Jakarta | Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, menilai Polri menunjukkan komitmen untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara serius. Menurut Edi, komitmen tersebut terlihat dari keterlibatan kepolisian dalam penanganan di lapangan serta langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran. Ia menyampaikan pandangan itu saat dihubungi di Jakarta pada Rabu. Penanganan karhutla, dalam penilaiannya, perlu dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh karena dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan terhadap kesehatan dan aktivitas warga.
Edi menyebut peran Polri tidak terbatas pada penyelidikan dan penindakan. Kepolisian juga ikut membantu upaya pemadaman bersama instansi terkait, TNI, dan masyarakat. Kerja bersama berbagai pihak dinilai penting karena kebakaran dapat terjadi di wilayah yang luas dan membutuhkan respons cepat. Koordinasi di lapangan memungkinkan petugas berbagi informasi, mengerahkan sumber daya, serta menjangkau lokasi yang terdampak. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan, lain untuk menyampaikan informasi mengenai titik api dan membantu mencegah api meluas, dengan tetap memperhatikan keselamatan serta arahan petugas.
Di sisi lain, menurut Edi, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dari upaya mengatasi karhutla. Polri memproses orang-orang yang diduga terlibat dalam pembakaran, sehingga penanganan tidak berhenti pada pemadaman. Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran perlu berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Edi menilai keterpaduan pemadaman, pencegahan, dan penindakan dapat memperkuat upaya pengendalian kebakaran. Pernyataannya menekankan bahwa kolaborasi antarlembaga dan partisipasi warga berjalan beriringan dengan proses hukum terhadap dugaan pelaku.
Edi menegaskan bahwa penindakan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak seharusnya berhenti pada pelaku perorangan. Apabila proses penyelidikan dan persidangan membuktikan suatu korporasi terlibat serta bersalah, perusahaan tersebut juga perlu dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi sanksi tegas. Penegakan hukum, menurut desakan itu, harus berlaku setara tanpa membedakan bentuk atau asal pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan demikian, badan usaha tidak dapat berlindung di balik struktur organisasi ketika perbuatannya menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan negara.
Desakan tersebut turut mencakup korporasi asing apabila bukti menunjukkan keterlibatan dan kesalahan mereka dalam kasus karhutla. Edi meminta agar penanganan perkara dilakukan secara sungguh-sungguh, berdasarkan bukti, dan tidak mengabaikan pihak yang memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Alasannya, karhutla dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara, sementara masyarakat harus menanggung akibatnya. Dampak kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan sehari-hari warga yang terdampak. Karena itu, pertanggungjawaban hukum dinilai perlu menjangkau semua pihak yang terbukti berperan, termasuk badan usaha yang memiliki kemampuan dan sumber daya besar.
Tuntutan agar korporasi menerima hukuman berat bukan berarti seluruh perusahaan harus dianggap bersalah atau dikenai sanksi tanpa pemeriksaan. Edi menujukan desakan itu secara khusus kepada pihak yang kesalahannya dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Aparat perlu mengumpulkan bukti, menguji keterkaitan tindakan perusahaan dengan kebakaran, serta memastikan setiap keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kesalahan terbukti, sanksi harus sepadan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Pendekatan tersebut menjaga agar penindakan tetap tegas sekaligus adil, serta memperjelas bahwa tanggung jawab korporasi ditentukan oleh bukti, bukan asumsi. Pesan utamanya ialah tidak boleh ada pengecualian bagi pihak yang terbukti bersalah, baik perusahaan dalam negeri maupun asing.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk memilah pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 19 Oktober. Proses penelusuran masih berjalan sehingga identitas, peran, dan hubungan setiap pihak dengan peristiwa kebakaran perlu diperiksa secara cermat sebelum kesimpulan ditetapkan.
Dalam pendalaman itu, kemungkinan adanya keterlibatan pihak asing juga menjadi salah satu aspek yang ditelusuri. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik belum menutup ruang pemeriksaan terhadap berbagai dugaan, tetapi tidak berarti keterlibatan pihak asing telah terbukti. Statusnya tetap sebagai dugaan yang harus diuji melalui proses penyidikan dan bukti yang relevan. Karena itu, informasi mengenai pihak yang sedang diperiksa sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses pencarian fakta, bukan penetapan kesalahan.
Pemilahan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat membantu penyidik memahami bagaimana kebakaran terjadi dan apakah terdapat hubungan tindakan tertentu dengan munculnya titik api. Pemeriksaan juga perlu membedakan tingkat keterlibatan yang mungkin ditemukan, apabila ada, berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi. Dalam perkara karhutla, kehati-hatian penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak mendahului hasil penyidikan atau menimbulkan kesan bahwa seseorang maupun suatu kelompok telah dinyatakan bersalah.
Keterangan Kapolri menegaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan keterlibatan, termasuk yang mengarah kepada pihak asing, masih menjadi pekerjaan penyidik. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pengumpulan dan penilaian bukti. Sampai proses itu menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan, belum tepat menyebut dugaan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Pendekatan tersebut menjaga agar penanganan kasus dilakukan berdasarkan informasi yang diperiksa, sekaligus memberi ruang bagi penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan karhutla.
Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Perkembangan tersebut menandai bahwa penanganan laporan-laporan itu telah bergerak dari tahap awal menuju proses pengumpulan dan pengujian bukti secara lebih mendalam. Namun, masuknya suatu laporan ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya berarti bahwa korporasi atau individu tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses yang berjalan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri peristiwa karhutla dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pengumpulan bukti diperlukan agar kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana memiliki dasar yang memadai. Karena perkara melibatkan korporasi, penyidik perlu mencermati keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan perbuatan, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta hubungan tindakan yang diperiksa dan terjadinya kebakaran. Penilaian tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan, bukan kesimpulan yang dapat ditarik hanya dari jumlah laporan.
Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah penyidikan berlangsung dan bukti yang dibutuhkan dinilai mencukupi. Dengan demikian, status 98 laporan tersebut perlu dipahami secara cermat: penyidik sedang mendalami perkara, sementara penentuan siapa yang bertanggung jawab masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan kekuatan alat bukti. Tahapan ini juga penting untuk menjaga agar penanganan kasus berjalan berdasarkan fakta serta prosedur hukum yang berlaku, tanpa mendahului hasil penyidikan.
Informasi mengenai peningkatan status laporan karena itu belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pembakaran atau bahwa tersangka telah ditetapkan dalam seluruh perkara. Identitas pihak yang diperiksa maupun hasil akhir penyidikan tidak dapat diasumsikan apabila belum disampaikan. Perkembangan setiap laporan dapat bergantung pada bukti yang diperoleh penyidik. Publik dapat mengikuti pembaruan resmi mengenai proses tersebut, sembari membedakan laporan yang telah disidik dan keputusan hukum yang baru diambil setelah bukti dinilai memenuhi ketentuan. Sikap ini membantu menjaga ketepatan informasi sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Langkah Tegas Kementerian Pekerjaan Umum Terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkotika | Tanggapan KPK Terhadap Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN | Dampak Proyek Reklamasi Terhadap Warga Cilincing









