Kabupaten Jember | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta pembina dan pengelola Sekolah Rakyat mengevaluasi pendekatan mereka dalam mendampingi siswa. Seruan itu disampaikan setelah tiga murid dilaporkan mengalami penganiayaan oleh mahasiswa Universitas Pertahanan yang sedang menjalani program magang di sekolah tersebut. Kepada media pada Selasa, 27 Oktober 2026, Muhaimin menegaskan bahwa pola pembinaan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter peserta didik.
Menurut Muhaimin, pengelolaan sekolah tidak seharusnya mengandalkan satu metode yang diterapkan secara seragam kepada seluruh siswa. Pembina perlu memahami kondisi anak, membangun komunikasi yang baik, serta memilih cara pendampingan yang mendidik dan aman. Ia mengingatkan bahwa pendekatan yang kurang sesuai dapat menimbulkan tekanan, terlebih apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan usia, latar belakang, dan kebutuhan murid.
Ia secara khusus menyoroti pola pembinaan yang berorientasi militeristik, termasuk kegiatan baris-berbaris apabila dijadikan pendekatan utama atau diterapkan secara kaku. Menurutnya, pembinaan di Sekolah Rakyat seharusnya tidak meniru pola disiplin militer tanpa penyesuaian. Tujuan pendidikan dan pendampingan adalah membantu siswa berkembang, bukan menundukkan mereka melalui perlakuan yang berlebihan. Disiplin tetap dapat dibangun, tetapi perlu dilakukan dengan cara yang proporsional, menghormati martabat anak, dan sesuai dengan prinsip perlindungan peserta didik.
Muhaimin meminta para pembina dan pengelola mengubah cara pandang terhadap tugas mereka. Pendampingan, katanya, perlu bertumpu pada pemahaman terhadap siswa, bukan sekadar kepatuhan pada rutinitas atau instruksi. Evaluasi juga penting agar kegiatan dan aturan sekolah benar-benar mendukung proses belajar serta kesejahteraan anak. Peristiwa yang melibatkan tiga murid tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kegiatan magang dan peran setiap pendamping harus berjalan dengan jelas.
Seruan itu menempatkan keselamatan siswa sebagai pertimbangan utama dalam menentukan metode pembinaan. Pengelola perlu memastikan setiap pihak yang terlibat memahami batas kewenangan, tanggung jawab, serta cara berinteraksi yang layak dengan murid. Dengan pendekatan yang lebih sesuai dan pengawasan yang memadai, Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi lingkungan pendidikan yang aman, mendukung perkembangan anak, dan tidak mengandalkan pola pembinaan seragam yang berisiko merugikan siswa.
Muhaimin menekankan bahwa siswa tidak dapat dipandang sebagai kelompok dengan kemampuan dan kebutuhan yang seragam. Setiap anak memiliki kelemahan, kelebihan, karakter, serta cara belajar yang berbeda. Karena itu, pembinaan di sekolah perlu dimulai dengan mengenali profil masing-masing siswa, bukan sekadar menerapkan satu ukuran keberhasilan bagi semua. Pendekatan yang peka terhadap perbedaan dapat membantu pendidik memahami alasan seorang anak mengalami kesulitan, sekaligus menemukan kekuatan yang mungkin belum terlihat dalam kegiatan sehari-hari.
Menurut Muhaimin, metode pembelajaran dan pendampingan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi serta potensi anak. Ia memberi contoh siswa yang kesulitan mengikuti latihan baris-berbaris. Kesulitan tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai tanda bahwa anak tidak mampu berkembang. Bisa jadi, siswa itu memiliki kemampuan seni yang menonjol, atau kelak berbakat menjadi pelukis. Anak tersebut juga mungkin mempunyai minat dan kecakapan dalam bidang teknologi. Tugas sekolah adalah membuka ruang agar beragam potensi itu dapat dikenali dan dikembangkan, sambil tetap memberikan dukungan yang dibutuhkan siswa.
Sebaliknya, siswa dengan kemampuan akademik kuat dapat memperoleh pendampingan yang membantu mereka mempersiapkan diri untuk melanjutkan kuliah. Perbedaan jalur bukan alasan untuk membandingkan nilai atau memperlakukan anak secara tidak adil; yang diperlukan ialah dukungan yang sesuai dengan tujuan dan kapasitas masing-masing. Muhaimin juga menyoroti pentingnya memfasilitasi minat dan bakat di luar jalur akademik formal. Kegiatan seni, keterampilan praktis, maupun bidang teknologi dapat menjadi ruang belajar yang bermakna. Dengan pilihan pembinaan yang lebih beragam, sekolah dapat membantu setiap siswa tumbuh tanpa memaksakan seluruh anak menuju capaian yang sama. Pendekatan ini menuntut pengamatan, komunikasi dengan siswa, serta pendampingan yang berkelanjutan agar potensi mereka tidak luput dari perhatian.
Peristiwa kekerasan di lingkungan Sekolah Rakyat itu bermula pada Minggu malam, 18 Oktober 2026. Sejumlah siswa diketahui kedapatan merokok, lalu tindakan pendisiplinan dilakukan sebagai respons atas pelanggaran tersebut. Namun, upaya menegakkan aturan itu berujung pada kekerasan fisik terhadap para siswa. Insiden ini menimbulkan keprihatinan karena pembinaan yang seharusnya membantu siswa memahami konsekuensi perilaku justru berubah menjadi tindakan yang melukai. Kronologi tersebut menyoroti pentingnya memastikan bahwa setiap bentuk penegakan disiplin berlangsung secara aman, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi anak.
Dampak kejadian itu dirasakan oleh beberapa siswa yang menjadi korban. Mereka mengalami luka sehingga harus dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan. Informasi mengenai para korban dan kebutuhan pemeriksaan medis menjadi bagian penting dalam penanganan kasus, terlebih karena mereka merupakan anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan dan pengasuhan. Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap cara pendisiplinan diterapkan, termasuk perlunya batas yang jelas agar teguran atau pembinaan tidak berubah menjadi kekerasan. Penanganan yang mengutamakan keselamatan serta pemulihan korban perlu berjalan bersamaan dengan upaya mengklarifikasi kejadian dan memastikan pertanggungjawaban pihak terkait.
Dalam proses setelah kejadian, terduga pelaku telah menyampaikan permintaan maaf melalui mediasi yang dikawal Kodim. Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum. Keluarga korban bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jember memastikan perkara tetap diproses sesuai ketentuan. Sikap itu menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi dan penegakan hukum merupakan hal yang berbeda: mediasi dapat membuka ruang komunikasi, tetapi tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan. Perhatian terhadap kondisi korban, pendampingan bagi keluarga, serta pemeriksaan atas rangkaian peristiwa menjadi bagian dari langkah lanjutan yang diperlukan agar penanganan berlangsung secara bertanggung jawab.
Seluruh mahasiswa magang Universitas Pertahanan yang berada di lokasi kejadian, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, telah ditarik pada Kamis sore, 22 Oktober 2026. Penarikan tersebut mencakup semua mahasiswa magang yang bertugas di lokasi itu. Dengan demikian, tidak ada lagi mahasiswa magang Universitas Pertahanan yang tetap ditempatkan di Desa Pancakarya setelah keputusan tersebut dilaksanakan. Informasi mengenai penarikan ini menjadi salah satu tindak lanjut yang disampaikan setelah kasus kekerasan di sekolah tersebut mencuat. Waktu dan tempat penarikan disebutkan secara jelas, yakni pada Kamis sore di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung.
Di sisi lain, kondisi fisik dan psikologis para siswa dilaporkan berangsur membaik. Perkembangan ini mencakup kedua aspek yang disebutkan, yaitu keadaan fisik serta keadaan psikologis siswa. Laporan tersebut menggambarkan adanya perbaikan secara bertahap, bukan keterangan bahwa seluruh kondisi telah pulih sepenuhnya. Tidak ada rincian tambahan mengenai proses pemulihan maupun ukuran yang digunakan untuk menilai perkembangan tersebut. Keterangan yang disampaikan terbatas pada bahwa kondisi para siswa berangsur membaik setelah peristiwa yang terjadi. Perkembangan keadaan siswa itu disebut bersamaan dengan tindak lanjut terhadap keberadaan mahasiswa magang dan rencana pembenahan pengawasan di sekolah.
Pihak sekolah juga merencanakan perombakan sistem pengawasan internal secara menyeluruh. Rencana tersebut mencakup pemasangan kamera pengawas sebagai bagian dari pengawasan di lingkungan sekolah. Dengan demikian, pembenahan yang disiapkan tidak hanya menyangkut satu titik pengawasan, tetapi disebut sebagai perombakan sistem internal secara keseluruhan. Kamera pengawas menjadi langkah yang secara khusus disebutkan dalam rencana itu. Informasi yang tersedia belum merinci waktu pemasangan, jumlah kamera, lokasi penempatan, atau unsur lain dari pelaksanaan pembenahan.
Baca juga: Mantan Kepala Sekolah di Malang Dihadapkan pada Tuntutan Hukum atas Kasus Kekerasan Siswa | Tindakan Kekerasan di Sekolah yang Memicu Protes Siswa | Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Karakter, Babinsa Koramil 1002-04/LAS Beri Pembinaan Pelajar









