JAKARTA BARAT, BIN.COM – Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan 5 tersangka selama Maret-April 2024. Dari pengungkapan ini, 5,1 Kg sabu berhasil diamankan.
Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa ada 3 laporan polisi pengungkapan selama periode tersebut.

Terdapat 3 lokasi penangkapan, salah satunya melibatkan seorang publik figur berinisial RR. Dari total sabu yang diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba, dengan nilai nominal di pasar gelap mencapai Rp. 9.266.400.000,-.
Kasus-kasus ini akan dikenakan beberapa pasal terkait penyalahgunaan narkoba. Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dikenakan untuk Kasus I dan Kasus 2, sedangkan untuk Kasus 3 akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Humas Polda Metro Jakarta Barat








