SRAGEN, BIN.COM – Menjadi suatu sorotan menarik bagi publik. Apalagi belakangan ini, pertambangan galian C yang berlokasi di Kabupaten Sragen Jawa Tengah diduga mulai marak aktifitas.
Bagaikan skandal, hampir setiap aktifitas tambang rata-rata digawangi berbagai nama pelaku atau aktor itu-itu saja. Kalaupun muncul sosok background lain ataupun baru kebanyakan cuma sebatas kamuflase trik pembiasan ataupun pengalihan.
Disisi lain, setelah adanya kemunculan proyek yang menelan biaya ratusan milliar baik dari pemerintah maupun pengusaha, dipastikan muncul sejumlah tambang galian C seperti tanah uruk, batu dan pasir yang tidak mengantongi izin tentunya makin marak.
Informasi yang dihimpun, kegiatan pertambangan di Soloraya Jawa Tengah khususnya Kabupaten Sragen dipastikan dapat terhitung tambang galian C yang mengantongi izin, selebihnya hingga saat ini kegiatan pertambangan yang dilakukan tak berizin.
Perlu diketahui, pemerintah provinsi Jawa Tengah terkini komitmen bakal menertibkan pengelolaan galian C ilegal. Hal itu disampaikan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyusul ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah rabu lalu.
Berdasarkan ketentuan undang – undang nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 menyatakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama lima (5) tahun penjara dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.
Pj Gubernur Jateng mengungkapkan jumlah galian C yang tidak berizin di Jawa Tengah relatif banyak. Sehingga dia hendak meluruskan kembali aturan-aturan yang selama ini kurang berjalan.
“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30 persen yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya pekan lalu.
Dia berharap dengan disetujuinya Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum dan mampu menjawab perkembangan serta permasalahan penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan minerba.
Menurutnya adanya regulasi tersebut dapat mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama di sektor infrastruktur.
“Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan. Hadirnya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah,” tandasnya.
Ditambahkannya, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergisitas antar-stakeholder, khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.
Senada disampaikan dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kanit Tipidter AKP Mualim, pihaknya mengatakan kalau saat ini bisa dihitung tambang galian yang sudah mengantongi izin. Diungkapnya contoh salah satunya tambang galian yang baru saja aktifitas didaerah Desa Kalikobok Tanon Sragen bahwasanya resmi dan saat ini SIUP juga ijin operasional sudah turun.
“Benar adanya, saat ini ada beberapa yang mengantongi izin tambang batuan. Tambang didesa Kalikobok perlu jadi percontohan, kami memonitornya,”” Ungkap Kanit Mualim diruang kerjanya saat ditemui awak media, Jum’at (15/11).
Ditanya soal bagaimana proses penertiban yang akan dilakukan APH, pihaknya mengatakan, terkait penertiban sudah menjadi wilayah aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian berharap kerjasama dan partisipasi peran serta seluruh elemen masyarakat kemudian Media pada khususnya.
Galian C sendiri merupakan penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, dan lainnya yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) dan golongan B (bahan galian vital).
“Memang kalau masalah perizinan dan pelaksanaan teknis pertambangan ada di dinas ESDM. Namun kalau ilegal itu tidak berizin. Untuk tindakan pencegahan dan penegakan hukum, masuk dalam kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).”” Imbuhnya.
(Sulartono)









