LSM LIRA Bongkar Dugaan Gratifikasi Bupati Malang soal Florawisata

Malang, 08 Juli 2025 – LSM LIRA Kabupaten Malang membuka tabir dugaan pelanggaran hukum serius terkait operasional Florawisata Santerra De Laponte yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Laporan resmi yang diajukan LIRA ini mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran perizinan, penggelapan pajak, hingga dugaan gratifikasi serta pembiaran oleh oknum pejabat Pemkab Malang, termasuk Bupati Malang sendiri.

Menurut temuan LIRA, Florawisata Santerra De Laponte beroperasi secara komersial sejak tahun 2019 tanpa memiliki badan hukum yang sah, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kondisi ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait tata kelola usaha pariwisata.

Indikasi Pembiaran Sistematis Pejabat Daerah
Mahendra, Ketua LIRA Kabupaten Malang, menegaskan bahwa usaha sebesar dan selama itu tidak mungkin bisa berjalan tanpa ada bentuk pembiaran bahkan perlindungan dari pejabat daerah.

“Kami menduga adanya kompromi dan gratifikasi agar usaha ini tetap bisa berjalan meskipun ilegal. Hal ini bukan hanya soal izin, tapi sudah masuk ranah penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap Mahendra.

Sejumlah warga dan mantan aparat kecamatan yang dimintai keterangan juga menguatkan dugaan tersebut dengan menyebut bahwa usaha Santerra “tidak bisa disentuh” oleh aparat penegak hukum setempat, menambah kecurigaan adanya perlindungan dari level atas pemerintah daerah.

Gubernur LIRA Jatim Serukan Penegakan Hukum Tegas
Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, menyampaikan bahwa selain pelanggaran administratif, dugaan gratifikasi dan suap dalam bentuk apapun yang diterima pejabat terkait wajib diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menilai ini bukan sekadar masalah izin. Jika terbukti ada penerimaan gratifikasi oleh pejabat, pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP harus segera diterapkan,” tegas Samsudin.

Beberapa pasal yang disorot antara lain: Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang gratifikasi, Pasal 3 dan 5 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Penerimaan Pajak Ilegal Diduga Sebagai Gratifikasi
LIRA juga menemukan dugaan bahwa oknum tertentu di Pemkab Malang menerima pajak atau retribusi dari Florawisata Santerra yang tidak memiliki izin resmi, sehingga penerimaan tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung.

“Pajak yang diterima dari usaha tanpa izin sama saja dengan penerimaan uang ilegal, yang berpotensi merugikan negara dan menyalahi aturan,” jelas Samsudin.

Langkah Tegas dan Transparansi Diperlukan
LSM LIRA mendesak Kejaksaan, KPK, dan Inspektorat untuk segera melakukan:

  1. Audit keuangan dan legalitas Florawisata Santerra sejak 2019.
  2. Penelusuran dugaan penerimaan uang oleh pejabat daerah terkait.
  3. Pemeriksaan aset dan rekening pejabat yang diduga menerima gratifikasi.
  4. Transparansi penuh dari Pemkab Malang terkait status legalitas dan kontribusi pajak usaha.

Tuntutan LIRA:

  • Segera menyegel operasional Florawisata Santerra De Laponte sampai legalitas jelas.
  • Penyelidikan independen terhadap perizinan dan potensi gratifikasi.
  • Publikasi dokumen perpajakan dan aliran dana pengelola.

“Negara tidak boleh bungkam atas pelanggaran ini. Jika dibiarkan, sama saja negara ikut menikmati hasil kejahatan ini,” pungkas Samsudin.

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan siap melaporkan ke KPK, Komisi Ombudsman, dan lembaga pengawas lain jika tidak ada tindakan nyata dari Pemkab Malang dan aparat penegak hukum.

(Tim/Red/**)

Pos terkait