Jelang Wajib Sertifikasi Halal 2026, Kadin Soroti Kesiapan Usaha dan Layanan

Jakarta | Kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 menjadi perhatian bagi pelaku usaha di berbagai sektor. Namun, kesiapan untuk memenuhi ketentuan tersebut belum merata. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kondisi setiap kelompok usaha berbeda, bergantung pada skala perusahaan, karakter produk, serta pengalaman menjalankan proses sertifikasi. Karena itu, masa menuju pemberlakuan kewajiban perlu dimanfaatkan untuk memetakan kebutuhan dan memperkuat dukungan bagi usaha yang masih tertinggal.

Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, industri besar relatif lebih siap, khususnya perusahaan makanan dan minuman. Banyak perusahaan di kelompok ini telah menerapkan sistem pengendalian mutu, mendokumentasikan proses produksi, dan menjaga ketertelusuran bahan baku. Pengalaman mengikuti sertifikasi maupun memenuhi standar lain juga membantu mereka memahami pengelolaan dokumen dan prosedur yang diperlukan. Modal operasional dan sumber daya yang lebih memadai turut mendukung kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan proses bisnis.

Bacaan Lainnya

Situasinya berbeda bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), importir, serta pelaku usaha barang gunaan. Mereka masih menghadapi hambatan administratif, seperti memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, dan memastikan informasi bahan atau pemasok tercatat dengan baik. Kendala teknis dapat muncul ketika rantai pasok panjang atau bahan yang digunakan sulit ditelusuri. Di sisi lain, biaya pengujian, konsultasi, penyesuaian proses, dan pengurusan sertifikat bisa menjadi beban, terutama bagi usaha dengan arus kas terbatas. Importir juga perlu memperoleh informasi yang memadai dari pemasok di luar negeri, sedangkan barang gunaan memiliki karakter dan proses produksi yang beragam.

Perbedaan kesiapan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang seragam belum tentu menjawab kebutuhan semua pelaku usaha. Perusahaan besar mungkin memerlukan penyempurnaan sistem yang sudah berjalan, sementara UMKM membutuhkan pendampingan praktis dan akses informasi yang mudah dipahami. Pelaku usaha barang gunaan dan importir juga memerlukan kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan sesuai jenis produk serta sumber bahan. Penilaian Kadin melalui Erwin Aksa menegaskan pentingnya melihat kesiapan berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan hanya tenggat pemberlakuan. Dengan memahami kesenjangan lebih awal, upaya persiapan dapat diarahkan pada kendala utama tiap kelompok usaha sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut berlaku.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai kesiapan dunia usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal 2026 belum dapat dinyatakan secara akurat dalam angka persentase. Hingga kini, Kadin belum memiliki pendataan nasional yang cukup representatif untuk menggambarkan kondisi seluruh pelaku usaha di berbagai wilayah dan bidang kegiatan. Karena itu, klaim mengenai tingkat kesiapan secara menyeluruh berisiko tidak mencerminkan situasi sebenarnya, terutama di usaha mikro dan kecil yang menghadapi kebutuhan pendampingan berbeda dari perusahaan berskala besar.

Erwin meminta pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka data yang lebih terperinci dan mudah diakses. Informasi tersebut perlu menunjukkan jumlah pelaku usaha serta produk yang sudah memperoleh sertifikat halal, yang permohonannya masih diproses, dan yang belum mengajukan sertifikasi. Gambaran berdasarkan tahapan ini akan membantu publik memahami kemajuan program sekaligus mengidentifikasi hambatan yang masih dihadapi. Data juga dapat menjadi landasan bagi pemerintah dan organisasi usaha untuk menyusun langkah percepatan secara terukur, bukan hanya mengandalkan perkiraan umum.

Menurut Kadin, angka agregat saja belum cukup untuk menentukan kebutuhan di lapangan. Data perlu dipisahkan berdasarkan sektor usaha dan skala bisnis, sehingga kendala pada industri makanan dan minuman, kosmetik, atau bidang lain dapat terlihat dengan jelas. Klasifikasi menurut ukuran usaha juga penting karena kemampuan, pengetahuan, serta akses terhadap layanan sertifikasi tidak sama usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan informasi yang tersegmentasi, pendampingan dapat diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan, sementara sosialisasi dan layanan dapat disesuaikan dengan karakteristik sektornya.

Keterbukaan data tersebut juga berperan dalam mendukung pengawasan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah dapat memetakan wilayah atau sektor yang masih memiliki banyak pelaku usaha belum mengajukan sertifikasi, kemudian menetapkan prioritas layanan dan pemantauan. Di sisi lain, pembaruan data secara berkala memungkinkan perkembangan proses sertifikasi diukur secara konsisten menjelang pemberlakuan kewajiban pada 2026. Kadin berharap BPJPH menyediakan informasi yang akurat, terpilah, dan diperbarui secara rutin agar dunia usaha memperoleh kejelasan mengenai capaian maupun langkah yang perlu ditempuh.Menjelang kewajiban sertifikasi halal pada 2026, perhatian Kadin tidak hanya tertuju pada kesiapan pelaku usaha, tetapi juga kemampuan layanan untuk menangani lonjakan permohonan. Banyaknya usaha dan ragam produk yang harus memenuhi ketentuan berpotensi meningkatkan kebutuhan pemeriksaan, pengujian, pendampingan, serta penerbitan sertifikat. Jika kapasitas lembaga dan tenaga pemeriksa tidak sebanding dengan kebutuhan, antrean dapat memanjang dan menambah ketidakpastian bagi perusahaan.

Proses yang efektif memerlukan koordinasi pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, laboratorium, pendamping, dan otoritas terkait. Pemeriksaan bahan serta fasilitas produksi perlu dijadwalkan dengan baik, sementara hasil pengujian dan dokumen harus diproses tanpa keterlambatan yang tidak perlu. Kadin menyoroti pentingnya layanan yang mudah diakses, informasinya jelas, dan prosedurnya konsisten di berbagai daerah. Kecepatan bukan berarti mengurangi ketelitian; verifikasi tetap harus memastikan persyaratan dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.

Kesiapan sertifikasi halal juga tidak berhenti pada produk akhir. Pelaku usaha perlu mengetahui status bahan baku dan bahan tambahan, memahami alur produksi, serta memastikan proses penanganan dan penyimpanan sesuai ketentuan. Informasi pemasok dan dokumen pendukung harus dapat ditelusuri, sehingga perubahan bahan atau sumber pasokan dapat diperiksa secara tepat. Karena itu, pembenahan catatan, prosedur internal, dan pengawasan mutu menjadi bagian penting dari persiapan, termasuk bagi usaha yang sebelumnya belum memiliki sistem dokumentasi terstruktur.

Tantangan bisa lebih besar bagi perusahaan yang memakai bahan baku impor atau bergantung pada rantai pasok yang kompleks. Dokumen dari pemasok luar negeri, variasi standar, dan proses konfirmasi asal bahan dapat memperpanjang persiapan. Jika pemasok belum menyediakan bukti yang memadai, perusahaan mungkin perlu mencari alternatif, melakukan penilaian tambahan, atau menyesuaikan proses produksi. Langkah-langkah tersebut membutuhkan waktu dan dapat menambah biaya, terutama bagi usaha kecil dengan sumber daya terbatas.

Untuk mengurangi hambatan, pelaku usaha sebaiknya memulai pemetaan bahan dan pemasok sedini mungkin, lalu berkonsultasi mengenai persyaratan serta jalur layanan yang sesuai. Pada saat yang sama, kapasitas pemeriksaan dan pendampingan perlu diperkuat agar permohonan dapat ditangani secara merata. Kesiapan layanan dan rantai pasok yang terdokumentasi akan membantu kepatuhan berlangsung lebih lancar tanpa mengganggu kesinambungan kegiatan usaha.

Kadin mendorong pemerintah memastikan layanan sertifikasi halal tersedia dalam kapasitas yang memadai menjelang pemberlakuan kewajiban pada 2026. Proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat perlu berlangsung cepat, transparan, dan terjangkau agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan tanpa mengalihkan sumber daya secara berlebihan dari kegiatan produksi. Kebutuhan ini terutama penting bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki keterbatasan biaya serta tenaga untuk memahami prosedur dan melengkapi dokumen administratif. Dukungan layanan pendampingan dan informasi yang jelas dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan proses secara tertib.

Selain meningkatkan kapasitas layanan, Kadin menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai aturan transisi. Perusahaan yang telah mengajukan sertifikasi, tetapi masih menunggu pemeriksaan atau penyelesaian administrasi, perlu memperoleh kejelasan tentang status kepatuhan dan langkah yang harus dilakukan. Ketentuan transisi yang konsisten dapat mencegah pelaku usaha menghadapi sanksi atau ketidakpastian operasional karena keterlambatan proses di luar kendali mereka.

Pos terkait