Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara | Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyiapkan rencana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Taman Junjung Buih Amuntai. Pemindahan tersebut menyasar pedagang yang selama ini menempati area di samping Dinas Perpustakaan HSU. Kebijakan ini berkaitan dengan penataan kawasan menjelang pelaksanaan proyek drainase, sehingga aktivitas pembangunan dapat berlangsung lebih tertib dan tidak terganggu oleh kegiatan perdagangan.
Dalam rencana tersebut, para pedagang akan diarahkan menempati lokasi baru di seberang siring Pasar Modern Amuntai. Pemerintah daerah memilih area itu sebagai tempat penataan sementara atau pengganti karena letaknya masih berada dalam deretan kawasan Taman Junjung Buih. Dengan demikian, perpindahan tidak membawa pedagang terlalu jauh dari lokasi usaha mereka selama ini.
Penempatan di kawasan yang berdekatan diharapkan membantu PKL tetap mempertahankan pelanggan dan menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa. Masyarakat yang sudah terbiasa membeli makanan, minuman, atau berbagai barang dari pedagang di sekitar taman juga masih dapat menemukan mereka di lingkungan yang sama. Pengaturan lokasi baru akan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan kondisi kawasan di sekitar siring Pasar Modern.
Rencana ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ruang publik agar lebih aman, nyaman, dan mendukung pekerjaan konstruksi. Pemindahan pedagang dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian mereka, bukan untuk menghilangkan aktivitas usaha dari kawasan tersebut. Selama proses penataan berlangsung, pemerintah perlu menyampaikan informasi mengenai waktu pemindahan, pembagian tempat, serta ketentuan berjualan di lokasi baru kepada seluruh pedagang terdampak.
Rencana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Junjung Buih Amuntai berkaitan langsung dengan agenda pembangunan drainase yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Pembangunan tersebut dipandang perlu untuk mendukung kelancaran sistem pembuangan air di kawasan sekitar taman sekaligus mengurangi potensi genangan saat hujan. Karena pekerjaan akan berlangsung di area yang saat ini digunakan sebagai lokasi berjualan, penataan ulang lapak menjadi bagian penting sebelum proyek dimulai.
Pemindahan dilakukan agar kegiatan konstruksi dapat berjalan lancar tanpa terhambat oleh aktivitas pedagang maupun kepadatan pengunjung. Keberadaan lapak di sisi jalur pekerjaan berpotensi membatasi ruang gerak pekerja, menghambat mobilisasi material, serta menimbulkan risiko keselamatan bagi PKL dan masyarakat. Dengan lokasi yang lebih tertata, petugas proyek dapat melaksanakan penggalian, pemasangan saluran, dan pekerjaan pendukung lainnya sesuai tahapan yang telah ditentukan. Penataan ini juga diharapkan membantu menjaga kebersihan dan ketertiban selama pembangunan berlangsung.
Meskipun demikian, relokasi tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ruang usaha para PKL. Pemerintah daerah menyiapkan tempat bagi pedagang agar mereka tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi setelah tidak lagi menempati lapak di samping Dinas Perpustakaan. Lokasi pengganti nantinya diharapkan memiliki pengaturan yang lebih jelas sehingga aktivitas perdagangan tetap berlangsung tanpa mengganggu pekerjaan drainase maupun fungsi fasilitas umum di sekitarnya. Pemindahan tersebut perlu disertai komunikasi yang baik agar pedagang memahami tahapan pelaksanaan dan dapat menyesuaikan diri dengan lokasi baru.
Informasi mengenai rencana ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan dan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim-LH) HSU, Abdul Latif. Keterangan tersebut menjadi dasar bahwa relokasi disiapkan sebagai langkah penataan yang mengikuti kebutuhan pembangunan infrastruktur, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian pedagang.
Pemerintah daerah sedang melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Taman Junjung Buih, Amuntai. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemindahan pedagang sebelum pelaksanaan proyek drainase dimulai. Melalui sosialisasi ini, pemerintah memberikan pemahaman mengenai rencana relokasi sekaligus menyampaikan jadwal yang perlu diperhatikan oleh para pedagang.
Penjelasan kepada PKL dilakukan agar rencana pemindahan dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa pedagang perlu mempersiapkan diri untuk meninggalkan lokasi tersebut sebelum pertengahan Oktober 2026. Batas waktu itu berkaitan langsung dengan jadwal dimulainya pekerjaan drainase di kawasan Taman Junjung Buih.
Abdul Latif menerangkan bahwa para pedagang diharapkan sudah pindah sebelum pertengahan Oktober 2026. Ia menyebutkan, proyek drainase dijadwalkan mulai dikerjakan pada 15 Oktober 2026. Karena itu, sosialisasi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai rencana relokasi dan tenggat pemindahan diterima oleh para PKL secara jelas.
Penyampaian informasi tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk membangun pemahaman bersama sebelum pekerjaan dimulai. Para pedagang diminta memperhatikan jadwal yang telah disampaikan dan menyesuaikan rencana mereka dengan batas waktu pemindahan. Dengan demikian, lokasi yang akan digunakan untuk proyek drainase dapat dikosongkan sesuai kebutuhan pelaksanaan pekerjaan pada 15 Oktober 2026.
Sosialisasi mengenai relokasi masih menjadi tahapan penting dalam persiapan proyek tersebut. Pemerintah daerah terus memberikan penjelasan kepada PKL agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai waktu pemindahan. Abdul Latif menegaskan kembali bahwa pedagang harus sudah berpindah sebelum pertengahan Oktober 2026, mengingat pekerjaan drainase dijadwalkan dimulai pada 15 Oktober 2026.
Penataan kawasan perkotaan di sekitar Taman Junjung Buih Amuntai diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, teratur, dan nyaman. Abdul Latif menyampaikan bahwa perubahan tersebut diperlukan agar fungsi ruang publik dapat berjalan lebih baik, termasuk bagi pejalan kaki dan pengguna jalan yang melintas di kawasan itu. Penataan tidak hanya berkaitan dengan pemindahan lokasi pedagang kaki lima, tetapi juga dengan upaya membangun ruang kota yang lebih tertib dan dapat digunakan secara aman oleh masyarakat.
Kawasan yang tertata dinilai dapat memperindah wajah kota sekaligus mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari. Jalur bagi pejalan kaki diharapkan tidak lagi terganggu oleh aktivitas berjualan, sementara arus kendaraan dapat berlangsung dengan lebih lancar. Di sisi lain, keberadaan PKL tetap menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, proses penataan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pedagang, termasuk keberlangsungan usaha dan kebutuhan mereka terhadap lokasi berjualan yang layak.
Proses relokasi diupayakan berlangsung secara terarah dan bertahap. Pendekatan tersebut diperlukan agar pedagang memiliki waktu untuk memahami rencana, menyiapkan usaha, serta menyesuaikan diri dengan lokasi yang nantinya disediakan. Aspek sosial dan ekonomi PKL juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan, sehingga penataan tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap penghasilan pedagang dan kehidupan keluarga mereka.
Komunikasi dengan para pedagang menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan. Penyampaian informasi secara terbuka dapat membantu menjelaskan tujuan penataan, tahapan relokasi, serta ketentuan yang perlu dipatuhi bersama. Abdul Latif menekankan bahwa kawasan perkotaan diharapkan menjadi lebih bersih, rapi, teratur, dan nyaman bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan, tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi PKL yang selama ini beraktivitas di Taman Junjung Buih.










