JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026, Hal itu disampaikan dalam doorstep sebelum tim pemohon memasuki ruang sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Keterangan yang tercatat menyebut Sementara itu, Denny Indrayana mengatakan langkah ke MK merupakan harapan terakhir pemohon setelah sebelumnya menempuh berbagai jalur hukum lain, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), hingga Komisi Informasi Pusat (KIP). Kemendikdasmen di MK: Penyetaraan Pendidikan LN Tak Cuma Ijazah "Setelah berbagai langkah dilakukan oleh Pak Subhan di PTUN, di PN, Mas Bonatua di KIP, Ibu Mersi sekarang di PTUN, harapan terakhir kita ada di Mahkamah Konstitusi," kata Denny. Menurut Denny, pola serupa kembali terjadi dalam persoalan syarat pendidikan. Menurut Denny, inti persoalan yang diajukan pemohon bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya ijazah Gibran. Terus terang saya menduga akan ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim, dan saya menduga ini bukan putusan yang bulat.
Data lain dalam laporan menunjukkan Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan digelar pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Salah satu kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengatakan fakta yang terungkap dalam lima kali persidangan adalah Gibran tidak memiliki ijazah maupun Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) setingkat SMA. Menurutnya, kondisi tersebut membuat Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fakta persidangan sekali lagi, dari lima kali sidang yang sudah digelar oleh Mahkamah Konstitusi, maka satu hal yang firm adalah Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SLTA.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Tim pemohon perkara pengujian keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menduga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan malam ini berpotensi diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di para hakim konstitusi. Tidak memiliki STTB setingkat SLTA atau apa pun sebutan lainnya. Dikaitkan Polemik Ijazah Gibran, Puan: Kami Hormati Proses di MKPDIP Minta Tak Kaitkan Puan dengan Polemik Ijazah Gibran Refly mempertanyakan apakah MK akan berani mengabulkan permohonan dengan mempertimbangkan aspek keadilan substantif, bukan sekadar persoalan formal dan prosedural. Apakah MK kemudian akan masuk kepada sebuah keadilan yang lebih substantif dengan mengabulkan permohonan ini? Kita akan lihat saja," ujarnya.
Dan itu kalau kita konstruksikan kepada persyaratan untuk menjadi wakil presiden, maka berdasarkan Pasal 169 huruf h, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden," kata Refly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Jelang Putusan MK soal Gibran, Dudung Bakal Temui Ketum Parpol Denny menilai persoalan pencalonan Gibran tidak hanya berkaitan dengan syarat pendidikan. Menurutnya, Gibran sebelumnya juga dinilai tidak memenuhi syarat usia sebelum akhirnya dapat maju sebagai calon wakil presiden setelah MK mengubah ketentuan mengenai batas usia capres-cawapres melalui putusan yang kontroversial. Ia menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3) yang mengatur pengecualian kewajiban menunjukkan bukti tamat SMA dalam kondisi tertentu. Fakta persidangan kemudian menunjukkan bahwa Gibran sebenarnya juga tidak memenuhi syarat pendidikan. Bukan soal ijazahnya, tapi ketika KPU kemudian dikorbankan untuk meloloskan melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang mengatur jika tidak memiliki bukti tamat SMA dikecualikan," ujar Denny. Ia menilai persoalan yang lebih mendasar adalah independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang dianggap dikorbankan untuk meloloskan calon yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Khalayak masih mendiskusikan soal ada tidak adanya ijazah, tapi esensi yang kami persoalkan adalah bagaimana pemilu yang harusnya diselenggarakan oleh KPU yang mandiri itu dikorbankan sehingga kita kemudian meloloskan seseorang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pendidikan SMA. Karena yang dilanggar adalah prinsip konstitusi, kita minta MK untuk masuk," katanya. Denny juga memprediksi putusan perkara tersebut tidak akan diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi. Ia menduga akan terdapat perbedaan pendapat dalam majelis hakim. Saya menduga akan ada dissenting opinion. Saya menduga akan ada pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion. Siapa yang kemudian menjadi mayoritas dan menjadi putusan, mari kita simak sama-sama," ujarnya. Anwar Usman Ogah Komentar Gugatan Ijazah Gibran di MK Saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh setelah putusan dibacakan, Denny enggan berspekulasi. Ia mengatakan tim pemohon masih menunggu putusan beserta pertimbangan hukum yang akan disampaikan MK. Di kepala kami tentu ada beberapa antisipasi langkah-langkah lanjutan. Jika A, langkah antisipasinya apa. Jika B, langkah lanjutnya apa. Tetapi lebih baik itu kami sampaikan setelah kita sama-sama mendengarkan dengan baik, menyimak dengan saksama apa putusan Mahkamah, apa pertimbangan hukumnya," katanya. Denny mengatakan apa pun putusan MK nantinya tetap harus dihormati demi menjaga kewibawaan lembaga tersebut. Namun, ia berharap pertimbangan hukum yang disampaikan para hakim dapat mencerminkan rasa keadilan masyarakat. KBRI Canberra: Australia Tak Sebut Pathways Program Setara SMA "Apa pun putusannya, memang ini adalah putusan yang tentu sebagai putusan Mahkamah mesti dihormati dan mesti kita jaga kewibawaan Mahkamah. Meski demikian, tentu kita menunggu pertimbangannya seperti apa. Mudah-mudahan pertimbangannya memang mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.










