Jakarta | Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah meninjau kembali cara menilai kinerja aparatur sipil negara sebagai bagian dari evaluasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Penilaian yang menjadi dasar pemberian TPP dinilai perlu menunjukkan hubungan yang lebih jelas penghargaan yang diterima pegawai dan kontribusi nyata mereka terhadap pelayanan publik. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi turut mengukur manfaat pekerjaan bagi masyarakat.
Selama ini, ukuran kinerja di sejumlah lingkungan pemerintahan cenderung menitikberatkan pada aktivitas administratif, seperti kehadiran, kelengkapan dokumen, atau pelaksanaan tahapan kerja. Aspek tersebut tetap diperlukan untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas, tetapi belum selalu menggambarkan mutu hasil yang dicapai. Pemerintah daerah didorong melengkapi indikator tersebut dengan ukuran capaian, ketepatan penyelesaian tugas, serta perubahan atau manfaat yang dirasakan penerima layanan. Kepuasan masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melihat apakah pelayanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan.
Arahan itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah dalam rapat koordinasi ketatalaksanaan dan kebijakan TPP ASN pemerintah daerah. Pertemuan berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, kantor pusat Kemendagri di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk membahas tata kelola serta penerapan kebijakan TPP, termasuk kebutuhan menyelaraskan penilaian kinerja dengan tujuan peningkatan layanan.
Perubahan pendekatan memerlukan indikator yang terukur, relevan dengan tugas masing-masing, dan dapat diterapkan secara konsisten. Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses penilaian transparan serta didukung data yang dapat diperiksa, sehingga hasilnya tidak semata bergantung pada penilaian subjektif. Bila capaian kerja dan pengalaman warga ikut diperhitungkan, TPP berpeluang menjadi instrumen untuk memperkuat orientasi hasil, bukan sekadar tambahan pendapatan yang terkait dengan rutinitas. Evaluasi berkala dapat membantu menilai apakah indikator yang digunakan mendorong perbaikan pelayanan, sekaligus memberi dasar untuk menyempurnakan kebijakan sesuai kondisi dan kapasitas setiap daerah.
Evaluasi tata laksana dan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diperlukan agar mekanisme kerja birokrasi tetap sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang. Penilaian tidak cukup berhenti pada besaran tunjangan atau tata cara penyalurannya. Pemerintah daerah juga perlu mencermati apakah aturan dan praktik pemberian TPP mendorong aparatur sipil negara (ASN) bekerja lebih efektif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pembahasan mengenai TPP dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menata kinerja pemerintahan, bukan semata-mata pengaturan penghasilan pegawai.
Cheka mendorong agar kontribusi TPP dikaji berdasarkan keterkaitannya dengan tiga tujuan kebijakan. Pertama, apakah skema tersebut ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program dan layanan daerah yang lebih baik. Kedua, apakah pemberian tambahan penghasilan mendukung perbaikan pelayanan publik, termasuk melalui kinerja ASN yang lebih terukur dan responsif. Ketiga, apakah kebijakan itu turut memperkuat daya saing daerah. Ketiga tujuan tersebut memberi kerangka untuk menilai relevansi TPP terhadap hasil yang diharapkan pemerintah daerah, sekaligus membantu memastikan bahwa kebijakan kepegawaian tidak berjalan terpisah dari agenda pembangunan.
Dalam mendorong pengkajian itu, Cheka merujuk Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan untuk melihat tujuan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia mengusulkan agar korelasi skema TPP dan tujuan-tujuan tersebut ditelaah secara cermat. Ruang evaluasi dapat mencakup kesesuaian aturan, mekanisme pelaksanaan, serta indikator yang digunakan untuk menghubungkan pemberian tunjangan dengan kinerja dan manfaat bagi publik. Pengkajian tersebut penting untuk menyediakan dasar pembahasan yang lebih terarah bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Namun, usulan untuk menelaah hubungan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa evaluasi telah menghasilkan temuan tertentu. Kesimpulan mengenai dampak TPP perlu menunggu hasil penilaian yang memadai.
Cheka menyoroti pola penilaian kinerja ASN yang masih sering bertumpu pada aktivitas dan pekerjaan administratif. Dalam pola seperti ini, ukuran keberhasilan dapat lebih banyak terlihat dari daftar kegiatan, dokumen yang disusun, atau tugas yang telah dicatat, sementara hasil nyata dari pekerjaan belum memperoleh perhatian yang seimbang. Padahal, banyaknya kegiatan yang dilakukan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa persoalan telah terselesaikan atau kebutuhan masyarakat telah terpenuhi. Karena itu, penilaian kinerja perlu melihat lebih jauh daripada sekadar bukti bahwa suatu pekerjaan sudah dilaksanakan.
Menurut gagasan yang disampaikan Cheka, hasil pekerjaan patut menjadi bagian penting dalam menilai kontribusi ASN. Penilaian juga perlu mempertimbangkan bagaimana pekerjaan tersebut dirasakan oleh masyarakat atau pihak yang menerima layanan. Sudut pandang penerima layanan dapat memberi gambaran mengenai manfaat dan mutu hasil kerja, bukan hanya proses yang berlangsung di dalam organisasi. Dengan demikian, perhatian terhadap kinerja tidak berhenti pada pemenuhan kegiatan administratif, tetapi turut mengarah pada dampak yang dihasilkan bagi pihak yang dilayani. Pendekatan tersebut menjadi relevan ketika pemerintah membahas pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan kinerja.
Cheka menggambarkan gagasannya melalui contoh organisasi yang memiliki klien. Dalam konteks itu, organisasi perlu merancang skema agar klien yang menerima layanan dapat memberikan penilaian yang sangat baik. Ilustrasi tersebut menekankan pentingnya hasil layanan dan tanggapan penerimanya sebagai hal yang patut diperhitungkan. Contoh ini bukan berarti menetapkan bentuk mekanisme atau sistem tertentu, melainkan menunjukkan arah pemikiran bahwa kinerja sebaiknya dinilai dengan memperhatikan pihak yang merasakan hasil pekerjaan. Bagi ASN yang menjalankan fungsi pelayanan, perhatian semacam itu dapat membantu membedakan sekadar menyelesaikan aktivitas dan benar-benar menghasilkan layanan yang dinilai baik oleh penerimanya. Gagasan tersebut mendorong penilaian yang lebih dekat dengan mutu keluaran kerja, sekaligus mengingatkan bahwa ukuran administratif saja belum cukup untuk menggambarkan seluruh kontribusi pegawai. Fokus pada hasil dan respons penerima layanan melengkapi catatan aktivitas, sehingga penilaian dapat mencerminkan pekerjaan yang dilakukan serta manfaatnya.Penempatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai pendorong kinerja menegaskan bahwa pemberian insentif perlu memiliki hubungan yang jelas dengan hasil kerja aparatur sipil negara (ASN). TPP tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai tambahan pendapatan yang diterima secara rutin tanpa melihat kontribusi pegawai. Dalam kerangka tersebut, penilaian kinerja menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa penghargaan yang diberikan sejalan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Orientasi pada hasil juga dapat mendorong setiap ASN memahami sasaran pekerjaannya serta peran yang diharapkan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Pengukuran kinerja karena itu perlu memperhatikan lebih dari sekadar keberadaan dokumen atau catatan aktivitas. Pencatatan pekerjaan dapat membantu menunjukkan bahwa suatu tugas telah dilakukan, tetapi belum tentu menggambarkan mutu pelaksanaan maupun manfaatnya bagi warga. Penilaian yang lebih bermakna perlu melihat apakah pekerjaan tersebut berkontribusi pada perbaikan proses, ketepatan layanan, dan pengalaman masyarakat ketika berurusan dengan pemerintah. Dengan demikian, ukuran kinerja dapat memberi gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan tugas ASN dan menjadi dasar bagi upaya peningkatan kualitas kerja.
Cheka menegaskan bahwa pengukuran kinerja seharusnya mencerminkan kontribusi nyata ASN terhadap peningkatan kualitas pelayanan, bukan berhenti pada pencatatan pekerjaan. Penekanan ini menempatkan hasil dan dampak pelayanan sebagai perhatian dalam menilai pelaksanaan tugas, tanpa mengabaikan pentingnya proses kerja yang tertib. TPP diposisikan sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja, bukan hak yang otomatis melekat pada setiap pegawai. Artinya, pemberian tambahan penghasilan perlu dipahami dalam kaitannya dengan tanggung jawab, capaian, dan kontribusi pegawai.









