Kasus Valdo Menyisakan Pertanyaan, Tim Hukum Minta Penyidik Mengurai Fakta secara Menyeluruh

JAKARTA, 28 Oktober 2026 — Tim Hukum untuk Keadilan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai meminta penyidik mengungkap secara menyeluruh fakta di balik kematian almarhum. Permintaan tersebut disampaikan melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (28/10/2026), dengan menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas dalam proses penyidikan, mulai dari rekaman kamera pengawas, komunikasi elektronik, hingga hasil pemeriksaan forensik.

Kuasa hukum yang mewakili orang tua almarhum, Antonius Fernandez dan Esther Elfrida Seran, menyatakan perlunya akses terhadap rekaman CCTV dalam bentuk asli atau master recording. Menurut tim hukum, materi tersebut diperlukan untuk memeriksa metadata, waktu perekaman, durasi, serta kemungkinan penyuntingan. Mereka menyebut, saat melihat rekaman bersama penyidik Jatanras Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2026, terdapat bagian-bagian peristiwa yang belum memberikan gambaran utuh mengenai kondisi korban dan rangkaian kejadian di Mako Polairud Pondok Cabe.

Tim hukum juga meminta pemeriksaan komunikasi elektronik dari dua telepon seluler milik korban, yakni iPhone dan Android, serta ponsel milik Bharada Andhika Rahmadani yang disebut dalam siaran pers sebagai terduga pelaku. Selain itu, mereka mendorong agar rekaman CCTV, senjata, hasil uji balistik, dan barang bukti lainnya diperiksa melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang dapat diuji.

Persoalan hasil autopsi dan rekonstruksi turut menjadi perhatian tim hukum. Mereka meminta hasil pemeriksaan forensik disampaikan serta rekonstruksi dipercepat agar penyebab dan mekanisme kematian almarhum dapat dijelaskan secara lebih terang. Dalam siaran pers itu, tim hukum mengemukakan dugaan adanya luka tembak dari bagian bawah rahang yang menembus kepala, serta mempertanyakan luka sayatan di leher. Dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak tim hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui hasil pemeriksaan forensik serta penyidikan.

Mengenai pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), tim hukum menilai penerapannya perlu ditopang bukti yang kuat dan dapat diverifikasi. Mereka merujuk Pasal 39 KUHAP dalam mendorong pengumpulan serta pengujian barang bukti yang relevan. Bagi tim hukum, pemeriksaan ilmiah perlu disertai keterbukaan mengenai dasar temuan agar kesimpulan penyidikan dapat ditelusuri dan diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan sejumlah pertanyaan yang mereka ajukan, tim hukum menduga kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu orang dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan aktor intelektual. Namun, dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum. Perkara kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/12/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Oktober 2026, sebagaimana dicantumkan dalam siaran pers.

Melalui pernyataan tersebut, tim hukum berharap penyidik dapat menindaklanjuti permintaan pemeriksaan bukti, membuka informasi yang dapat disampaikan secara sah, serta menjelaskan perkembangan perkara kepada keluarga korban. Mereka menegaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai adalah pengungkapan fakta secara menyeluruh dan terciptanya keadilan bagi almarhum. Hingga terdapat keterangan resmi atau hasil penyidikan yang mengonfirmasi dugaan-dugaan tersebut, seluruh tuduhan tetap harus ditempatkan sebagai klaim pihak tim hukum, bukan kesimpulan akhir mengenai perkara.

Pos terkait