Mobil Mengangkut BBM Pakai Drigen Dengan Bebas Nya Di Wilayah Hukum Polres Pringsewu

 

LAMPUNG PRINGSEWU, BIN.COM – dengan bebasnya pada pagi hari pukul.09.13 wib hari selasa kendaraan grand max warna abu abu tua yang tidak memiliki plat BE dengan leluasanya ia membawa minyak BBM diwilayah pringsewu.selasa,19/11/2024.

 

 

Di pringsewu banyak sekali dipom bensin pembelian solar atau pertalit dengan barkot ganda ini sering di manfaatkan oleh oknum oknum yang mencari keuntungan semata dengan mengepul minyak solar dan pertalite untuk diperjual belikan kembali jelas undang undang migas

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penimbunan dan penjualan minyak solar, antara lain:

Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar

Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar

 

 

Banyak sekali pengepul alias penimbun solar dan pertalite tidak tersentuh oleh hukum dan pembiaran diwilayah hukum polres pringsewu tidak ada tindakan sama sekali karna yang bermain penimbunan minyak tersebut adalah oknum aparat sehingga pihak hukum wilayah pringsewu tidak mau berbenturan dengan mereka akhirnya pembiaran yang terjadi diwilayah hukum pringsewu.

 

Disinalah letak lemahnya hukum di pringsewu yang tidak berani mengambil tindakkan tegas diwilayah hukum nya yang sudah lama oknum bermain minyak solar dan pertalite mereka dibiarkan saja leluasa dalam pengambilan minyak dipom pom bensin sehingga sering terjadi kelangkaan minyak dipom bensin atau keterlambatan dalam pengiriman dipom nya.

 

Media melihat secara langsung pada pagi hari pengangkutan minyak yang secara terang terangan diwilayah hukum pringsewu. Untuk aparat hukum untuk segera menindak para pelaku penimbun minyak solar dan pertalite.

 

 

Muhlis BIN.COM

Pos terkait