SURABAYA, BIN.COM – 26 Oktober 2024 Di Indonesia, operasi lalu lintas oleh kepolisian sering dilakukan di berbagai titik strategis sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun, ada pertanyaan penting yang muncul: apakah polisi boleh mengadakan operasi di kantor Polsek? Untuk menjawab ini, kita perlu melihat lebih dalam aturan dan ketentuan yang ada.
Bolehkah Polisi Mengadakan Operasi di Kantor Polsek?
Secara hukum, kepolisian memiliki wewenang melakukan operasi lalu lintas sebagai bentuk penegakan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman bagi masyarakat. Selain itu, Pasal 12 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberi kewenangan penegakan hukum di jalan raya kepada petugas kepolisian.
Menurut aturan tersebut, polisi dapat mengadakan operasi di mana saja, termasuk di kantor Polsek, selama mengikuti prosedur, aturan, serta memiliki tujuan jelas dalam edukasi dan penegakan hukum. Namun, untuk melegitimasi kegiatan ini, diperlukan surat perintah (sprint) dari pimpinan, seperti Kapolres atau Kapolda.
Jika Tidak Boleh, Apa Dasar Hukumnya?
Meskipun diizinkan, ada beberapa ketentuan internal yang mengatur pelaksanaan operasi lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasional Kepolisian, lokasi operasi lalu lintas diharapkan berada di titik strategis, seperti jalan umum, yang mudah diakses masyarakat. Pasal 127 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa operasi sebaiknya dilakukan di tempat yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta transparan. Kantor Polsek dinilai kurang ideal untuk operasi lalu lintas karena dianggap bukan tempat strategis untuk penertiban yang transparan bagi publik.
Efektivitas dan Transparansi Operasi di Lokasi Strategis
Kesimpulannya, meski polisi diizinkan mengadakan operasi lalu lintas di kantor Polsek dengan syarat ada surat perintah dan tujuan yang jelas, lokasi ini dianggap kurang strategis. Operasi di jalan raya atau tempat umum lebih efektif dan transparan untuk penegakan hukum yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Bambang Tri Kasmara








