Ketua LSM Jakpro Angkat Bicara Terkait Pernyataan Ketua Pabdesi di DPRD Probolinggo

Probolinggo-salurkan-bantuan-cadangan-pangan-pemerintah-27050-ton-beras/">Probolinggo-dampingi-panen-padi-dukung-ketahanan-pangan-nasional/">Probolinggo — Beredarnya sebuah video berdurasi singkat yang memuat pernyataan Kepala Desa Sumberlele, Supriyanto, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) Kabupaten Probolinggo, menuai reaksi keras dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam video yang direkam saat audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, S.E., M.M., dan Komisi I, Supriyanto meminta kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Inspektorat, agar mendata dan memverifikasi legalitas hukum seluruh LSM yang ada di wilayah tersebut.

Pernyataan itu dianggap menyudutkan dan mendiskreditkan keberadaan LSM, yang selama ini turut berperan sebagai mitra kritis pemerintah dalam fungsi pengawasan. Ketua LSM Jaringan Aktifis Probolinggo (Jakpro), Badrus Seman, menyampaikan keberatannya atas pernyataan tersebut. Kamis (29/5/25)

“Bahasa yang disampaikan sangat menyudutkan generasi bangsa, khususnya para pemuda-pemudi yang sedang belajar kritis melalui organisasi. Banyak dari mereka yang memang masih dalam proses pembinaan dan belum sepenuhnya terdaftar secara formal, namun semangat mereka untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran patut dihargai,” tegas Badrus. informasi tambahan

Ia juga menegaskan bahwa hak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara bukan hanya milik LSM atau ormas, tetapi juga milik seluruh warga negara Indonesia. “Setiap warga negara yang memiliki KTP Indonesia berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara,” tambahnya. informasi tambahan

Lebih lanjut, Badrus mengingatkan bahwa jika pernyataan tersebut tidak segera diklarifikasi, pihaknya sebagai LSM berhak menempuh jalur hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan perlindungan hukum kepada organisasi masyarakat dan menjamin peran serta mereka dalam menjaga kedaulatan NKRI.

“UU Ormas tidak hanya mengatur tugas dan fungsi LSM, tetapi juga menjamin perlindungan hukum serta menerapkan sanksi terhadap organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Badrus juga mengingatkan bahwa wartawan dan media pun dilindungi oleh sejumlah regulasi seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta berbagai peraturan lain yang menjamin profesionalitas dan keamanan kerja jurnalistik.

Ia juga menambahkan bahwa tidak semua kepala desa bersikap negatif terhadap keberadaan LSM. “Justru banyak desa yang merasa dijembatani dan bersinergi dengan LSM dalam pengawasan penggunaan Dana Desa, khususnya bagi kepala desa yang tidak menyalahgunakan wewenangnya,” ujarnya.

Menurut Badrus, Pemkab Probolinggo telah memiliki lembaga seperti Kesbangpol yang bertugas mengatur keberadaan LSM, ormas, media, dan yayasan sesuai regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, Inspektorat Daerah (Irda) memang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan audit internal, namun tetap harus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan elemen sosial kontrol lainnya.

“Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 hanya mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan tindak pidana korupsi. Untuk urusan hukum, itu adalah kewenangan APH sesuai KUHP, aturan pemerintah, dan UUD 1945,” pungkasnya.

(Edi D/**)

Pos terkait