Mantan Petugas Keamanan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Serang

Remaja Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap

SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Serang menangkap SA, seorang mantan petugas keamanan berusia 22 tahun, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial DE, 18 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Perkara ini berkaitan dengan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban.

Menurut informasi yang disampaikan kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang hingga petugas menangkap SA sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Identitas korban disebut menggunakan inisial DE, sedangkan terduga pelaku berinisial SA.

Bacaan Lainnya

Perkara penangkapan mantan petugas keamanan itu disampaikan oleh Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan pada Rabu, 23 September 2026. Keterangan tersebut menjelaskan pokok perkara, identitas singkat pihak yang terlibat, serta lokasi penangkapan tersangka. Polisi menerima laporan mengenai dugaan peristiwa kekerasan seksual yang berlangsung pada satu malam dan mencakup tiga lokasi berbeda. Berdasarkan laporan itu, penanganan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang, dengan penangkapan SA berlangsung di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kasus ini menjadi perkara dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 18 tahun yang disampaikan secara resmi oleh Kapolres Serang pada tanggal tersebut.

Peristiwa yang kini ditangani aparat tersebut bermula pada Selasa malam, 15 September 2026, ketika korban melintas di kawasan Industri Modern 3 bersama seorang rekannya. Dalam perjalanan, korban dan rekannya tiba di Pos 17. Di lokasi itu, korban bertemu dengan SA, yang disebut sebagai mantan petugas keamanan, serta seorang rekannya berinisial AD. Pertemuan tersebut menjadi awal dari rangkaian kejadian yang berlangsung hingga Rabu dini hari, 16 September 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dalam penyelidikan, SA saat itu sedang mengonsumsi minuman keras bersama AD. Tersangka kemudian menghampiri korban dan diduga memaksa korban untuk ikut meminum minuman keras tersebut. Setelah mengonsumsi minuman itu, kondisi korban disebut mulai terpengaruh dan tidak lagi sepenuhnya sadar. Keadaan tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk membawa korban menjauh dari lokasi semula.

Setelah minuman yang tersedia habis, SA mengajak korban pergi dengan alasan berjalan-jalan. Korban kemudian mengikuti ajakan tersebut, sementara rekannya tetap berada dalam perjalanan atau terpisah dari keduanya. Dalam perjalanan, tersangka diduga memisahkan korban dari rekannya sehingga korban tidak lagi bersama orang yang sebelumnya mendampinginya. Rangkaian kejadian ini berlangsung pada malam hari dan berlanjut hingga dini hari. Aparat masih mendalami setiap tahapan peristiwa, termasuk keadaan korban saat meninggalkan Pos 17, peran AD dalam kejadian tersebut, serta tujuan tersangka membawa korban pergi. Seluruh dugaan itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan harus dibuktikan melalui keterangan saksi, barang bukti, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Keterangan polisi menyebut dugaan kekerasan seksual terhadap korban berlangsung di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah sebuah ruko kosong di wilayah Carenang. Menurut penyidik, tersangka membawa korban ke tempat tersebut setelah sebelumnya berada bersama korban. Dugaan tindakan kekerasan seksual itu disebut terjadi ketika korban berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan, sehingga seluruh rangkaian peristiwa tetap berstatus dugaan dan akan diuji melalui proses hukum.

Setelah dari ruko kosong, tersangka diduga kembali membawa korban berkeliling menggunakan kendaraan. Dalam perjalanan tersebut, polisi menyebut dugaan aksi serupa terjadi di sebuah terowongan jalan tol. Peristiwa di lokasi kedua itu diperkirakan berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Keterangan mengenai waktu dan tempat tersebut diperoleh penyidik berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Polisi masih mendalami urutan kejadian serta kondisi korban pada saat berada di lokasi itu.

Lokasi ketiga yang disebut dalam keterangan polisi adalah rumah milik AD di Desa Tambak Pasir. Tersangka diduga membawa korban ke rumah tersebut, dan dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di sana. Polisi belum menyampaikan rincian tambahan mengenai situasi di dalam rumah, sehingga informasi yang tersedia terbatas pada keterangan mengenai lokasi dan dugaan peristiwa. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan saksi untuk memastikan rangkaian kejadian.

Penyebutan tiga lokasi itu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena membantu penyidik menyusun kronologi secara berurutan. Meski demikian, dugaan terhadap tersangka belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir. Penetapan kesalahan seseorang harus menunggu proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kepolisian juga diharapkan menangani pemeriksaan dengan memperhatikan perlindungan, privasi, serta kebutuhan pendampingan bagi korban selama proses hukum berlangsung.

Korban memanfaatkan kelengahan SA untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah berhasil menjauh, remaja tersebut pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keterangan korban kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk mengambil langkah hukum. Pihak keluarga segera membawa perkara itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan keluarga, sekaligus mengumpulkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Penanganan perkara tersebut dipimpin Ipda Henry Jayusman. Berdasarkan hasil penelusuran petugas, SA diketahui berada di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menangkap SA pada Rabu malam, 17 September 2026. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan keluarga korban. Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, SA disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia remaja. Berdasarkan ketentuan yang digunakan, pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, disertai kemungkinan denda sesuai aturan yang berlaku. Proses penyidikan tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan, pendampingan, dan hak korban selama perkara berjalan.

Pos terkait