Judi di Trenggalek Berjalan Bak Event Resmi, Aparat Seolah Tutup Mata

Trenggalek — Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, kembali menjadi simbol betapa rapuhnya penegakan hukum di Trenggalek. Arena sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah itu kini tak hanya beroperasi terang-terangan, tetapi seolah menantang aparat kepolisian untuk berani menindak. Dari siang hingga malam, lokasi itu dipadati ratusan kendaraan, menunjukkan bahwa bisnis haram tersebut bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi, melainkan pesta besar yang dibiarkan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kembali membeberkan fakta pahit.
“Cuma tutup gitu saja. Sebentar. Setelah itu buka lagi seperti tidak ada apa-apa, bahkan lebih ramai. Penertiban itu hanya formalitas,” ujar warga, Sabtu (22/11/2025).
Keterangan ini mencerminkan betapa dangkalnya komitmen penegakan hukum—sekadar menenangkan publik, bukan menindak akar persoalan.

Bacaan Lainnya

Ada Kekuatan Tak Terlihat yang Melindungi? Warga Semakin Yakin

Semakin lama, suara masyarakat semakin keras: arena judi sebesar itu tidak akan mungkin hidup tanpa bekingan.
Kehadiran ratusan orang setiap hari, bebas keluar-masuk, tanpa kekhawatiran, sudah cukup untuk menunjukkan bahwa ada kekuatan yang lebih kuat daripada hukum itu sendiri.

Faktanya, aparat yang seharusnya bertindak justru terlihat tidak berkutik.
Masyarakat pun bertanya:
Apakah hukum sedang lumpuh, atau sengaja dilumpuhkan?

Pasal Pidana Sudah Jelas, Tapi Entah Mengapa Tak Pernah Diterapkan

Padahal, Indonesia memiliki aturan yang sangat tegas tentang perjudian:

Pasal 303 KUHP

  • Mengatur, menyediakan tempat, memfasilitasi, atau memberi kesempatan untuk berjudi:
    Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Pasal 303 bis KUHP

  • Bahkan mereka yang sekadar ikut bermain atau terlibat pun dapat dipidana.

UU No. 7 Tahun 1974

  • Menyebut perjudian sebagai kejahatan serius yang wajib ditindak tegas, tidak boleh dibiarkan.

Namun apa yang terjadi di Trenggalek?
Semua pasal tersebut seolah hanya menjadi pajangan, tanpa nyali untuk dijalankan.

Dampak Sosial Mengancam: Warga Hidup dalam Ketakutan dan Keresahan

Warga Karangsoko mengaku tidak lagi merasa aman.
Lokasi perjudian itu membawa dampak sosial yang semakin meluas:

  • Meningkatnya kerawanan kriminal,
  • Masuknya penjudi dari luar daerah,
  • Potensi peredaran narkoba dan uang gelap,
  • Keributan yang mengganggu kegiatan warga,
  • Rusaknya moral sosial, khususnya bagi generasi muda.

Perjudian bukan hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi sumber kecemasan dan konflik sosial.

Aparat Didesak Berhenti Beralasan dan Mulai Bertindak

Penindakan yang hanya sebatas menutup sehari-dua hari sudah tidak bisa diterima masyarakat.
Warga Trenggalek berhak mendapat keamanan, bukan drama penegakan hukum yang penuh kepura-puraan.

Pertanyaan dari masyarakat semakin tajam:
Jika warga bisa melihat aktivitas judi setiap hari, apakah aparat benar-benar tidak tahu? Atau sebenarnya… tahu, tapi tidak mau bertindak?

Hukum Hanya akan Dipercaya Jika Ditegakkan

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya tatanan sosial, tetapi juga wibawa aparat penegak hukum itu sendiri.
Perjudian Karangsoko kini menjadi ujian nyata apakah aparat masih memiliki keberanian atau justru tunduk pada kepentingan tertentu.

Masyarakat menuntut:

  • Penutupan total lokasi judi,
  • Penangkapan pemilik dan operator,
  • Penyelidikan tuntas dugaan bekingan,
  • Transparansi tindakan aparat.

Karena selama arena judi itu terus hidup, satu hal yang pasti:
yang mati bukan perjudiannya, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Pos terkait