PROBOLINGGO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM DPP Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D), Irfan Wahyudi, secara resmi meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terkait informasi pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal Senin, 19 Oktober 2026, dengan perihal Permohonan Jawaban Resmi Tertulis. Surat itu berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Suarni telah dilimpahkan ke Kejari Kraksaan. Namun, LP2D meminta kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut melalui penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.
Irfan Wahyudi menegaskan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian informasi dalam SP2HP dengan catatan administrasi yang dimiliki kejaksaan. Menurutnya, apabila pelimpahan berkas memang telah dilakukan, seharusnya terdapat dokumen administrasi yang dapat dijadikan dasar konfirmasi.
“Kami meminta Kejaksaan memberikan jawaban tertulis yang jelas dan berdasarkan data administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar berkas telah dilimpahkan, tentu harus ada bukti penerimaannya. Namun, jika isi SP2HP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, hal ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegas Irfan.
Ia menjelaskan, SP2HP merupakan instrumen resmi untuk memberikan informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara. Oleh sebab itu, setiap keterangan yang disampaikan melalui dokumen tersebut harus akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi faktual.
LP2D menilai, kepastian mengenai status pelimpahan berkas perkara menjadi hal penting agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum. Terlebih, perkara tersebut menyangkut kepentingan Suarni sebagai korban yang berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara informasi dalam SP2HP dan catatan administrasi kejaksaan, LP2D meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi secara menyeluruh. Organisasi tersebut juga mendorong adanya evaluasi terhadap pihak terkait apabila ditemukan kekeliruan, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Hingga surat permohonan tersebut disampaikan, LP2D menyatakan masih menunggu jawaban resmi tertulis dari Kejari Kraksaan. Jawaban itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai apakah berkas perkara kasus Suarni benar-benar telah diterima kejaksaan sebagaimana tercantum dalam SP2HP tertanggal 3 Juni 2026.
LP2D berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi administrasi, akuntabilitas penanganan perkara, serta kepastian hukum bagi korban.
(Redaksi)









