materi pengaduan maupun langkah lanjutan yang dilakukan KPK.

Karena itu, perkembangan perkara tersebut masih perlu menunggu informasi resmi berikutnya dari pihak berwenang. Sampai keterangan tambahan disampaikan, dugaan politik uang itu tetap berada dalam status pengaduan masyarakat dan belum dapat dinyatakan terbukti. Pernyataan PCNU Kabupaten Sekadau dan konfirmasi KPK menjadi bagian penting dari pemberitaan, tanpa memberikan kesimpulan di luar fakta yang telah disampaikan.

Pos terkait