MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena ini, yang kerap disebut kohabitasi, dapat muncul dalam berbagai latar belakang sosial dan tidak selalu terlihat secara terbuka karena norma masyarakat masih menempatkan pernikahan sebagai dasar utama kehidupan bersama. Temuan mengenai pasangan yang hidup serumah sebelum menikah pernah menjadi perhatian publik, termasuk ketika kasusnya melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa praktik serupa umum terjadi di kalangan ASN atau kelompok profesi tertentu.
Kemunculan hubungan tanpa ikatan resmi juga berkaitan dengan perubahan cara pandang sebagian masyarakat terhadap hubungan dan pernikahan. Bagi sebagian anak muda, pernikahan mulai dipandang sebagai institusi yang normatif, memiliki banyak aturan, serta menuntut kesiapan ekonomi, emosional, dan sosial. Pertimbangan tersebut dapat membuat sebagian pasangan memilih menjalani hubungan terlebih dahulu tanpa segera meresmikannya melalui pernikahan. Pilihan ini tetap menimbulkan perdebatan karena berhadapan dengan ketentuan agama, norma keluarga, dan aturan sosial yang berlaku di berbagai daerah.
Di sejumlah wilayah Asia, tinggal bersama sebelum menikah masih dianggap tabu karena masyarakatnya memiliki keterikatan kuat terhadap budaya, tradisi, dan nilai agama. Pandangan tersebut tidak selalu menghapus keberadaan hubungan semacam itu, melainkan mendorongnya berlangsung secara lebih tertutup. Dalam praktiknya, sebagian pasangan dapat memandang tinggal bersama sebagai fase sementara untuk mengenal kecocokan, membangun kesiapan, atau menunggu waktu yang dianggap tepat sebelum melangsungkan pernikahan. Karena itu, pembahasan mengenai kohabitasi perlu ditempatkan dalam konteks perubahan sosial, keberagaman nilai, serta kondisi lokal di masing-masing wilayah, termasuk temuan yang muncul di Manado.
Studi berjudul The Untold Story of Cohabitation yang terbit pada 2021 memberikan gambaran mengenai praktik kohabitasi di Indonesia. Temuan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur, terutama daerah yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Pola ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial, ekonomi, serta pandangan masyarakat setempat terhadap hubungan pasangan di luar perkawinan.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Manado, Sulawesi Utara. Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengkaji fenomena tersebut dengan menggunakan data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Berdasarkan data yang dikutip Yulinda, sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat melakukan kohabitasi.
Penelitian itu mengaitkan keputusan pasangan untuk tinggal bersama tanpa menikah dengan tiga alasan utama. Pertama, beban finansial dapat membuat pasangan menunda perkawinan karena biaya yang diperlukan untuk melangsungkan pernikahan dan membangun rumah tangga dianggap cukup besar. Kedua, prosedur perceraian yang dinilai terlalu rumit dapat mendorong sebagian pasangan memilih tidak menikah secara resmi. Dengan pilihan tersebut, mereka merasa memiliki lebih banyak keleluasaan apabila hubungan berakhir. Ketiga, penerimaan sosial turut memengaruhi keputusan tersebut. Di sejumlah lingkungan, keberadaan pasangan yang tinggal bersama dapat dipandang lebih wajar dibandingkan di wilayah lain.
Data PK21 juga memperlihatkan karakteristik pasangan yang melakukan kohabitasi di Manado. Dari keseluruhan populasi pasangan tersebut, 1,9 persen sedang hamil ketika survei berlangsung. Sebanyak 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, sedangkan 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah. Selain itu, 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Angka-angka ini menunjukkan bahwa fenomena tersebut berkaitan dengan kelompok yang memiliki latar usia, pendidikan, dan kondisi pekerjaan yang beragam.
Menurut Yulinda, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling terdampak secara negatif dari praktik kohabitasi. Kerentanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan posisi sosial dalam hubungan, tetapi juga dengan ketidakpastian perlindungan ketika hubungan berakhir. Dalam kondisi demikian, ibu dan anak tidak memperoleh jaminan keamanan finansial sebagaimana tersedia melalui ketentuan hukum yang berkaitan dengan perceraian. Ketiadaan kepastian itu dapat membuat kebutuhan hidup dan masa depan anak bergantung pada kesediaan pasangan, bukan pada kewajiban yang jelas.
Dalam hubungan kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada ibu dan anak. Situasi ini menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rentan, terutama apabila selama hubungan berlangsung ia bergantung secara ekonomi kepada pasangan. Anak juga menghadapi risiko serupa karena kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, dan pemeliharaannya tidak ditopang oleh mekanisme kewajiban yang setara dengan hubungan yang memiliki pengakuan hukum. Akibatnya, beban pemenuhan kebutuhan dapat lebih banyak ditanggung oleh ibu.
Kerentanan tersebut semakin terlihat ketika pasangan memutuskan untuk berpisah. Tidak tersedia kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, maupun penetapan hak asuh anak dalam situasi tersebut. Persoalan lain yang biasanya muncul setelah perpisahan pasangan juga tidak memiliki dasar pengaturan yang jelas. Perempuan dan anak akhirnya dapat menghadapi ketidakpastian mengenai tempat tinggal, sumber pembiayaan, pengelolaan harta, serta tanggung jawab pengasuhan. Penilaian Yulinda menunjukkan bahwa kohabitasi bukan hanya menyangkut pilihan hidup pasangan, melainkan juga membawa konsekuensi nyata terhadap keamanan hukum dan finansial perempuan serta anak yang berada di dalamnya.
Kohabitasi tidak hanya berkaitan dengan status hubungan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan, kepuasan hidup, dan ketahanan relasi keluarga. Praktik ini disebut dapat berhubungan dengan menurunnya kepuasan hidup serta munculnya persoalan kesehatan mental, terutama ketika pasangan menghadapi tekanan sosial dan ketidakjelasan mengenai arah hubungan. Minimnya komitmen dan kepercayaan antarpasangan dapat memperbesar kerentanan tersebut. Ketidakpastian mengenai masa depan juga berpotensi menimbulkan kecemasan, ketegangan, dan kesulitan dalam mengambil keputusan bersama.
Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) menunjukkan adanya dinamika konflik dalam hubungan kohabitasi. Sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa tegur sapa. Sementara itu, 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal. Sebanyak 0,26 persen lainnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka-angka tersebut menggambarkan bahwa persoalan dalam relasi dapat berada pada tingkatan yang beragam, dari ketegangan komunikasi hingga perpisahan dan kekerasan.
Dampak kohabitasi juga dapat dirasakan oleh anak yang lahir dari hubungan tersebut. Mereka cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, masalah kesehatan, serta persoalan emosional. Yulinda menerangkan bahwa anak dapat mengalami kebingungan identitas dan merasa tidak diakui karena adanya stigma serta diskriminasi terhadap status yang kerap disebut sebagai “anak haram”. Perlakuan tersebut tidak selalu datang dari lingkungan luar, tetapi juga dapat muncul dari anggota keluarga sendiri.
Stigma dan penolakan berpotensi membentuk pengalaman sosial yang berat bagi anak. Mereka dapat merasa berbeda, kehilangan rasa aman, dan kesulitan memperoleh dukungan emosional yang semestinya tersedia dalam keluarga. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyulitkan anak menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat. Karena itu, pembahasan mengenai kohabitasi perlu memperhatikan bukan hanya pilihan pasangan, melainkan juga perlindungan kesehatan mental, pemenuhan hak anak, dan penerimaan sosial terhadap setiap anggota keluarga.










