PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota bersama jajaran Polsek Mayangan berhasil mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku, terdiri dari dua orang dewasa dan tiga anak yang masih berstatus pelajar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Probolinggo Kota, Kasatreskrim, KBO Satreskrim, Plt Kasi Humas, serta sejumlah pejabat utama Polres Probolinggo Kota di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Selasa (21/7/2026) siang.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Ikan Tongkol atau yang dikenal masyarakat sebagai kawasan “Baliwo Buruh Mayangan”, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Akibat kejadian tersebut, seorang korban berinisial NT (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Mayangan, mengalami luka akibat ledakan bondet.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan peran masing-masing,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Kapolres mengungkapkan, tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AKJ (18) yang diduga sebagai pelaku pelemparan bondet sekaligus membawa senjata tajam jenis celurit. Kemudian MAK (19) yang juga kedapatan membawa celurit.
Sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus anak, yakni RF (15), KV (16), dan FB (14). RF dan KV diketahui membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan FB diduga berperan sebagai perakit bondet yang digunakan dalam aksi tersebut.
Menurut Kapolres, dua tersangka yang telah berusia dewasa diproses menggunakan ketentuan hukum acara pidana umum. Sedangkan tiga tersangka yang masih di bawah umur menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya serpihan plastik dan batu kecil sisa ledakan bondet yang ditemukan di lokasi kejadian.
Selain itu, dari tersangka AKJ disita satu bilah celurit bergagang kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 49 sentimeter serta satu bondet yang masih aktif. Dari tersangka MAK diamankan satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang sekitar 33 sentimeter.
Kapolres menyampaikan keprihatinannya terhadap salah satu tersangka, yakni FB yang masih berusia 14 tahun 10 bulan namun diduga telah mampu merakit bondet.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka FB belajar merakit bondet melalui media sosial dan memperoleh bahan-bahannya dengan membeli secara daring melalui marketplace,” ungkap AKBP Rico.
Polisi juga mengamankan sejumlah bahan baku dan komponen yang diduga digunakan untuk merakit bondet sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Meski pelaku masih berusia anak, Kapolres menegaskan proses hukum tetap akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menyayangkan usianya yang masih sekolah. Namun perbuatan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, aksi tersebut berawal dari adanya persoalan dengan sekelompok pemuda di kawasan Mayangan.
Para pelaku kemudian mendatangi lokasi dengan membawa bondet dan senjata tajam. Bondet itu rencananya akan digunakan apabila mereka bertemu dengan kelompok yang menjadi sasaran.
Namun dalam pelaksanaannya, bondet justru mengenai korban yang bukan merupakan target mereka.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku datang dengan membawa bondet untuk menyerang kelompok pemuda yang mereka maksud. Namun yang terjadi justru salah sasaran sehingga mengakibatkan korban mengalami luka,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan penyidikan belum berhenti pada perkara tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana lain maupun adanya korban lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan. Apabila nantinya ditemukan tindak pidana lain ataupun korban lain yang berkaitan dengan kelompok ini, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Rico.
Polres Probolinggo Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, guna mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat berujung pada tindak pidana berbahaya seperti pembuatan bahan peledak rakitan.
Pewarta: Bambang/Dwi H
Narasumber: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Probolinggo Kota, Kasatreskrim, KBO Satreskrim, Plt Kasi Humas, dan pejabat utama Polres Probolinggo Kota.
Editor: Redaksi










4 Komentar
Komentar ditutup.