Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait dokumen penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan tersebut, surat keterangan penyetaraan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026, dan putusan dibacakan pada 30 Oktober 2026. Dengan demikian, inti amar yang tersedia menyangkut pengabulan upaya kasasi Subhan serta status surat keterangan yang menjadi pokok sengketa.
Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dipimpin Yulius sebagai ketua. Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto bertindak sebagai anggota majelis. Nama-nama tersebut tercantum dalam keterangan mengenai susunan hakim yang menangani perkara di tingkat kasasi. Putusan itu juga memuat pembatalan terhadap putusan judex facti, yakni putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang diperiksa dalam proses kasasi. Rumusan yang disampaikan tidak merinci lebih jauh alasan hukum majelis di luar amar yang disebutkan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Subhan dan membatalkan putusan judex facti. Majelis selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan. Amar itu juga menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum. Rumusan tersebut menggambarkan hasil pemeriksaan kasasi sebagaimana tercantum dalam keterangan putusan, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai dampaknya di luar perkara. Nomor perkara, tanggal pembacaan, susunan majelis, dan pokok amar menjadi unsur utama informasi putusan yang tersedia. Informasi tersebut menempatkan keputusan Mahkamah Agung sebagai hasil dari kasasi yang diajukan Subhan atas perkara penyetaraan dokumen pendidikan tersebut. Pengabulan seluruh gugatan disebut secara tegas dalam rumusan amar, bersama pembatalan putusan pengadilan sebelumnya dan pernyataan mengenai keabsahan surat keterangan yang disengketakan. Dalam bagian ini, putusan disampaikan berdasarkan rumusan yang tersedia, tanpa uraian tambahan mengenai proses penerbitan dokumen atau tanggapan para pihak.
Perkara mengenai dokumen penyetaraan pendidikan SMA Gibran bermula ketika Subhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat. Melalui perkara ini, Subhan mempersoalkan keputusan atau tindakan administrasi yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan tersebut. Pada tahap awal, pengadilan diminta memeriksa gugatan berdasarkan aturan dan kewenangan peradilan tata usaha negara.
PTUN Jakarta pada mulanya tidak menerima gugatan Subhan. Putusan tersebut membuat upaya hukum belum berhenti di pengadilan tingkat pertama. Subhan kemudian mengajukan banding agar perkara diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat banding. Dalam pemeriksaan itu, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, hasil pada dua tingkat peradilan tersebut belum mengabulkan gugatan Subhan, dan putusan PTUN tetap berlaku setelah banding diputus.
Subhan selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada pemeriksaan kasasi, MA mengambil keputusan berbeda dari hasil pada tingkat sebelumnya: gugatan Subhan akhirnya dikabulkan. Perubahan hasil ini menjadi tahap penting dalam rangkaian perkara, karena pokok gugatan tidak lagi berakhir dengan putusan PTUN yang dikuatkan di tingkat banding. Putusan MA tersebut berkaitan dengan persoalan dokumen penyetaraan SMA yang menjadi inti sengketa. Kronologi ini menunjukkan urutan proses dari gugatan di PTUN Jakarta, banding, hingga kasasi, tanpa mengubah fakta bahwa setiap tingkat peradilan menghasilkan keputusan tersendiri. Tanggal masing-masing tahapan tidak dicantumkan di sini, sehingga urutan dijelaskan berdasarkan jalannya upaya hukum sebagaimana tercatat dalam perkara. Perkembangan pada tahap kasasi itulah yang kemudian menjadi dasar pemberitaan mengenai status dokumen penyetaraan, setelah MA mengabulkan permohonan Subhan.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukannya. Pokok permohonan itu berpusat pada keabsahan surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019, yang menjadi dokumen penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) dari luar negeri atas nama Gibran. Subhan meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, tuntutan itu tidak hanya mempersoalkan keberadaan dokumen, tetapi juga meminta pengadilan menetapkan akibat hukum terhadap surat yang dipersoalkan.
Selain meminta pembatalan, Subhan menghendaki agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Permintaan penarikan dan pemusnahan itu tercantum sebagai bagian dari petitum, atau tuntutan yang dimohonkan kepada hakim untuk diputus. Subhan juga meminta tergugat dihukum membayar biaya perkara. Rangkaian permohonan tersebut menunjukkan bahwa gugatan diarahkan pada status hukum surat, penguasaan atas dokumen, serta konsekuensi biaya yang timbul selama proses perkara. Putusan atas tiap permintaan itu berada pada kewenangan majelis yang memeriksa perkara.
Surat yang menjadi objek gugatan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Isinya merupakan penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang ditempuh Gibran dari luar negeri. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Karena itu, perhatian terhadap surat ini berkaitan dengan fungsi administratifnya dalam memenuhi persyaratan pendidikan, sekaligus dengan permintaan Subhan agar keabsahannya diuji melalui jalur peradilan.
Isi gugatan tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan perkara. Permintaan agar dokumen dinyatakan batal, ditarik, dan dimusnahkan merupakan tuntutan penggugat, bukan dengan sendirinya penetapan atas seluruh pokok perkara. Penilaian akhir bergantung pada pertimbangan hukum dan amar putusan yang dikeluarkan pengadilan. Dalam konteks pemberitaan mengenai kasasi Subhan, uraian petitum membantu menjelaskan secara spesifik apa yang diminta dalam gugatan, dokumen mana yang dipersoalkan, lembaga penerbitnya, serta penggunaan surat tersebut dalam proses pencalonan pada 2024.
Selain perkara kasasi yang diajukan Subhan, terdapat perkara lain yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana. Dalam gugatan itu, penggugat meminta pengadilan menilai keabsahan tindakan administrasi yang berkaitan dengan surat penyetaraan, termasuk melalui salah satu petitum yang meminta agar surat tersebut dibatalkan. Perkara ini memiliki pihak dan proses tersendiri, sehingga perlu dibedakan dari gugatan Subhan yang berujung pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi.
Informasi yang disebut dalam sumber juga mencakup putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Keterangan itu merupakan bagian dari konteks yang disebut mengenai dokumen tersebut, tetapi tidak mengubah identitas perkara PTUN Jakarta ataupun menjadikannya perkara yang sama dengan permohonan Subhan. Masing-masing proses harus dibaca berdasarkan gugatan, pihak, dan tahapan persidangannya sendiri.
Persidangan perkara PT Mercy Toga Kirana disebut masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan mencabut gugatannya. Alasan yang disampaikan adalah penilaian bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku tergugat, tidak menunjukkan dokumen yang diminta dalam proses perkara. Pernyataan mengenai pencabutan tersebut berasal dari penggugat, sementara keterangan bahwa persidangan masih berjalan juga termasuk informasi yang disampaikan dalam sumber. Karena itu, status dan perkembangan prosedural perkara perlu disampaikan secara cermat, tanpa mencampurkannya dengan hasil kasasi Subhan.
Adanya permintaan pembatalan surat dalam petitum, keterangan mengenai dokumen yang tidak ditemukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, serta pernyataan pencabutan gugatan merupakan informasi berbeda dalam konteks yang sama.
Baca juga: Dokumen Kasus Penculikan di Tanjung Priok: Pembukaan Fakta Baru









