Pramono Pastikan Pemprov DKI Tetap Pegang Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya

Pramono Pastikan Pemprov DKI Tetap Pegang Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memegang saham mayoritas setelah proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dilaksanakan. Kepastian ini menegaskan bahwa perubahan status kepemilikan melalui IPO tidak akan menghilangkan posisi Pemprov DKI sebagai pemegang kendali utama.

Pernyataan tersebut mencakup dua entitas yang berada dalam perhatian pemerintah daerah, yaitu Bank Jakarta dan PAM Jaya. Dengan demikian, rencana menuju pasar modal pada kedua entitas itu tetap akan berlangsung dengan mempertahankan kepemilikan mayoritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bank Jakarta dan PAM Jaya menjadi bagian dari penegasan mengenai keberlanjutan kendali pemerintah daerah setelah proses penawaran umum perdana saham.

Bacaan Lainnya

Penegasan Pramono memberikan gambaran bahwa keterlibatan masyarakat atau investor melalui IPO tidak serta-merta mengubah posisi Pemprov DKI dalam struktur kepemilikan kedua entitas tersebut. Pemerintah provinsi tetap akan menjadi pemegang saham mayoritas, sementara Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap disebut secara bersamaan dalam kebijakan kepemilikan tersebut.

Informasi ini menjadi inti perkembangan terkait rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya. Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mempertahankan kendali mayoritas pada kedua entitas itu setelah proses penawaran umum perdana saham. Pernyataan gubernur tersebut sekaligus memperjelas posisi pemerintah daerah dalam perubahan struktur kepemilikan yang menyertai proses IPO.

Dalam pernyataannya, Pramono Anung menegaskan bahwa rencana penawaran umum perdana saham atau IPO Bank Jakarta tidak akan mengubah posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas. Penegasan ini menunjukkan bahwa langkah menuju pasar modal dipandang sebagai bagian dari pengembangan bank, bukan sebagai perubahan atas kendali pemerintah daerah terhadap lembaga keuangan tersebut.

Status mayoritas Pemprov DKI di Bank Jakarta tetap menjadi prinsip yang dipertahankan. Dengan demikian, kehadiran pemegang saham publik setelah IPO tidak menghilangkan peran utama pemerintah provinsi dalam kepemilikan bank. Bank Jakarta tetap berada dalam lingkup kepemilikan mayoritas Pemprov DKI, sesuai dengan posisi yang ditegaskan dalam pernyataan Pramono.

Pernyataan tersebut juga memberikan kejelasan mengenai arah kepemilikan Bank Jakarta di tengah rencana perusahaan untuk melantai di bursa. IPO tidak diposisikan sebagai pelepasan kendali pemerintah provinsi atas bank, melainkan sebagai langkah yang tetap berlangsung dengan mempertahankan status mayoritas tersebut. Karena itu, perubahan pada komposisi pemegang saham yang mungkin muncul setelah penawaran saham tidak dimaknai sebagai beralihnya kendali utama dari Pemprov DKI.

Penekanan terhadap kepemilikan mayoritas memiliki arti penting bagi keberlanjutan posisi Bank Jakarta sebagai salah satu aset strategis daerah. Pemerintah Provinsi DKI tetap memegang peran utama dalam kepemilikan bank, sementara rencana IPO tidak menghapus kedudukan tersebut. Pramono memastikan bahwa keputusan untuk membawa Bank Jakarta ke bursa berjalan seiring dengan komitmen mempertahankan kendali mayoritas Pemprov DKI.

Dengan penjelasan itu, publik memperoleh kepastian bahwa status Bank Jakarta setelah IPO tetap berada di bawah kepemilikan mayoritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rencana tersebut tidak mengubah prinsip dasar kepemilikan, sehingga Bank Jakarta tetap menjadi bagian penting dari aset dan kepentingan strategis pemerintah daerah.

PAM Jaya turut disebut dalam kepastian yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono. Dalam penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa posisinya sebagai pemegang saham mayoritas PAM Jaya akan tetap dipertahankan setelah perusahaan menjalani penawaran umum perdana saham atau IPO.

Pernyataan ini menempatkan PAM Jaya dalam rangkaian badan usaha yang disebut tetap berada di bawah kepemilikan mayoritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, kepastian pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan Bank Jakarta, tetapi juga mencakup PAM Jaya. Penegasan itu menjadi pokok informasi mengenai posisi Pemprov DKI setelah IPO.

Gubernur DKI Jakarta menyampaikan kepastian tersebut sebagai sikap pemerintah daerah terkait kepemilikan saham mayoritas. Untuk PAM Jaya, inti keterangannya adalah bahwa IPO tidak mengubah status Pemprov DKI sebagai pemegang saham mayoritas. Posisi tersebut dinyatakan tetap dipertahankan oleh pemerintah daerah.

Keterangan mengenai PAM Jaya disampaikan dalam konteks penegasan kepemilikan mayoritas oleh Pemprov DKI. Karena itu, informasi yang dapat dicatat adalah keberlanjutan posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas setelah IPO. Pernyataan tersebut tidak memuat rincian lain di luar kepastian mengenai status kepemilikan PAM Jaya.

Dengan adanya penegasan dari Gubernur DKI Jakarta, PAM Jaya turut masuk dalam kepastian yang diberikan pemerintah daerah. Pemprov DKI tetap disebut akan memegang saham mayoritas PAM Jaya setelah IPO, sehingga pokok pernyataannya berfokus pada keberlanjutan kepemilikan mayoritas tersebut.

Pramono Anung menegaskan bahwa proses penawaran umum perdana saham atau IPO tidak akan mengubah posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas di Bank Jakarta. Kepemilikan pemerintah daerah tetap dipertahankan sehingga arah pengelolaan dan keberadaan Bank Jakarta sebagai bagian dari aset strategis daerah tetap berada dalam kerangka kepemilikan Pemprov DKI Jakarta.

Penegasan serupa disampaikan terkait Perusahaan Air Minum Jaya atau PAM Jaya. Setelah IPO, Pemprov DKI Jakarta tetap memegang saham mayoritas perusahaan tersebut. Dengan demikian, proses korporasi itu tidak berarti pemerintah daerah melepaskan kendali kepemilikan atas PAM Jaya. Posisi Pemprov DKI sebagai pemegang saham utama tetap menjadi bagian dari struktur kepemilikan perusahaan.

Pernyataan Pramono tersebut menegaskan kesinambungan kepemilikan pemerintah daerah pada kedua entitas. Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap berada dalam kepemilikan mayoritas Pemprov DKI Jakarta setelah pelaksanaan IPO. Artinya, perubahan yang berlangsung melalui proses penawaran saham tidak menghapus posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Penegasan ini menjadi dasar bahwa kepemilikan Pemprov DKI Jakarta atas Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap dipertahankan.

Pos terkait