Jakarta | Tan Kian mengaku menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura, yang nilainya sekitar Rp 55 miliar, kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Menurut keterangan Tan, penyerahan itu dilakukan agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pengakuan tersebut disampaikan saat Tan hadir sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa dini hari, 3 November 2026. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Tan menjelaskan adanya pembayaran kepada Ferry dan mengaitkannya dengan kekhawatiran dirinya terseret sebagai tersangka. Nilai yang disebutkan dalam kesaksian itu menjadi sorotan karena mencapai puluhan miliar rupiah, sementara perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Keterangan Tan merupakan bagian dari pembuktian dalam perkara Febrie, sehingga pengakuan mengenai uang itu disampaikan dalam konteks pemeriksaan saksi, bukan sebagai putusan pengadilan. Rincian tentang tujuan, proses, dan pihak yang mengetahui penyerahan dana perlu dinilai bersama keterangan lain serta bukti yang diajukan selama persidangan. Penyebutan nama Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai penerima dalam kesaksian juga merupakan klaim yang disampaikan Tan di ruang sidang, dan belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak yang disebut.
Kesaksian tersebut menempatkan dugaan aliran dana dan upaya menghindari status tersangka sebagai isu penting dalam sidang. Majelis hakim akan menilai keterkaitan keterangan Tan dengan rangkaian bukti dan penjelasan para pihak sebelum menarik kesimpulan hukum. Karena itu, fakta yang dapat dipastikan dari persidangan pada hari tersebut adalah bahwa Tan menyampaikan pengakuan mengenai pembayaran 5 juta dolar Singapura kepada Ferry, dengan alasan agar dirinya tidak menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya. Penilaian akhir tetap bergantung pada proses pembuktian dan putusan pengadilan.
Menurut keterangan Tan Kian, perkenalannya dengan Ferry berawal dari Lucy Kweek. Tan menyebut Lucy menjadi penghubung yang membuatnya mengenal Ferry, sebelum perkara yang menjeratnya berkembang menjadi persoalan serius. Dalam situasi tersebut, Tan menghubungi Ferry bukan untuk membicarakan transaksi atau menyerahkan sejumlah uang, melainkan untuk meminta pendapat mengenai perkara yang sedang dihadapinya. Ia berharap memperoleh pandangan tentang langkah yang perlu diambil dan kemungkinan dampak perkara itu terhadap dirinya.
Namun, menurut penuturan Tan, komunikasi tersebut kemudian berujung pada permintaan uang dalam jumlah besar. Tan menyatakan bahwa Ferry meminta Rp 55 miliar. Besarnya angka itu menjadi perhatian dalam kesaksiannya karena permintaan tersebut muncul dalam konteks pembicaraan mengenai perkara yang sedang membebani Tan. Ia mengaku tidak langsung menerima nominal yang disebutkan. Sebaliknya, Tan sempat berupaya menawar dan meminta agar jumlah tersebut dikurangi, menunjukkan bahwa nilai yang diminta dianggap sangat besar dan sulit dipenuhi.
Tan mengatakan Ferry menegaskan bahwa jumlah itu tidak dapat dikurangi. Setelah upaya tawar-menawar tersebut tidak mengubah nominal, Tan akhirnya menyetujui permintaan itu. Menurut keterangannya, keputusan tersebut bukan semata-mata karena ia menganggap jumlah itu wajar, melainkan karena merasa khawatir terhadap konsekuensi apabila permintaan itu tidak dipenuhi. Ia takut perkara yang dihadapinya dapat berdampak pada kelangsungan usahanya serta merusak reputasinya. Kekhawatiran tersebut, sebagaimana disampaikan Tan, memengaruhi pilihannya untuk menyetujui permintaan uang itu, meskipun nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Rangkaian keterangan mengenai perkenalan, permintaan pendapat, dan permintaan uang tersebut menggambarkan bagaimana komunikasi yang awalnya dimaksudkan untuk memperoleh pandangan tentang perkara kemudian berubah menjadi pembicaraan mengenai dana. Kesaksian Tan menjadi bagian dari uraian di persidangan mengenai asal-usul permintaan Rp 55 miliar dan alasan ia menyetujuinya. Seluruhnya disampaikan sebagai keterangan Tan tentang pengalamannya berhubungan dengan Ferry, bukan sebagai penilaian tersendiri mengenai kebenaran ataupun status hukum pihak mana pun dalam perkara Jiwasraya.Dalam kesaksiannya terkait perkara Jiwasraya, Tan Kian menjelaskan bahwa uang sebesar 5 juta dolar Singapura tidak diserahkan sekaligus. Menurut keterangannya, pemberian dilakukan dalam tiga tahap selama kurun waktu sekitar 10 hari. Nilai pada setiap tahap berbeda-beda, sehingga proses penyerahan berlangsung secara bertahap. Keterangan ini menggambarkan bagaimana jumlah yang disebut dalam perkara tersebut disalurkan dalam beberapa kesempatan, bukan dalam satu transaksi tunggal. Tan menyampaikan urutan itu ketika menjelaskan hubungan permintaan uang dan pemberian yang ia lakukan.
Tan juga mengaku menerima ancaman pada setiap kesempatan penyerahan. Ia mengatakan tekanan tersebut muncul karena jumlah uang yang sudah diberikan belum memenuhi nilai yang diminta. Dengan demikian, ancaman, menurut penuturan Tan, tidak berhenti setelah satu pemberian dilakukan, tetapi kembali muncul ketika penyerahan berikutnya berlangsung. Kesaksiannya menyebut adanya perbedaan nominal di tiga tahap, sekaligus tekanan yang terus dirasakan selama proses itu. Rincian mengenai bentuk ancaman atau pihak yang menyampaikannya tidak perlu ditambahkan di luar hal-hal yang disampaikan dalam keterangannya.
Penyerahan uang tersebut, menurut Tan, tidak mengakhiri keterlibatannya dalam proses pemeriksaan perkara Jiwasraya. Ia menyatakan masih beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi setelah uang diserahkan. Tan mengaku tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung, termasuk memenuhi pemanggilan untuk memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, ia juga menceritakan adanya arahan dari Ferry mengenai mekanisme yang perlu dijalani ketika menghadapi pemeriksaan. Namun, keterangannya mengenai arahan itu tidak memuat rincian yang dapat dijelaskan lebih jauh. Karena itu, bagian tersebut cukup dipahami sebagai adanya arahan terkait mekanisme pemeriksaan, tanpa menyimpulkan isi atau tujuan yang tidak tersedia dalam bahan. Penjelasan Tan mengenai rangkaian pemberian, ancaman, dan pemanggilan pemeriksaan menjadi bagian dari kesaksian yang disampaikan dalam proses hukum perkara tersebut. Uraian ini tetap merujuk pada pengakuan Tan, bukan penetapan mengenai fakta hukum oleh pengadilan.
Dalam keterangannya, Ferry Boboho menyebut pemerasan terhadap Tan Kian dilakukan atas perintah Febrie Adriansyah. Ferry mengatakan angka Rp 50 miliar bukan perkiraan yang ia tentukan sendiri, melainkan berasal dari permintaan langsung Febrie. Keterangan tersebut disampaikan Ferry sebagai penjelasan mengenai asal angka yang kemudian dikaitkan dengan uang dari Tan. Ia menyebut Tan menyerahkan kepadanya dana sebesar 5 juta dolar Singapura, yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 55 miliar. Dengan demikian, menurut pengakuan Ferry, jumlah yang diterimanya lebih besar daripada angka permintaan Rp 50 miliar. Penjelasan Ferry itu merupakan keterangannya mengenai alur permintaan dan penerimaan uang dalam perkara Jiwasraya.
Ferry menyatakan uang dari Tan diterima dalam tiga kesempatan, bukan sekaligus dalam satu penyerahan. Setelah seluruh dana terkumpul, ia mengaku melaporkan hal tersebut kepada Febrie. Ferry kemudian mengatakan dirinya menyerahkan uang itu kepada Burman Herin. Dalam keterangannya, Ferry menggambarkan Burman sebagai sosok berambut putih yang mengenakan jaket jeans. Rincian mengenai tiga kali penyerahan, laporan kepada Febrie, dan sosok penerima tersebut berasal dari penuturan Ferry, sebagaimana ia menguraikan urutan peristiwa. Keterangan itu menjelaskan apa yang menurut Ferry terjadi setelah ia memperoleh uang dari Tan, sekaligus menyebut pihak-pihak yang, menurut pengakuannya, terlibat dalam proses pelaporan dan penyerahan.
Ferry juga mengaku mengambil Rp 5 miliar dari jumlah yang diterimanya. Ia menyatakan sisa Rp 50 miliar diserahkan kepada Nurman Herin. Nama penerima dalam bagian ini disebut sebagai Nurman Herin, sedangkan sosok yang sebelumnya ia gambarkan sebagai penerima uang disebut Burman Herin.
Baca juga: Kesaksian Juahir di Pengadilan Ungkap Dugaan Fee Kuota Haji Tambahan 2024 24 kunjungan









