Jakarta | Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memperingatkan bahwa rupiah berpotensi melemah hingga kisaran Rp20 ribu–Rp22 ribu per dolar AS apabila investor asing menarik dana mereka dari pasar saham Indonesia. Pernyataan tersebut menggambarkan skenario risiko yang menurut Hashim perlu diperhatikan, bukan ramalan yang pasti terjadi. Besarnya tekanan terhadap nilai tukar, jika terjadi, akan bergantung pada perkembangan arus modal dan respons pasar.
Kekhawatiran itu disampaikan setelah MSCI mengusulkan penurunan status pasar modal Indonesia, dari emerging market menjadi standalone market. Usulan tersebut dapat memengaruhi penilaian investor global terhadap aksesibilitas dan daya tarik pasar Indonesia. Jika perubahan status mendorong sebagian investor meninjau ulang portofolio atau mengurangi kepemilikan saham di dalam negeri, arus keluar modal berpotensi menambah tekanan pada rupiah. Namun, usulan MSCI sendiri tidak berarti penarikan dana dalam skala tertentu pasti akan terjadi.
Hashim menekankan bahwa pelemahan rupiah bukan hanya persoalan pergerakan kurs. Nilai tukar yang lebih rendah dapat meningkatkan jumlah rupiah yang dibutuhkan untuk membayar kewajiban dalam mata uang asing, termasuk pinjaman luar negeri. Beban pembayaran tersebut dapat bertambah bagi perusahaan maupun pihak lain yang memiliki utang berdenominasi dolar AS, terutama apabila pendapatan mereka tidak sejalan dengan mata uang pinjamannya. Karena itu, pelemahan tajam dapat menjadi risiko penting bagi kondisi keuangan dan kegiatan ekonomi.
Peringatan mengenai kisaran Rp20 ribu hingga Rp22 ribu per dolar AS sebaiknya dipahami sebagai gambaran kemungkinan dalam situasi tekanan arus modal, bukan kepastian bahwa kurs akan mencapai tingkat tersebut. Perkembangan pasar saham, keputusan investor, kondisi ekonomi global, serta kebijakan pemerintah dan otoritas moneter dapat memengaruhi hasil akhirnya. Pernyataan Hashim menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan terhadap pasar modal dan memantau dampak perubahan status yang diusulkan MSCI, khususnya terhadap aliran investasi dan kemampuan membayar kewajiban luar negeri.
Hashim meminta para pengusaha anggota Kadin menghentikan manipulasi harga saham atau praktik yang dikenal sebagai goreng saham. Seruan tersebut menempatkan integritas pasar modal sebagai tanggung jawab bersama, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki pengaruh terhadap perusahaan dan keputusan bisnis. Harga saham, menurut perhatian yang disampaikan Hashim, seharusnya mencerminkan kondisi serta kinerja perusahaan secara wajar, bukan dibentuk melalui tindakan yang mengerek atau menekan harga secara artifisial. Ia mendorong anggota Kadin agar tidak terlibat dalam praktik semacam itu dan turut menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Hashim secara khusus menyoroti saham dengan jumlah saham beredar di publik atau free float yang terbatas, sementara rasio harga terhadap laba (price to earnings ratio/PER) dinilainya tidak masuk akal. Kombinasi tersebut menjadi sorotan karena dapat membuat harga saham terlihat jauh dari dasar kinerja perusahaan. Dalam konteks ini, ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut juga menjadi perhatian MSCI dan investor asing. Perhatian dari lembaga indeks dan pemodal luar negeri menunjukkan bahwa praktik serta kondisi perdagangan saham di Indonesia diamati oleh pelaku pasar internasional. Karena itu, menjaga keterbukaan dan kewajaran harga menjadi penting bagi reputasi pasar.
Hashim juga mengingatkan bahwa persoalan ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Ia menyebut sekitar 32,7 juta warga Indonesia memiliki rekening efek dan terdampak oleh penurunan nilai saham. Angka tersebut menjadi alasan tambahan untuk menanggapi praktik goreng saham secara serius, tanpa mengabaikan tanggung jawab kepada investor. Permintaannya kepada pengusaha Kadin bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga ajakan untuk mendukung pasar yang lebih sehat dan dapat dipercaya. Dengan menghentikan manipulasi harga dan memperhatikan kewajaran valuasi, pelaku usaha dapat membantu memperkuat keyakinan investor domestik maupun asing terhadap perdagangan saham di Indonesia.
Dalam pemaparannya di Rapimnas Kadin, Hashim mengungkapkan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Tanggal tersebut menandai rencana dimulainya pemungutan pajak melalui sejumlah pihak yang beroperasi di sektor keuangan dan layanan digital. Pengungkapan ini menempatkan perusahaan teknologi finansial serta berbagai platform digital dalam pembahasan mengenai upaya pemerintah menangani pajak yang selama ini belum dipungut. Hashim menyebut sejumlah kelompok pelaku yang akan terlibat, meskipun tidak merinci lebih jauh mekanisme pelaksanaannya.
Pihak-pihak yang disebut mencakup bank pemerintah dan bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta platform digital. Di platform yang disebut secara langsung ialah Shopee, Lazada, dan GOTO. Menurut Hashim, pihak-pihak tersebut akan ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum dipungut. Dengan demikian, pengungkapan itu mencakup lembaga perbankan maupun perusahaan yang menyediakan layanan berbasis teknologi dan platform digital. Nama-nama tersebut disampaikan sebagai bagian dari kelompok yang akan terlibat dalam pemungutan dan penyetoran, bukan sebagai rincian mengenai bentuk atau jenis pajak tertentu.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran mengenai cakupan pihak yang akan berperan ketika penerapan pajak digital dimulai pada tanggal yang disebutkan. Namun, bahan yang disampaikan Hashim dalam pengungkapan ini tidak memuat rincian tambahan mengenai jenis pajak, tata cara pemungutan, atau proses penyetoran. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan terbatas pada rencana penerapan mulai 9 November 2026 dan keterlibatan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GOTO. Hashim menyatakan bahwa kelompok-kelompok itu akan ikut memungut dan menyetorkan pajak yang sebelumnya belum dipungut. Penjelasan ini menyoroti keterlibatan mereka tanpa memperluasnya menjadi keterangan teknis yang belum tersedia dalam pengumuman tersebut.
Dalam keterangannya pada Rapimnas Kadin 2026, Hashim menyebut pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Penggunaan teknologi tersebut dipandang sebagai salah satu cara memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengelola data dan mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap. Ia menyampaikan hal itu dalam agenda yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober.
Hashim membandingkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) di sejumlah negara. Menurut angka yang ia paparkan, rasio Indonesia saat ini berada di sekitar 12 persen, sementara Kamboja mencapai 18 persen dan India sekitar 20 persen. Perbandingan itu menunjukkan adanya ruang bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara relatif terhadap ukuran ekonominya. Rasio tersebut menjadi salah satu tolok ukur yang digunakan dalam pembahasan mengenai kapasitas penerimaan, meskipun pencapaiannya berkaitan dengan berbagai kebijakan dan kondisi ekonomi.
Ia memperkirakan, peningkatan rasio penerimaan sebesar 6 persen terhadap PDB berpotensi menambah pemasukan hingga Rp1.500 triliun per tahun. Angka itu merupakan perkiraan yang disampaikan Hashim, bukan penerimaan yang sudah terealisasi. Pemerintah, menurut keterangannya, menargetkan agar rasio Indonesia dapat menyamai tingkat Kamboja, yakni sekitar 18 persen, dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Dengan demikian, sasaran tersebut berarti memperkecil selisih enam poin persentase dari posisi yang ia sebutkan untuk Indonesia.
Pemanfaatan teknologi informasi dan AI menjadi bagian dari upaya untuk mendukung target itu. Sistem digital dapat membantu pemerintah mengolah informasi dalam skala besar, sementara AI berpotensi digunakan untuk menganalisis pola dan mendukung pengawasan. Namun, peningkatan penerimaan tetap bergantung pada pelaksanaan kebijakan, kualitas data, serta kemampuan lembaga terkait menjalankan sistem secara tepat. Dalam forum Kadin tersebut, Hashim menempatkan penguatan teknologi dan perbandingan rasio antarnegara sebagai bagian dari pembahasan mengenai peluang memperluas penerimaan negara dalam beberapa tahun mendatang.
Baca juga: Tantangan Kepercayaan dan Kepatuhan dalam Industri Aset Digital | Pengaruh Kemudahan Penggunaan Terhadap Transaksi Digital di Indonesia | Strategi Digital Terpadu Telkom untuk Masa Depan









