Kabupaten Jember | Seorang mahasiswi semester tujuh Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember diduga mengalami kekerasan seksual saat menjalani mata kuliah wajib Pengenalan Lingkungan Pendidikan (PLP). Peristiwa yang dilaporkan itu disebut berlangsung pada dini hari di sebuah rumah warga di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Informasi awal menyebut rumah tersebut dipinjamkan secara cuma-cuma untuk menjadi tempat menginap peserta PLP selama kegiatan berlangsung. Dugaan kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, informasi yang tersedia masih menyangkut dugaan dan laporan; belum ada penetapan bahwa pihak tertentu bersalah. Karena itu, peristiwa ini perlu diberitakan dengan cermat, tanpa menyimpulkan fakta yang belum dikonfirmasi melalui proses pemeriksaan.
PLP merupakan bagian dari kegiatan akademik yang memberi mahasiswa kesempatan mengenal lingkungan pendidikan secara langsung. Dalam pelaksanaannya, peserta dapat menjalani aktivitas di lokasi penempatan dan membutuhkan pengaturan tempat tinggal atau istirahat. Pada kasus yang dilaporkan di Ambulu, rumah warga disebut digunakan sebagai tempat bermalam peserta. Keterangan mengenai peminjaman rumah tersebut menjadi konteks penting, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana dugaan peristiwa terjadi atau siapa yang bertanggung jawab. Rincian mengenai waktu, keadaan di lokasi, serta kronologi lengkap belum dapat dipastikan hanya dari keterangan awal yang tersedia. Informasi lanjutan perlu merujuk pada hasil klarifikasi dari pihak terkait.
Laporan kepada polisi menandai bahwa dugaan tersebut telah dibawa ke jalur hukum untuk ditindaklanjuti. Aparat berwenang perlu mengumpulkan keterangan dan bukti serta memeriksa pihak-pihak yang relevan sebelum menyampaikan kesimpulan. Pada saat yang sama, identitas dan privasi mahasiswi perlu dijaga, terutama karena perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual. Pemberitaan juga sebaiknya menghindari rincian yang dapat membuka identitas korban atau menimbulkan stigma. Pihak kampus, penyelenggara PLP, dan pihak lain yang terkait dapat dimintai keterangan untuk menjelaskan dukungan serta prosedur penanganan yang tersedia. Sampai ada informasi resmi lebih lanjut, uraian tentang kejadian ini tetap harus dipahami sebagai laporan dugaan, bukan putusan mengenai kesalahan seseorang.
Zaenal Abidin, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember, menyampaikan keterangan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi saat menjalani Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) di Ambulu. Menurut keterangan yang disampaikan Zaenal, korban ketika itu sedang tidur seorang diri di dalam kamar. Penjelasan tersebut menggambarkan keadaan korban sebelum dugaan peristiwa terjadi, sebagaimana dipaparkan oleh pihak yang memberikan pendampingan. Informasi ini merupakan kronologi awal berdasarkan keterangan Zaenal, bukan penetapan mengenai fakta hukum atau kesimpulan atas perkara. Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada polisi, sehingga penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat berwenang.
Dalam uraian Zaenal, ketika korban masih tidur sendirian di kamar, terduga pelaku disebut masuk ke kamar tersebut. Setelah itu, menurut keterangannya, terduga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Urutan yang disampaikan secara terbatas mencakup keadaan korban yang sedang tidur, masuknya terduga pelaku, dan dugaan tindakan kekerasan seksual. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam keterangan tersebut tentang bagaimana terduga pelaku masuk ataupun bentuk tindakan yang dimaksud. Karena itu, kronologi ini perlu dipahami sebatas informasi yang secara khusus disampaikan oleh Zaenal, tanpa mengisi bagian yang belum diterangkan dengan dugaan atau penafsiran tambahan.
Zaenal juga menyebut bahwa setelah dugaan tindakan tersebut, terduga pelaku melarikan diri. Keterangan itu menjadi bagian akhir dari urutan kejadian awal yang ia sampaikan kepada publik: korban berada seorang diri dan tertidur di kamar, terduga pelaku masuk, dugaan kekerasan seksual terjadi, lalu terduga pelaku pergi. Penyampaian kronologi oleh pihak kampus melalui LKBHI memberikan gambaran awal mengenai laporan korban, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan seluruh detail peristiwa. Informasi lebih lanjut perlu merujuk pada hasil pemeriksaan kepolisian serta keterangan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, penyebutan peristiwa tetap menggunakan istilah dugaan dan terduga pelaku, sambil menghormati proses hukum yang berlangsung.
Dalam keterangan mengenai penanganan laporan, korban disebut sempat mengenali sejumlah ciri spesifik yang diduga dimiliki pelaku. Informasi itu disampaikan meskipun korban mengalami trauma psikologis setelah peristiwa yang dilaporkan. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami situasi korban, sekaligus perlu ditangani secara hati-hati agar proses penggalian keterangan tidak menambah tekanan. Identifikasi ciri-ciri oleh korban dapat membantu penyidik menyusun arah pemeriksaan, tetapi informasi tersebut tetap merupakan keterangan awal yang perlu diuji dan dicocokkan dengan temuan lain. Tidak tepat untuk menyimpulkan identitas seseorang hanya berdasarkan gambaran yang telah disampaikan, terlebih ketika proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Sumber juga menyebut bahwa orang yang memahami kondisi rumah penginapan dapat menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh tim penyidik. Pengetahuan tentang tata letak, akses, atau keadaan rumah mungkin relevan untuk menelusuri bagaimana seseorang dapat mengetahui lokasi dan lingkungan tempat kejadian. Namun, perhatian terhadap aspek tersebut bukan berarti orang tertentu telah dituduh atau terbukti terlibat. Penyidik perlu memeriksa berbagai kemungkinan secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari pihak yang relevan dan membandingkannya dengan informasi lain. Setiap dugaan harus tetap diperlakukan sebagai bahan penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan. Prinsip ini penting untuk menjaga ketelitian proses hukum serta menghindari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.
Pada pemeriksaan awal tempat kejadian perkara, tidak ditemukan kerusakan pada gagang kunci maupun pintu rumah. Temuan tersebut dicatat sebagai kondisi yang dijumpai saat pemeriksaan, bukan sebagai petunjuk yang dengan sendirinya memastikan cara seseorang memasuki rumah atau siapa yang berada di dalamnya. Ketiadaan kerusakan tidak membuktikan bahwa akses berlangsung dengan cara tertentu, dan juga tidak cukup untuk menetapkan keterlibatan siapa pun. Karena itu, penyidik dapat mempertimbangkan kondisi pintu dan kunci bersama keterangan korban, ciri-ciri yang dikenali, serta hasil pemeriksaan lainnya. Informasi mengenai trauma korban, keadaan rumah, dan kemungkinan pengetahuan seseorang terhadap penginapan sebaiknya disampaikan secara berimbang. Sampai ada hasil penyelidikan yang lebih lengkap, identitas serta peran terduga pelaku tetap menjadi hal yang harus dipastikan melalui proses hukum.Pihak rektorat UIN KHAS Jember telah melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi saat menjalani PLP di Ambulu kepada Polres Jember. Pelaporan tersebut dilakukan agar dugaan kasus itu dapat diselidiki melalui proses yang semestinya. Informasi mengenai langkah kampus ini disampaikan oleh Zaenal Abidin pada Senin (26/10/2026).
Zaenal menyatakan bahwa laporan telah disampaikan kepada Polres Jember. Ia juga berharap perkara tersebut diusut secara profesional dan transparan. Pernyataan itu menegaskan bahwa kampus telah membawa dugaan peristiwa tersebut ke kepolisian, sehingga penanganannya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan oleh pihak yang berwenang. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai tahapan penanganan perkara yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
Harapan agar pengusutan berjalan profesional dan transparan menjadi hal yang ditekankan dalam pernyataan Zaenal. Profesionalitas merujuk pada penanganan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, sedangkan transparansi diharapkan membuat prosesnya dapat dijelaskan secara jelas. Namun, keterangan yang tersedia hanya menyebut penyampaian laporan dan harapan tersebut, tanpa memuat uraian tentang langkah lanjutan ataupun hasil pemeriksaan.
Dengan disampaikannya laporan ke Polres Jember, dugaan kasus ini kini berada dalam jalur penanganan kepolisian. Pihak kampus, melalui Zaenal, menyatakan harapan agar perkara diusut secara cermat, tidak memihak, dan terbuka.
Baca juga: Tindakan Tegas Pemkab Tangerang Terhadap Kasus Pelecehan Seksual | Kontroversi Pembebasan Bersyarat Terpidana Kasus Kekerasan Seksual | Dampak Proyek Reklamasi Terhadap Warga Cilincing









