Polres Probolinggo Gagalkan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kuripan

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo kembali berhasil menggagalkan upaya distribusi pupuk bersubsidi ilegal yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kejadian ini terungkap pada Selasa dini hari, 8 April 2025, tepatnya di Jalan Raya Sumber-Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menghentikan sebuah kendaraan jenis mobil Elf yang kedapatan membawa 24 karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen yang sah.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas. Saat dihentikan, ditemukan bahwa di dalam mobil Elf yang dikendarai oleh seorang sopir dan kernetnya, terdapat 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk jenis urea. Semua pupuk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami mengamankan 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk jenis urea. Barang tersebut kami temukan di dalam mobil Elf yang dikendarai oleh sopir dan didampingi kernetnya,” ujar AKP Putra Adi Fajar Winarsa dalam keterangannya pada Minggu, 13 April 2025.

Kedua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut kini telah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Keduanya hanya berperan sebagai pengantar atau kurir, sehingga status mereka saat ini masih sebagai saksi,” lanjut AKP Putra.

Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pupuk-pupuk tersebut adalah milik seorang pria berinisial AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. AP diketahui membeli pupuk tersebut dari kios milik RB yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan. Pupuk-pupuk tersebut rencananya akan dikirimkan oleh AP menuju Kecamatan Sumber. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa AP tidak berhak untuk membeli pupuk subsidi karena namanya tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di kios tersebut.

“Pupuk-pupuk ini tidak boleh disalurkan kepada siapa saja. Hanya petani yang terdaftar dalam RDKK yang berhak menerimanya. AP tidak berhak membeli pupuk subsidi karena namanya tidak terdaftar,” ujar AKP Putra, menegaskan.

Saat ini, penyidik Polres Probolinggo masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa AP untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam distribusi pupuk subsidi secara ilegal. Polisi juga tengah menggali informasi terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini, termasuk pemilik kios RB.

AKP Putra menambahkan bahwa penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran yang serius dan dapat merugikan petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi secara sah. Oleh karena itu, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan tersebut.

“Distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang terbukti melanggar,” tambahnya.

Polres Probolinggo pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli pupuk subsidi di luar mekanisme resmi. Mereka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di sekitar mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan mendukung keberlanjutan serta produktivitas pertanian di Kabupaten Probolinggo.

(Edi D/HmsPolresProbolinggo)

Pos terkait