**Trenggalek** – Kasus tambang emas di Trenggalek kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang yang diduga melanggar prosedur perizinan telah memicu keresahan warga. Salah satu pelanggaran mencolok adalah izin tambang yang mencakup lintasan jalan provinsi dan area permukiman tanpa persetujuan masyarakat serta pemerintah daerah.
Masalah ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi ekosistem. Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk menuntut pembatalan izin tambang yang diduga cacat prosedur tersebut.
Menanggapi situasi ini, Samsudin, Gubernur LSM LIRA, bersama Mahmudi Ibnu Khotib, Sekwil LIRA Jatim, turun langsung ke Trenggalek. Mereka mengadakan pertemuan dengan masyarakat setempat dan Bupati LIRA Trenggalek, sembari memulai investigasi mendalam guna mengungkap fakta di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan suara masyarakat terdengar dan keadilan ditegakkan.
“Tambang ini berada di bawah PT. Sumber Mineral Nusantara dengan luas konsesi mencapai 12.813 hektare. Namun, proses penerbitan izin yang asal-asalan memicu kritik tajam. Dampak negatif yang dihasilkan sangat luas,” ujar Samsudin.
Selain itu, Gubernur LIRA dan masyarakat mendesak kementerian terkait untuk segera mencabut izin tambang tersebut. Mereka menilai, penerbitan izin ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan hak dan prinsip keadilan bagi masyarakat sekitar.
“Masalah ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses perizinan tambang. Pemerintah harus lebih selektif dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang. Prosedur yang jelas serta keterlibatan masyarakat adalah hal yang harus diprioritaskan,” tegas Samsudin.
Masyarakat Trenggalek berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak mereka. Mereka mengingatkan bahwa izin tambang emas ini bukan hanya soal keuntungan ekonomi semata, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan serta keberlanjutan generasi mendatang.
*(Red/Tim/**)*









