Klarifikasi Setyorini: Pembinaan Sanggar Bersifat Umum, Bukan Menyudutkan Sanggar SSS Seperti yang Diberitakan

Klarifikasi Setyorini: Pembinaan Sanggar Bersifat Umum, Bukan Menyudutkan Sanggar SSS Seperti yang Diberitakan

PROBOLINGGO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo memberikan pembinaan kepada sejumlah pelaku seni, termasuk sanggar tari dan kesenian Bantengan. Pembinaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kegiatan seni budaya agar tetap berjalan sesuai norma sosial dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Setyorini, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bukan merupakan pencabutan izin maupun pemberian sanksi terhadap sanggar, melainkan pembinaan yang diberlakukan secara umum.

Setyorini juga meluruskan adanya pemberitaan salah satu media online yang sebelumnya menyebut atau mengaitkan pembinaan tersebut dengan salah satu sanggar tertentu.

Menurutnya, Disdikbud tidak sedang menyudutkan ataupun menargetkan satu sanggar tertentu. Ia menyampaikan bahwa terdapat empat sanggar di Kota Probolinggo yang dipanggil untuk mendapatkan pembinaan, dan seluruhnya mendapatkan perlakuan yang sama.

“Ini penjelasan saya. Kalau ada tambahan narasi, ya itu versi medianya. Foto juga saya beri semua,” ujar Setyorini. Sabtu (26/9/26)

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak diarahkan seolah-olah Disdikbud hanya melakukan pembinaan terhadap satu sanggar.

“Dibicarakan saja dengan pewarta yang nerbitkan ya, Mas. Saya hanya menyampaikan hal yang bersifat umum, sama ke semua sanggar. SPTJM pun hal biasa sebagai alat kontrol, bukan sanksi,” jelasnya.

Setyorini menegaskan, empat sanggar yang dipanggil mendapatkan pembinaan dan seluruhnya diminta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Sekali lagi, saya melindungi sanggar. Saya tidak mencabut izin, juga tidak saya sanksi karena masih pembinaan. Hanya tanda tangan SPTJM,” tegas Setyorini.

Ia memastikan para sanggar tetap dapat menjalankan aktivitas kesenian setelah proses pembinaan tersebut.

“Silakan sanggar beraktivitas. Dan empat sanggar saya panggil semua, semua tanda tangan SPTJM,” ujarnya.

Menurut Setyorini, SPTJM tersebut bukan bentuk hukuman atau sanksi, melainkan instrumen administrasi dan alat kontrol agar pengelola sanggar memiliki komitmen serta tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kesenian.

Pembinaan tersebut dilakukan di tengah berkembangnya berbagai kegiatan seni dan budaya di Kota Probolinggo, termasuk kesenian Bantengan. Pemerintah daerah tetap memberikan ruang kepada para pelaku seni untuk berkarya dan melestarikan seni tradisional.

Namun demikian, para pelaku seni diharapkan tetap memperhatikan norma sosial, ketertiban masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap kegiatan atau pertunjukan.

Setyorini kembali menegaskan bahwa pembinaan yang dilakukan Disdikbud tidak boleh dipahami sebagai pencabutan izin ataupun penghentian aktivitas sanggar.

“Ini pembinaan. Tidak ada pencabutan izin,” tegasnya.

Dengan demikian, pembinaan yang dilakukan Disdikbud Kota Probolinggo tersebut tidak secara khusus diarahkan kepada satu sanggar, melainkan diberikan kepada empat sanggar yang dipanggil. Seluruhnya mendapatkan pembinaan dan diminta menandatangani SPTJM sebagai bentuk komitmen bersama.

Disdikbud berharap langkah tersebut dapat menjadi sarana komunikasi dan kontrol bersama antara pemerintah dan para pelaku seni, sehingga kegiatan kesenian di Kota Probolinggo tetap berkembang tanpa mengabaikan norma, ketertiban, serta aturan yang berlaku.

(Tim/Red/**)

Pos terkait