Gubernur LSM LIRA Jatim Desak Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Probolinggo, Kepala Desa Lemah Kembar Dilaporkan ke Polisi

**Probolinggo** – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, terus mengemuka dan menarik perhatian publik. Kepala Desa Lemah Kembar dilaporkan oleh Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jawa Timur ke Polres Probolinggo Kota. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat desa. Meski proses pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilakukan beberapa kali oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Probolinggo, hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam kasus ini.

 

Dalam merespons lambannya proses penanganan, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., menginstruksikan secara tegas kepada Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo untuk turut mengawal kasus ini secara intensif. “Jika bukti yang terkumpul cukup kuat, langkah tegas harus segera diambil. Saya berharap Polres Probolinggo segera menetapkan tersangka, agar proses hukum dapat berjalan transparan,” ujar Samsudin saat diwawancarai oleh media ini pada Minggu (27/10/24).

 

Samsudin menegaskan bahwa Kepala Desa Lemah Kembar sudah beberapa kali dipanggil oleh Polres Tipikor untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hingga saat ini proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. “Masyarakat Desa Lemah Kembar resah, terlebih lagi Kepala Desa tersebut kerap hadir di persidangan kasus Hasan-Tantri di Pengadilan Tipikor Surabaya, seolah memiliki kedekatan yang membuatnya kebal hukum,” ungkap Samsudin, mengindikasikan adanya pengaruh dari figur Hasan Aminuddin yang masih kuat.

 

Selain itu, Samsudin menyoroti bahwa Inspektorat Kabupaten Probolinggo telah melakukan langkah-langkah verifikasi terkait dugaan pelanggaran anggaran tersebut. Meskipun demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat belum diikuti dengan tindak lanjut atau keputusan resmi. Situasi ini semakin memperkuat instruksi Gubernur LSM LIRA kepada jajaran LIRA di Probolinggo untuk turun langsung dalam pengawalan kasus ini, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang berjalan.

 

“Kasus ini harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Jika benar terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat, proses hukum harus berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Ketegasan dalam penanganan kasus ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar menggunakan anggaran secara bijak dan akuntabel,” tambah Samsudin.

 

Dengan adanya sorotan dari LSM LIRA, diharapkan pihak kepolisian dapat bertindak sesuai hukum dan mempercepat proses hukum kasus ini. Penanganan yang transparan dan tegas akan menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa.

 

_Pewarta: Tim Redaksi_

Pos terkait