*Surabaya, 18 Desember 2024* – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur mengajukan permohonan perhatian khusus kepada Kepala Paminal Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas Polsek Mojoanyar, Mojokerto. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak tiga warga Mojokerto yang diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.
Permohonan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur LBH LSM LIRA Jatim, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., serta Sekretaris Direktur, Advokat Sumiatin, S.H. Dalam pernyataannya, LBH LSM LIRA menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah melanggar prosedur hukum dan merugikan warga yang tidak bersalah.
Peristiwa ini bermula pada 10 Desember 2024, ketika Polsek Mojoanyar menangkap tiga warga, yaitu Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio, dengan tuduhan menyimpan atau menyalahgunakan obat keras jenis pil double L. Namun, menurut hasil penyelidikan LBH LSM LIRA, ketiga warga tersebut tidak ditemukan membawa barang bukti, tidak menjalani tes medis, dan tidak menerima surat perintah penangkapan maupun penahanan. Lebih parahnya lagi, keluarga korban tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penangkapan itu. sumber terpercaya
LBH LSM LIRA mengungkapkan bahwa selama masa penahanan, keluarga korban diminta untuk memberikan uang sebesar Rp30 juta per orang oleh seorang oknum pengacara yang mengaku sebagai perwakilan Polsek Mojoanyar. Oknum tersebut mengancam akan mengirim korban ke tahanan Surabaya jika uang tersebut tidak diberikan. Tindakan ini, menurut LBH LSM LIRA, merupakan praktik pemerasan yang terstruktur dan jelas melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Pada 14 Desember 2024, LBH LSM LIRA melakukan kunjungan ke Polsek Mojoanyar untuk membebaskan ketiga warga tersebut. Setelah melalui negosiasi yang panjang, akhirnya mereka berhasil mendapatkan pembebasan korban dengan status wajib lapor. Meskipun demikian, Direktur LBH LSM LIRA, Alexander Kurniadi, menegaskan bahwa kasus ini harus diproses lebih lanjut. “Penangkapan dan penahanan ini cacat hukum dan merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata. Kasus ini harus diusut tuntas dan aparat yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, LBH LSM LIRA juga menyoroti pelanggaran terhadap Surat Kapolri Kep/613/III/2021, yang menjelaskan bahwa Polsek hanya berwenang menjaga keamanan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. LBH LSM LIRA juga meminta penghapusan status wajib lapor bagi korban, karena penangkapan yang dilakukan sudah tidak sah.
LBH LSM LIRA mendesak Paminal Polda Jatim untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi dan pengacara yang terlibat dalam kasus ini. “Kami ingin memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Aparat kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan,” ujar Alexander.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus selalu mengutamakan keadilan, bukan kepentingan pribadi. LBH LSM LIRA berharap agar permohonan mereka mendapatkan respons cepat dari Polda Jatim. “Fiat Justitia Ruat Coelum – keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” tutup Alexander. LBH LSM LIRA akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.
(Tim/Red/**)








