OJK Perketat Penelusuran Rekening Judi Daring hingga Berbasis NIK

OJK Perketat Penelusuran Rekening Judi Daring hingga Berbasis NIK

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat langkah pemberantasan judi daring melalui penguatan pengawasan terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Perbankan diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD), atau uji tuntas lanjutan, untuk menelusuri lebih mendalam identitas, profil transaksi, sumber dana, serta hubungan antarrekening nasabah yang terindikasi digunakan dalam praktik judi daring.

Dalam kebijakan terbaru itu, OJK meminta bank memblokir 38.796 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang berlangsung secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari koordinasi berkelanjutan regulator sektor keuangan dan pemerintah untuk membatasi aliran dana menuju platform perjudian ilegal.

Bacaan Lainnya

Data rekening yang menjadi dasar pemblokiran berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah menerima informasi tersebut, perbankan perlu melakukan verifikasi dan penelusuran sesuai ketentuan pengawasan berbasis risiko. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada rekening yang tercantum dalam daftar, tetapi juga pada pola transaksi, pihak penerima, serta rekening lain yang memiliki keterkaitan keuangan.

Perluasan pengawasan juga mencakup rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang terlibat. Bank diminta menutup rekening-rekening terkait apabila hasil penelusuran menunjukkan keterkaitan dengan aktivitas judi daring. Kebijakan berbasis NIK ini dimaksudkan untuk mencegah pelaku memindahkan aktivitasnya ke rekening berbeda dalam bank yang sama setelah rekening awal diblokir. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada satu rekening, melainkan mencakup jaringan rekening yang terhubung dengan identitas dan pola transaksi nasabah.

Perkembangan pemblokiran rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi daring menunjukkan peningkatan sepanjang 2026. Berdasarkan angka yang disampaikan, OJK telah memblokir 33.252 rekening hingga April. Jumlah tersebut bertambah menjadi 33.836 rekening pada Mei, kemudian meningkat lagi menjadi 36.191 rekening pada Juni. Dalam kebijakan terbaru, total rekening yang disebut telah mencapai 38.796. Rangkaian angka ini memperlihatkan bahwa penelusuran dan pemblokiran terus diperluas untuk membatasi penggunaan rekening dalam aktivitas perjudian melalui internet.

Dian menjelaskan bahwa pertambahan jumlah rekening terblokir dapat menjadi indikasi adanya kecenderungan aktivitas judi daring yang meningkat. Namun, pemblokiran tidak serta-merta menghilangkan jaringan yang ada. Rekening yang berkaitan dengan praktik tersebut kembali bermunculan setelah rekening sebelumnya ditutup atau dibatasi. Situasi ini menunjukkan bahwa pelaku dapat mencari sarana transaksi baru, baik dengan membuat rekening lain maupun memanfaatkan rekening milik pihak berbeda.

Pada pertengahan Juli, Dian juga menyoroti praktik jual beli rekening yang dinilainya sangat berbahaya. Rekening yang diperjualbelikan dapat digunakan untuk menampung, memindahkan, atau menyamarkan aliran dana dari aktivitas ilegal. Selain meningkatkan risiko bagi pemilik identitas, praktik tersebut memperlebar celah bagi pelaku untuk mengganti rekening secara cepat ketika rekening sebelumnya terdeteksi dan diblokir.

Untuk menghadapi celah rekening pengganti, OJK berupaya membangun sistem terintegrasi bersama kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan. Sistem ini dirancang untuk menampung dan memperbarui informasi mengenai rekening yang diduga digunakan dalam judi daring sehingga proses identifikasi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. Pendekatan yang dikembangkan juga mencakup pendeteksian rekening anomali, misalnya rekening yang menerima banyak transaksi dengan nominal kecil dalam pola tertentu. Data tersebut dapat menjadi dasar analisis lanjutan, pemantauan, dan tindakan pemblokiran yang lebih cepat terhadap rekening berisiko.

Pemerintah memperkuat penanganan judi daring dengan memutus akses terhadap konten, rekening, dan berbagai sarana transaksi yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa sebanyak 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Langkah ini mencakup penindakan terhadap materi promosi, tautan, serta kanal digital yang mengarahkan masyarakat ke platform perjudian.

Upaya tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri aliran dana. Selama 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengajuan itu menjadi bagian dari strategi untuk mempersempit ruang gerak operator dan jaringan pendukung judi daring, sekaligus mencegah rekening terkait digunakan kembali melalui identitas atau saluran transaksi lain.

Modus yang ditangani kini tidak terbatas pada rekening bank. Pemerintah turut mengawasi penggunaan dompet digital, kode QRIS, dan pulsa yang dapat dimanfaatkan untuk menerima atau memindahkan dana. Perluasan pemantauan diperlukan karena pelaku terus menyesuaikan metode pembayaran dan memanfaatkan layanan digital yang mudah diakses. Setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan lembaga terkait serta ketentuan yang berlaku.

Menjelang Piala Dunia 2026, pemerintah juga menemukan siaran ulang pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan menuju situs judi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa promosi perjudian dapat disamarkan dalam konten hiburan dan olahraga untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Rekening, kode QRIS, dan dompet digital yang terdeteksi kemudian dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK untuk ditutup. Koordinasi ini diarahkan untuk menghentikan akses transaksi sekaligus mendukung analisis terhadap pola aliran dana yang berkaitan dengan jaringan judi daring.

Dalam konferensi pers yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengumumkan pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). Kebijakan tersebut merupakan langkah pengawasan terhadap lembaga yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan operasional dan kesehatan perbankan. Pencabutan izin dilakukan pada waktu yang berbeda, dengan urutan sebagai berikut: BPR Syariah Gaido di Cianjur, Jawa Barat, yang izinnya dicabut sejak 1 September 2026; PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, sejak 17 September 2026; serta BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, sejak 25 September 2026.

Penambahan tiga nama tersebut memperluas daftar BPR atau BPRS bermasalah yang izinnya dicabut sepanjang tahun berjalan. Setiap pencabutan izin menjadi bagian dari proses penanganan lembaga yang menghadapi persoalan serius, termasuk kemampuan menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada nasabah. OJK bersama lembaga terkait tetap memiliki mekanisme penanganan untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung sesuai peraturan. Informasi mengenai masing-masing bank disampaikan sebagai agenda tersendiri dalam konferensi pers, sehingga tidak ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan penelusuran atau pemblokiran rekening yang berkaitan dengan judi daring.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu sebelumnya menyampaikan keterangan serupa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Agustus. Ia menyebutkan bahwa hingga akhir Juli, sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya. Menurut Anggito, mayoritas persoalan yang melatarbelakangi pencabutan tersebut bersumber dari lemahnya tata kelola. Keterangan itu menegaskan pentingnya pengelolaan yang sehat, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap ketentuan bagi keberlangsungan BPR dan BPRS. Agenda pencabutan izin ini perlu dipahami dalam konteks stabilitas dan pengawasan sektor perbankan, tanpa menarik kesimpulan bahwa pencabutan izin bank memiliki hubungan dengan pemblokiran rekening atau penelusuran transaksi judi daring.