Kota Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 di sebuah warung sate di Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Pelaku yang berinisial SK (40) akhirnya diamankan setelah melakukan aksi tipu-tipu tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan kronologi kasus ini kepada awak media pada Jumat (11/7/2025).
Kejadian bermula ketika SK datang ke rumah korban FF (22) dan meminta tolong diantarkan membeli sepeda motor bekas. Karena FF memiliki anak kecil, suaminya yang mengantar pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Pelaku meminta diantarkan ke sebuah showroom sepeda motor bekas di perempatan Laweyan, namun tidak menemukan motor yang sesuai. Dalam perjalanan, mereka singgah di warung sate kambing di Pasar Muneng untuk makan siang.
Di warung tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput temannya. Namun setelah itu, pelaku tidak kembali dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Suami korban yang menunggu lama kemudian menghubungi FF dan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah beberapa hari pelaku tidak dapat dihubungi, pada Senin, 7 Juli 2025 korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Beruntungnya, pada Selasa, 8 Juli 2025, suami korban secara tidak sengaja bertemu pelaku di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor Honda Scoopy milik korban seharga Rp 2.500.000,- dan uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang seperti karaoke,” jelas Iptu Zaenal.
Pelaku SK kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Namun, polisi masih mendalami karena pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di tiga wilayah Kota dan tiga wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi dan berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal.
(Bambang/Resta Probolinggo)









Komentar ditutup.