JAKARTA, BIN.COM – Ketua MPR RI, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, dan Ketua Dewan Pembina Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi dua kementerian terpisah: Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan tiga juta unit rumah rakyat, yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dalam acara Pengukuhan Pengurus Pusat HIMPERRA dan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung Nusantara V Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/5/24), Bamsoet juga mengajak pemerintah untuk mengkaji kembali aturan kepesertaan dan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang terus menimbulkan pro kontra di masyarakat, khususnya terkait iuran 3 persen yang terbagi menjadi 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.
“Untuk merealisasikan tiga juta unit rumah rakyat per tahun, pemerintah bisa melakukannya tanpa memberatkan masyarakat. Misalnya, melalui pemanfaatan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai aturan, maksimal 30 persen atau sekitar Rp 138 triliun dari total JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program perumahan pekerja. Alternatif lainnya adalah pembentukan dana abadi perumahan rakyat melalui investasi dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp 25 triliun,” ujar Bamsoet.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Proyono, Sekretaris Jenderal HIMPERRA Andi Anzhar Cakra Wijaya, serta jajaran Pengurus DPP dan DPD HIMPERRA seluruh Indonesia Masa Bakti 2024-2028.
Mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan bahwa saat ini perusahaan dan pekerja sudah menghadapi banyak potongan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. “Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Realisasi kebutuhan fundamental ini tidak boleh memberatkan rakyat,” tegas Bamsoet.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, Bamsoet juga menyoroti bahwa sekitar 15,21 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah, dan 36,85 persen penduduk tinggal di rumah tidak layak huni. Backlog perumahan mencapai 12,7 juta unit. “Sektor perumahan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional hingga 15 persen, karena selain bernilai investasi tinggi, juga mampu menyerap banyak tenaga kerja dan mendorong distribusi pendapatan,” pungkas Bamsoet.