Praktik Judi Sabung Ayam di Nganjuk Diduga Masih Marak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Nganjuk – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, diduga masih terus berlangsung meskipun jelas-jelas melanggar hukum. Dikutip dari media lensapers.com, larangan terhadap perjudian di Indonesia, termasuk sabung ayam yang melibatkan taruhan uang, seolah diabaikan oleh sebagian oknum masyarakat setempat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut sudah berjalan cukup lama dan disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Rahmat.

“Setiap dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), biasanya hanya tutup sehari atau dua hari saja, lalu buka lagi. Biasanya mereka beroperasi setiap Sabtu dan Minggu, bahkan kadang sampai malam baru selesai,” ujarnya kepada awak media.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polres Nganjuk, dalam menindak tegas kegiatan ilegal tersebut. Mereka menduga adanya dugaan “main mata” antara pengelola arena sabung ayam dengan oknum aparat, sehingga aktivitas terlarang ini tetap berjalan lancar meski sudah kerap dilaporkan.

Sebagaimana diketahui, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Para pelaku perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas menutup arena sabung ayam tersebut secara permanen dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, guna menciptakan rasa aman dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (*)

Berkah Ramadan, Polres Probolinggo Bagikan Takjil Gratis di Pospam Leces

Sebagai wujud kepedulian dan dukungan terhadap seluruh Personel yang tergabung dalam Ops Ketupat Krakatau 2024

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 177 Pati TNI

Pos terkait